Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Triwulan II 2026 Berdasarkan Pasal 58 Ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Menyebutkan Bahwa Data Kependudukan Yang Digunakan Untuk Semua Keperluan Adalah Data Kependudukan Dari Kementerian Yang Bertanggung Jawab Dalam Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Antara Lain Untuk Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Dan Penegakan Hukum Serta Pencegahan Kriminalitas. Data Kependudukan Yang Dapat Disajikan Dan Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Apapun Yang Dimaksud Adalah Data Kependudukan Yang Sudah Dikonsolidasikan Dan Dibersihkan Oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terbuka
Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengatur bahwa proses perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan pendekatan ini, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dapat memperoleh perizinan secara lebih sederhana, sedangkan usaha dengan risiko lebih tinggi tetap melalui proses verifikasi yang lebih ketat guna menjamin keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya integrasi layanan, peningkatan kualitas sistem, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Seiring dengan implementasi kebijakan tersebut, jumlah pelaku usaha yang mendapatkan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan reformasi perizinan. Peningkatan jumlah pelaku usaha yang terlayani mencerminkan efektivitas sistem, kemudahan akses layanan, serta meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi aspek legalitas usaha.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terbuka
Jumlah Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kegiatan Penyuluhan Keluarga Berencana untuk Pria berdasarkan Peraturan BKKBN No .11 tahun 2021 tentang Pengelolaan kelompok Keluarga Berencana Pria, bahwa perlunya Peningkatan Kesertaan Pria dalam Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dilakukan melalui Program yang terintegrasi dalam Produksi Advokasi, Komunikasi , Informasi, dan Edukasi.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terbuka
Nilai Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2026 Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ‘Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terbuka
Jumlah Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan dan pengembangan sarana pembudidayaan ikan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan produksi perikanan budidaya, kesejahteraan pembudidaya, dan ketahanan pangan daerah. Masih terbatasnya akses pembudidaya terhadap sarana budidaya yang memadai, seperti benih bermutu, pakan, kolam, dan peralatan pendukung, menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan produktivitas usaha budidaya. Oleh karena itu, diperlukan fasilitasi penyediaan dan pengembangan sarana pembudidayaan ikan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota agar usaha budidaya dapat berkembang secara efektif, efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 beserta pemutakhirannya, yang menjadi dasar nomenklatur kegiatan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terbuka
Jumlah Akseptor yang Mendapat Peningkatan Kesetaraan KB Pria Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kelompok Kelaurga Berencana Pria bahwa untuk meningkatkan kesetaan Pria dalam keluarga berencana dan kesehatan produksi perlu dilakukan program dan kegiatan yang teritegritas dalam peningkatan promosi, advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi melalui peningkatan pran dan pengelolaan kelompok keluarga berencana pria.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terbuka
Jumlah Unit Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang Mendapatkan Pembinaan Terhadap Penerapan Persyaratan Perizinan Berusaha Pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Sesuai Skala Usaha dan Risiko Usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah, daya saing produk, dan pendapatan pelaku usaha. Namun, masih terdapat unit usaha skala mikro dan kecil yang belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik karena keterbatasan pemahaman maupun kemampuan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melaksanakan pembinaan terhadap penerapan persyaratan perizinan berusaha agar unit usaha mampu memenuhi standar yang ditetapkan, meningkatkan mutu dan keamanan produk, memperluas akses pasar, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan berdaya saing. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terbuka
Persentase Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang Mendapatkan Layanan Komprehensif Layanan terhadap perempuan dan Anak menjadi indikator penting dalam pembangunan nasional. Simfoni PPA mencatat 12.931 kasus korban kekerasan (5.147 perempuan dan 7.784 Anak), dari Januari 2021 sampai dengan Juli 2021. Apabila dilihat dari jenis dan fungsi layanan yang diterima oleh perempuan dan Anak, Pengaduan Masyarakat tercatat sebanyak 1.837 perempuan dan 2.338 Anak, layanan kesehatan tercatat sebanyak 816 perempuan dan 1.274 Anak, bantuan hukum sebanyak 735 perempuan dan 1.013 Anak, penegakan hukum sebanyak 153 perempuan dan 454 Anak, rehabilitasi sosial sebanyak 401 perempuan dan 727 Anak, reintegrasi sosial sebanyak 54 perempuan dan 121 Anak, pemulangan sebanyak 58 perempuan dan 114 Anak, serta pendampingan tokoh agama sebanyak 41 perempuan dan 40 Anak. Berdasarkan angka-angka tersebut, dapat disimpulkan bahwa cakupan dan ketuntasan layanan perempuan dan Anak masih menjadi tantangan yang besar.
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah. Namun dalam praktiknya, anak masih rentan mengalami berbagai permasalahan seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, serta bentuk perlakuan salah lainnya yang berdampak serius terhadap tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
Berbagai faktor seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang hak anak, lemahnya pengasuhan dalam keluarga, kondisi sosial ekonomi, serta pengaruh lingkungan dan budaya menjadi penyebab masih tingginya risiko kekerasan terhadap anak. Selain itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan sinergi lintas sektor agar layanan yang diberikan dapat bersifat komprehensif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam pencegahan serta penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, dan perlakuan salah lainnya terhadap anak. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan hak anak, mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak, serta mendukung pencapaian kebijakan perlindungan anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Beberapa tahun sebelumnya, Menteri telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal 22 Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas untuk memberikan layanan kepada perempuan dan Anak yang mengalami masalah, UPTD PPA harus berpedoman pada Standar Layanan yang telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Menteri. Atas dasar delegasi tersebut maka dibentuklah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan PPA ini disusun sebagai pedoman bagi UPTD PPA dalam melaksanakan fungsi layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terbuka