Bappenas Matangkan Rencana Aksi Pemerintah Digital 2026-2030, Perkuat Integrasi Data, Teknologi, dan Keamanan
Rynaldi Tallamma
Senin, 10 Agustus 2026 pukul 03:08
2

Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital mematangkan pemutakhiran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2026-2045 serta penajaman Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital 2026-2030. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat keterpaduan layanan, data, teknologi, dan keamanan digital sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan digital nasional.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Pemutakhiran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2026-2045 dan Penajaman Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital 2026-2030 pada Jumat (24/7). Forum mempertemukan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), serta pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, menyambut baik pembahasan pemutakhiran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional dan penajaman Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital. Menurutnya, Rencana Induk Pemerintah Digital akan menjadi acuan nasional dalam mendorong transformasi digital, termasuk dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Hadi menyoroti sejumlah tantangan implementasi Pemerintah Digital di daerah, terutama banyaknya aplikasi yang digunakan serta kebutuhan penguatan keamanan digital. Karena itu, menurutnya, implementasi Pemerintah Digital perlu tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik dan kewenangannya masing-masing.
“Rencana Induk Pemerintah Digital akan menjadi acuan secara nasional. Namun, implementasinya perlu memperhatikan kondisi daerah, terutama terkait kewenangan, penganggaran, penguatan sumber daya manusia, serta keamanan digital,” ujar Hadi.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan skema penganggaran yang dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan transformasi digital. Selain itu, penguatan sistem talenta dan perubahan pola pikir sumber daya manusia menjadi faktor penting agar transformasi digital tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan aplikasi.
“Transformasi digital tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur dan aplikasi. Penguatan SDM digital dan perubahan pola pikir perlu menjadi bagian dari agenda Pemerintah Digital agar implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan di daerah,” jelasnya.
Hadi turut mendorong optimalisasi peran perguruan tinggi sebagai bagian dari ekosistem digital daerah. Akademisi dinilai dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengembangan kapasitas, inovasi, serta penguatan tata kelola Pemerintah Digital.
Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Bappenas, Dini Maghfirra, mengatakan transformasi menuju Pemerintah Digital membutuhkan perubahan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintah Digital yang melihat pemerintahan sebagai satu kesatuan ekosistem.
“Pemerintah Digital bukan pekerjaan satu kementerian. Transformasi digital membutuhkan gotong royong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena itu, keterpaduan layanan, data, teknologi, dan keamanan perlu dibangun secara bersama sebagai bagian dari whole-of-government,” ujar Dini.
Menurut Dini, Pemerintah Digital menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kelemahan pemahaman terhadap kebutuhan pengguna, tantangan tata kelola dan orkestrasi keterpaduan, fragmentasi ekosistem layanan, data, teknologi, dan keamanan digital, hingga tantangan sumber daya manusia. Pemerintah juga perlu merespons perkembangan digital di Indonesia di tengah perkembangan teknologi global.
Dini menjelaskan, ekosistem Pemerintah Digital mencakup layanan pemerintah digital, layanan digital pemerintah prioritas, dan layanan digital pemerintah tematik. Dalam pengembangannya, agenda transformasi digital perlu berjalan secara kolaboratif lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keterkaitan antara Pemerintah Digital dan Satu Data Indonesia. Menurut Dini, keduanya memiliki hubungan erat dalam memastikan data dapat dikelola dengan baik sekaligus dimanfaatkan untuk mendukung layanan dan kebijakan pemerintah.
“Satu Data Indonesia dan Pemerintah Digital memiliki keterkaitan yang sangat erat. Satu Data memastikan data ditemukan dan dijaga kualitasnya, sedangkan Pemerintah Digital memastikan data tersebut dapat mengalir dan dimanfaatkan untuk mendukung layanan serta kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Dini juga menekankan pentingnya penyelarasan Pemerintah Digital dengan tata kelola data, termasuk dalam pemanfaatan data non-pemerintah. Penguatan tersebut perlu berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dan keamanan data.
Akademisi UGM, Prof. Syaiful Ali menekankan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan teknologi. Kebijakan dan tata kelola di tingkat daerah juga perlu menjadi bagian integral dari agenda transformasi.
UGM memiliki analisis Gadjah Mada Digital Transformation Government Index dengan pemerintah daerah sebagai populasi pengukuran. Indeks tersebut bertujuan mengukur tingkat kesiapan dan implementasi tata kelola transformasi digital pada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia.
“Transformasi digital tidak lagi sekadar persoalan teknologi. Kebijakan dan tata kelola pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk memastikan digitalisasi benar-benar berjalan dan memberikan dampak. Karena itu, penguatan Pemerintah Digital perlu menjangkau daerah, bukan berhenti pada pembangunan aplikasi dan infrastruktur,” ujar Syaiful.
Dalam pembahasannya, Syaiful mengidentifikasi lima kendala struktural transformasi digital di Indonesia, yaitu lemahnya sinkronisasi antarlevel pemerintahan, keterbatasan infrastruktur TIK, keterbatasan sumber daya manusia digital, rendahnya kesiapan masyarakat dalam menggunakan layanan pemerintahan elektronik, serta belum terbentuknya lingkungan pendukung yang memadai.
Syaiful juga mendorong adanya pendampingan bagi daerah, penguatan keamanan siber secara berbagi, pergeseran fokus dari aplikasi menuju kelembagaan dan proses bisnis, serta intervensi afirmatif bagi daerah dengan tingkat transformasi digital yang masih rendah.
