Cari Data Apa Hari Ini ?
Mudah, Cepat, dan Akurat
Info data dan informasi resmi publik dari pemerintah Indonesia untuk Kamu!
Saat ini sedang dilakukan kurasi dataset pada Portal data.go.id. Bila sobat data menemukan data yang tidak sesuai harap menghubungi narahubung kami di link berikut →
663.611+
Dataset Tersedia
Kementerian/Lembaga
Terhubung
Provinsi
Terhubung
Kabupaten/Kota
Terhubung
Data Insight
Topik Data
Dataset Hari Ini
Dataset Populer

Jumlah Penduduk Sarjana S1 Kabupaten Sanggau Tahun 2021
XLSX
Jumlah Penduduk Sarjana S1 Kabupaten Sanggau Tahun 2021
Kabupaten Sanggau
Data Reset Sinok Juli 2021
XLSX
Data Reset Sinok Juli 2021
Kabupaten Tegal
Jumlah Anak Terlantar Tahun 2023
XLSX
Data Sektoral Jumlah Anak Terlantar Tahun 2023
Kota Batu
DATA SUSPEK PERDESA COVID 19
XLSX
DATA SUSPEK PERDESA COVID 19 KABUPATEN DEMAK TGL 29 AGUSTUS 2021
Kabupaten Demak
Jumlah Kampung Siaga Bencana Menurut Kecamatan di Kabupaten Pasaman Tahun 2024
XLSX
JSON
Wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dicanangkan sebagai kawasan atau tempat untuk program penanggulangan bencana
Kabupaten Pasaman
Data Pelanggan Daya Tersambung dan KWH Terjual PT PLN (Persero) Rayon Purwokerto 2015
CSV
Data Pelanggan Daya Tersambung dan KWH Terjual PT PLN (Persero) Rayon Purwokerto 2015
Kabupaten Banyumas
Jumlah program pemerintah di desa kertaharja kec tanjungkerta 2021
XLS
-
Kabupaten Sumedang
Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Jenis Kelamin
CSV
Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Jenis Kelamin
KK = Kartu KeluargaKota Banda Aceh
Jumlah Perkara Perdata Gugatan Sederhana yang Diterima dan Diputus (serta Upaya Hukumnya) oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta Tahun 2023
XLSX
Jumlah Perkara Perdata Gugatan Sederhana yang Diterima dan Diputus (serta Upaya Hukumnya) oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta Tahun 2023 sebanyak 37 perkara, dengan rincian yang Diterima sebanyak 25 perkara, Diputus sebanyak 12 perkara, dan yang menempuh Upaya Hukum sebanyak 0 perkara.
Kota Yogyakarta
JUMLAH PENERIMA BANTUAN (KEPALA KELUARGA)
.xlsx
Jumlah Penerima Bantuan (Kepala Keluarga) Tahun 2024
Kabupaten Demak
Dataset Terbaru

BATAS_DESAKEL_AR
Basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 merupakan hasil pemutakhiran dari basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi Desember 2025. Pemutakhiran yang dilakukan meliputi: 1) pemutakhiran menggunakan sebagian data hasil penegasan batas desa/kelurahan yang telah diverifikasi secara teknis oleh BIG pada tahun 2026; 2) pemutakhiran wilayah yang berbatasan dengan laut menggunakan garis pantai yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 235 Tahun 2025 tentang Penetapan Unsur Garis Pantai untuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Edisi Tahun 2025; dan 3) pemutakhiran menggunakan data indikatif dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang disampaikan bersamaan dengan data batas desa/kelurahan hasil penegasan.Alokasi pulau pada wilayah administrasi dilakukan dengan mengacu pada: 1) Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; serta 2) Berita Acara Kesepakatan Nomor 002/TOPONIMI/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 mengenai Status Wilayah Administrasi 16 (Enam Belas) Pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.Sumber data yang digunakan dalam penyusunan basis data batas desa/kelurahan ini terdiri dari: 1) Batas Definitif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri; 2) Batas Indikatif yang bersumber dari Hasil Delineasi Batas Desa Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019; Hasil Kegiatan PNBP Tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2021; Hasil Kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BIG-Pemda Tahun 2017 dan 2019; Hasil Sinkronisasi Data Pemerintah Daerah Tahun 2019; Sinkronisasi data batas desa/kelurahan; Data MCAI; Hasil Ajudikasi Tahun 2013, 2014, dan 2015; serta Data RBI Skala 1:25.000, Skala 1:10.000, dan Skala 1:5.000; dan 3) Hasil Kesepakatan yang diperoleh dari hasil kegiatan penegasan batas desa/kelurahan yang telah diverifikasi secara teknis oleh BIG, Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa Tahun 2020 dan hasil Kegiatan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021.Beberapa catatan teknis terkait basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 adalah sebagai berikut: 1) terdapat beberapa wilayah desa/kelurahan yang belum selaras dengan batas kabupaten/kota; 2) terdapat area tidak terdefinisi, yaitu area yang secara administratif belum dialokasikan ke dalam wilayah desa/kelurahan tertentu, yang dalam basis data batas wilayah administrasi ini berupa pulau-pulau kecil dan danau; 3) terdapat desa/kelurahan yang belum tergambar geometrinya dalam basis data batas wilayah administrasi dikarenakan: (a) merupakan hasil pemekaran dan belum memiliki kode wilayah; dan/atau (b) desa/kelurahan tersebut berlokasi di luar cakupan wilayah administrasi kabupaten/kota induknya; 4) terkait wilayah terapung terdapat dua kondisi, yaitu: (a) wilayah desa terapung yang telah memiliki kode wilayah administrasi dan geometrinya tergambar dalam basis data batas wilayah administrasi; serta (b) wilayah terapung yang belum tergambarkan secara spasial dalam basis data batas wilayah dan belum diketahui alokasi wilayah administrasinya; dan 5) batas desa/kelurahan indikatif masih dimungkinkan memuat area saling klaim.Basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 ini masih memuat ketidakselarasan antara batas desa/kelurahan dengan batas daerah (kabupaten/kota) pada beberapa lokasi, antara lain di Provinsi DKI Jakarta; Kota Gunungsitoli dengan Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; Kabupaten Sekadau dengan Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Paser dengan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur; Kota Kendari dengan Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Kabupaten Pesisir Barat dengan Kabupaten Lampung Barat di Provinsi Lampung.
Badan Informasi Geospasial
BATAS_KABKOTA_LN_2026
Geodatabase data batas wilayah administrasi kabupaten/kota edisi Juni 2026 (merupakan pemutakhiran dari geodatabase batas wilayah administrasi kabupaten/kota bulan Desember tahun 2026). Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain pemutakhiran segmen batas negara antara Republik Indonesia-Malaysia dan pemutakhiran garis pantai.Sumber data yang digunakan untuk fitur garis batas wilayah administrasi antara lain:(1) Data batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum ditegaskan dari data peta Rupabumi Indonesia skala 1:25.000 dan 1:50.000; (2) Data batas wilayah administrasi kabupaten/kota yang belum ditegaskan hasil kegiatan ajudikasi batas kabupaten/kota tahun 2013 dan 2014; (3) Data batas daerah hasil kesepakatan yang bersumber dari data digital Kemendagri edisi Desember 2025; (4) Data batas daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.Data ini masih terdapat kesalahan topologi pada fitur ADMINISTRASI_LN yang disebabkan oleh garis batas wilayah yang telah ditetapkan dalam Permendagri masih ada yang saling berpotongan dan ujung batasnya masih menggantung atau belum terhubung dengan ujung batas lainnya.
Badan Informasi Geospasial
Sistem_Lahan_250K_Nasional
Informasi geospasial Tematik Sistem Lahan Skala 1:250.000 Cakupan Nasional, diproduksi oleh Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, Kedeputian Informasi Geospasial Tematik.
Badan Informasi Geospasial
BATAS_KECAMATAN_AR_2026
Basis data batas wilayah administrasi kecamatan/distrik Edisi Juni 2026 merupakan hasil agregat dari data batas desa/kelurahan yang memiliki Kode PUM Kecamatan (KDCPUM) sama. Data batas desa/kelurahan yang digunakan untuk pembuatan basis data batas wilayah administrasi kecamatan/distrik adalah batas desa/kelurahan Edisi Juni 2026. Batas desa/kelurahan Edisi Juni Tahun 2026 tersebut merupakan hasil pemutakhiran basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Desember Tahun 2025. Pemutakhiran yang dilakukan meliputi: 1) pemutakhiran menggunakan sebagian data hasil penegasan batas desa/kelurahan yang telah diverifikasi secara teknis oleh BIG pada tahun 2026; 2) pemutakhiran wilayah yang berbatasan dengan laut menggunakan garis pantai yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 235 Tahun 2025 tentang Penetapan Unsur Garis Pantai untuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Edisi Tahun 2025; dan 3) pemutakhiran menggunakan data indikatif dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang disampaikan bersamaan dengan data batas desa/kelurahan hasil penegasan.Alokasi pulau pada wilayah administrasi dilakukan dengan mengacu pada: 1) Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; serta 2) Berita Acara Kesepakatan Nomor 002/TOPONIMI/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 mengenai Status Wilayah Administrasi 16 (Enam Belas) Pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.Sumber data yang digunakan dalam penyusunan basis data batas desa/kelurahan ini terdiri dari: 1) Batas Definitif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri; 2) Batas Indikatif yang bersumber dari Hasil Delineasi Batas Desa Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019; Hasil Kegiatan PNBP Tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2021; Hasil Kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BIG-Pemda Tahun 2017 dan 2019; ; Hasil Sinkronisasi Data Pemerintah Daerah Tahun 2019; Sinkronisasi data batas desa/kelurahan; Data MCAI; Hasil Ajudikasi Tahun 2013, 2014, dan 2015; serta Data RBI Skala 1:25.000, Skala 1:10.000, dan Skala 1:5.000; dan 3) Hasil Kesepakatan yang diperoleh dari hasil kegiatan penegasan batas desa/kelurahan yang telah diverifikasi secara teknis oleh BIG serta hasil Kegiatan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021.Beberapa catatan teknis terkait basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 adalah sebagai berikut: 1) terdapat beberapa wilayah desa/kelurahan yang belum selaras dengan batas kabupaten/kota; 2) terdapat area tidak terdefinisi, yaitu area yang secara administratif belum dialokasikan ke dalam wilayah desa/kelurahan tertentu, yang dalam basis data batas wilayah administrasi ini berupa pulau-pulau kecil dan danau; 3) terdapat desa/kelurahan yang belum tergambar geometrinya dalam basis data batas wilayah administrasi dikarenakan: (a) merupakan hasil pemekaran dan belum memiliki kode wilayah; dan/atau (b) desa/kelurahan tersebut berlokasi di luar cakupan wilayah administrasi kabupaten/kota induknya; 4) terkait wilayah terapung terdapat dua kondisi, yaitu: (a) wilayah desa terapung yang telah memiliki kode wilayah administrasi dan geometrinya tergambar dalam basis data batas wilayah administrasi; serta (b) wilayah terapung yang belum tergambarkan secara spasial dalam basis data batas wilayah dan belum diketahui alokasi wilayah administrasinya; dan 5) batas desa/kelurahan indikatif masih dimungkinkan memuat area saling klaim.Basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 ini masih memuat ketidakselarasan antara batas desa/kelurahan dengan batas daerah (kabupaten/kota) pada beberapa lokasi, antara lain di Provinsi DKI Jakarta; Kota Gunungsitoli dengan Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; Kabupaten Sekadau dengan Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Paser dengan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur; Kota Kendari dengan Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Kabupaten Pesisir Barat dengan Kabupaten Lampung Barat di Provinsi Lampung.
Badan Informasi Geospasial
Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:5.000 Kota Makassar Tahun 2024 3D LOD 1 BANGUNAN
Peta Rupabumi Indonesia (RBI) Skala 1:5.000 Kota Makassar Tahun 2024 disusun dari dua peta dasar yang terdiri atas peta dasar non-urban (Kelas 2 dan 3) serta peta dasar urban (Kelas 1) wilayah perkotaan (Sulawesi Selatan). Seluruh data tersebut belum dilakukan proses seamless. Pekerjaan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar secara sistematis di seluruh wilayah Indonesia, dengan sumber data berupa Orthorectified Radar Images (ORI), Digital Surface Model (DSM), Digital Terrain Model (DTM), dan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) untuk Kelas 2 dan 3, serta orthophoto dan lidar point cloud untuk Kelas 1, yang diakuisisi pada tahun 2024. Unsur garis pantai Kelas 2 dan Kelas 3 di wilayah Sulawesi merupakan kompilasi dari sumber data Structure from Motion (SfM) Photogrammetry Kelas 1 Tahun 2022-2023 di beberapa wilayah Sulawesi dan sumber data ORI 2024. Unsur Batas Wilayah merupakan kompilasi data batas wilayah sampai dengan bulan Juli 2025 dengan Penyesuaian Garis Pantai hasil pemutakhiran September 2024. Unsur Nama Rupabumi merupakan kompilasi data nama rupabumi dari https://sinar.big.go.id/, data sekunder yang diverifikasi langsung dengan pejabat pemerintahan setempat (Kecamatan) dan data lapangan. Kualitas geometri untuk dataset non-urban sebesar 2,957 meter (horizontal) dan 0,937 meter (vertikal), sedangkan untuk urban sebesar 0,82 meter (horizontal) dan 0,488 meter (vertikal). Akurasi tematik bervariasi, dengan dataset bangunan dan fasum memiliki tingkat ketelitian 88,29% untuk dataset urban dan 96,53% untuk non-urban, penutup lahan 89,17% untuk dataset urban dan 95,12% untuk non-urban, perairan 92,08% untuk dataset urban dan 86,67% untuk non-urban, serta transportasi dan utilitas 90,91% untuk dataset urban dan 97,30% untuk non-urban.
Badan Informasi Geospasial
BATAS_KABKOTA_AR_2026
Geodatabase data batas wilayah administrasi kabupaten/kota edisi Juni 2026 (merupakan pemutakhiran dari geodatabase batas wilayah administrasi kabupaten/kota bulan Desember tahun 2026). Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain pemutakhiran segmen batas negara antara Republik Indonesia-Malaysia dan pemutakhiran garis pantai.Sumber data yang digunakan untuk fitur area batas wilayah administrasi antara lain: (1) Unsur batas wilayah administrasi kabupaten/kota (ADMINISTRASI_LN); (2) Garis pantai berdasarkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 235 tahun 2025 tentang penetapan Unsur Garis Pantai untuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Edisi Tahun 2025 (3) Data batas negara edisi Agustus 2018 (4) Batas negara RI - Malaysia pada MoU between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia on the Demarcation and Survey of The international Boundary between Indonesia (Kalimantan Utara & Kalimantan Barat) and Malaysia (Sabah & Sarawak) No. 33 dan 34 9 (5) Batas Negara RI-Papua New Guinea pada MoU between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea on The Densification of Boundary Pillars - JTSC-SDM 34 Desember 2019. Sumber data untuk alokasi wilayah administrasi pulau antara lain: (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; (3) Berita Acara Kesepakatan Nomor 002/TOPONIMI/VI/2025.
Badan Informasi Geospasial
BATAS_DESAKEL_AR
Basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 merupakan hasil pemutakhiran dari basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi Desember 2025. Pemutakhiran yang dilakukan meliputi: 1) pemutakhiran menggunakan sebagian data hasil penegasan batas desa/kelurahan yang telah diverifikasi secara teknis oleh BIG pada tahun 2026; 2) pemutakhiran wilayah yang berbatasan dengan laut menggunakan garis pantai yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 235 Tahun 2025 tentang Penetapan Unsur Garis Pantai untuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Edisi Tahun 2025; dan 3) pemutakhiran menggunakan data indikatif dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang disampaikan bersamaan dengan data batas desa/kelurahan hasil penegasan.Alokasi pulau pada wilayah administrasi dilakukan dengan mengacu pada: 1) Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; serta 2) Berita Acara Kesepakatan Nomor 002/TOPONIMI/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 mengenai Status Wilayah Administrasi 16 (Enam Belas) Pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.Sumber data yang digunakan dalam penyusunan basis data batas desa/kelurahan ini terdiri dari: 1) Batas Definitif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri; 2) Batas Indikatif yang bersumber dari Hasil Delineasi Batas Desa Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019; Hasil Kegiatan PNBP Tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2021; Hasil Kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BIG-Pemda Tahun 2017 dan 2019; Hasil Sinkronisasi Data Pemerintah Daerah Tahun 2019; Sinkronisasi data batas desa/kelurahan; Data MCAI; Hasil Ajudikasi Tahun 2013, 2014, dan 2015; serta Data RBI Skala 