“Daerah membutuhkan pendampingan yang konkret, bukan sekadar tambahan regulasi. Penguatan proses bisnis, kelembagaan, keamanan siber, serta kapasitas sumber daya manusia perlu berjalan bersama dengan pembangunan teknologi,” tambahnya.
Ia juga mengusulkan agar hasil pengukuran transformasi digital dapat dikaitkan dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah serta dilembagakan melalui pengukuran secara berkala.
Akademisi Universitas IsIam Indonesia Dr. Ahmad Luthfi, menyoroti pentingnya membangun keterkaitan antara data, teknologi, dan keamanan sebagai fondasi Pemerintah Digital. Ketiganya tidak dapat dikembangkan secara terpisah karena saling menentukan dalam membangun layanan pemerintahan digital yang andal.
“Data yang akurat menjadi bahan bakar bagi teknologi yang andal. Namun, teknologi tanpa keamanan yang tangguh justru dapat memperbesar risiko terhadap data. Karena itu, data, teknologi, dan keamanan harus dibangun sebagai satu rantai fondasi digital,” ungkap Ahmad.
Pada sasaran data, Ahmad menekankan tiga aspek, yaitu kebijakan dan tata kelola keterpaduan data, kepemilikan serta referensi dan pertukaran data, serta optimalisasi pemanfaatan data.
Sementara pada aspek teknologi, penguatan diarahkan pada standar dan pemutakhiran teknologi, penyediaan infrastruktur berbagi pakai, serta pengembangan infrastruktur publik digital atau Digital Public Infrastructure (DPI). Adapun aspek keamanan mencakup tata kelola dan manajemen keamanan serta penguatan kapabilitas dan budaya keamanan siber.
Ahmad juga mengidentifikasi sejumlah tantangan lintas sasaran yang perlu direspons dalam Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital 2026-2030. Tantangan tersebut meliputi fragmentasi ekosistem, ketergantungan terhadap platform asing, kesenjangan antara ketersediaan dan utilisasi, serta online harms dan ancaman siber.
Ia mendorong agar Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital 2026-2030 memuat target utilisasi infrastruktur, penguatan tata kelola persetujuan pemanfaatan data, penerapan prinsip once-only lintas instansi, strategi identitas digital, standar terbuka dan secure by design dalam pengadaan, serta kerangka keamanan siber yang mengikat.
Kementerian Komunikasi dan Digital turut memberikan masukan terhadap strategi Pemerintah Digital, khususnya dalam membangun ekosistem teknologi yang terintegrasi dan dapat digunakan secara lintas instansi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintahan Digital Komdigi, Aries Kusdaryono menyampaikan bahwa strategi penguatan Pemerintah Digital antara lain diarahkan pada pemisahan lapisan data dari aplikasi, pembangunan satu portal layanan terpadu, penyediaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), serta pemerataan infrastruktur pusat data.
“Pengembangan Pemerintah Digital perlu menghindari ketergantungan antara data dan aplikasi. Pemisahan lapisan data, penguatan portal layanan terpadu, SPLP, serta pemerataan infrastruktur pusat data menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem digital pemerintah yang lebih terintegrasi,” ujar Aries.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi fragmentasi sistem sekaligus mendorong pemanfaatan infrastruktur digital pemerintah secara lebih efektif.
Sementara itu, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, BSSN, Chairul Akbar Hutasuhut menegaskan bahwa keamanan bukan sekadar salah satu komponen dalam Pemerintah Digital. Keamanan menjadi prasyarat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap seluruh ekosistem layanan digital pemerintah.
“Keamanan Pemerintah Digital bukan sekadar komponen keamanan. Keamanan merupakan prasyarat kepercayaan yang menentukan apakah seluruh ekosistem digital pemerintah dapat diterima dan diadopsi oleh masyarakat,” tegas perwakilan BSSN.
Dalam pembahasan tersebut, BSSN menempatkan sasaran keamanan sebagai bagian penting dalam Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional. Penguatan keamanan juga membutuhkan penyempurnaan regulasi karena masih terdapat sejumlah celah dalam penerapan ketentuan yang ada.
BSSN menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai bagian dari penguatan fondasi hukum keamanan dan ketahanan siber di tingkat nasional.
Berbagai masukan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Pemerintah Digital Nasional membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pemerintah tidak hanya perlu membangun teknologi dan infrastruktur, tetapi juga memastikan keterpaduan data, penguatan tata kelola, kesiapan sumber daya manusia, keamanan siber, serta kemampuan pemerintah daerah dalam mengadopsi transformasi digital.
Dalam konteks tersebut, Satu Data Indonesia menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun keterpaduan data pemerintahan. Satu Data Indonesia berfokus pada tata kelola data, termasuk memastikan kejelasan pihak yang memproduksi data serta menghindari duplikasi, tanpa memindahkan data dari lokasi atau server kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Keterpaduan data menjadi semakin penting seiring dengan pergeseran paradigma dari SPBE menuju Pemerintah Digital yang menempatkan pemerintah sebagai satu ekosistem. Data yang berkualitas dan dikelola secara terpadu menjadi fondasi bagi pengambilan kebijakan berbasis bukti, sedangkan infrastruktur dan layanan digital memastikan data dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Pemutakhiran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2026-2045 dan penajaman Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital 2026-2030 diharapkan menghasilkan arah kebijakan dan langkah implementasi yang lebih terintegrasi. Agenda tersebut sekaligus memperkuat komitmen Indonesia untuk membangun Pemerintah Digital yang terpadu, aman, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tridias Soja Anggraini
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