1:25.000, Skala 1:10.000, dan Skala 1:5.000; dan 3) Hasil Kesepakatan yang diperoleh dari hasil kegiatan penegasan batas desa/kelurahan yang telah diverifikasi secara teknis oleh BIG, Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa Tahun 2020 dan hasil Kegiatan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021.Beberapa catatan teknis terkait basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 adalah sebagai berikut: 1) terdapat beberapa wilayah desa/kelurahan yang belum selaras dengan batas kabupaten/kota; 2) terdapat area tidak terdefinisi, yaitu area yang secara administratif belum dialokasikan ke dalam wilayah desa/kelurahan tertentu, yang dalam basis data batas wilayah administrasi ini berupa pulau-pulau kecil dan danau; 3) terdapat desa/kelurahan yang belum tergambar geometrinya dalam basis data batas wilayah administrasi dikarenakan: (a) merupakan hasil pemekaran dan belum memiliki kode wilayah; dan/atau (b) desa/kelurahan tersebut berlokasi di luar cakupan wilayah administrasi kabupaten/kota induknya; 4) terkait wilayah terapung terdapat dua kondisi, yaitu: (a) wilayah desa terapung yang telah memiliki kode wilayah administrasi dan geometrinya tergambar dalam basis data batas wilayah administrasi; serta (b) wilayah terapung yang belum tergambarkan secara spasial dalam basis data batas wilayah dan belum diketahui alokasi wilayah administrasinya; dan 5) batas desa/kelurahan indikatif masih dimungkinkan memuat area saling klaim.Basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 ini masih memuat ketidakselarasan antara batas desa/kelurahan dengan batas daerah (kabupaten/kota) pada beberapa lokasi, antara lain di Provinsi DKI Jakarta; Kota Gunungsitoli dengan Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; Kabupaten Sekadau dengan Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Paser dengan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur; Kota Kendari dengan Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Kabupaten Pesisir Barat dengan Kabupaten Lampung Barat di Provinsi Lampung.
Badan Informasi Geospasial
Peta Usulan Musrenbang Skala 1:50.000 Tahun 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
WMS
Peta usulan Musrenbang dengan Skala 1:50.000 Tahun 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan Peta sebaran usulan Musrenbang Kecamatan yang terakomodir pada tahapan verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Perencanaan menggambarkan distribusi lokasi kegiatan hasil usulan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Musrenbang Setiap Kecamatan dan telah memenuhi kriteria serta persyaratan perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Peta Usulan Pokir Skala 1:50.000 Tahun 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
WMS
Peta usulan Pokok Pikiran (Pokir) dengan Skala 1:50.000 Tahun 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan Peta sebaran usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terakomodir pada tahapan verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Perencanaan menggambarkan distribusi lokasi kegiatan hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dan telah memenuhi kriteria serta persyaratan perencanaan pembangunan daerah.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Peta sebaran tower Kab. PALI skala 1:50.000 tahun 2025
WMS
Peta ini dikeluarkan oleh bidang TIK DISKOMINFOSTAPER PALI untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi secara efektif dan efisien.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Berita Terkini

Penguatan tata kelola data menjadi salah satu kunci dalam mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
Warta SDI

Penguatan tata kelola data menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan efektivitas program prioritas nasional.
Warta SDI

Pemerintah terus mempercepat transformasi digital untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan berbagai program prioritas nasional dapat berjalan semakin tepat sasaran.
Warta SDI

Data kependudukan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi.
Warta SDI

Pemerintah mendorong penguatan tata kelola data nasional sebagai fondasi pengembangan ekosistem digital yang aman, interoperabel, dan berdaya saing.
Warta SDI

Pemerintah memperkuat tata kelola data sosial keagamaan melalui peluncuran Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).
Warta SDI

Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital mematangkan pemutakhiran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2026-2045 serta penajaman Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital 2026-2030.
Warta SDI

Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia melalui penyelenggaraan Pendampingan Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia untuk Data Prioritas Geospasial Tahun 2025–2026 Batch I.
Warta SDI











