SDI Logo

Bappenas Dorong Integrasi Data Kependudukan sebagai Fondasi Pemerintah Digital

KEMENDAGRI
SatuDataIndonesia
Pemerintahdigital
Bappenas
Pemdi
Dukcapil
E-KTP

Rynaldi Tallamma

Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 02:08

1

Bappenas Dorong Integrasi Data Kependudukan sebagai Fondasi Pemerintah Digital

Data kependudukan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga berperan sebagai infrastruktur dasar untuk menghubungkan berbagai layanan pemerintah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Panel Sesi I Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) dan Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 yang mengangkat tema NIK dan IKD sebagai Fondasi Digital Public Infrastructure dalam Mendukung Transformasi Digital Pemerintah, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

 

Panel tersebut menghadirkan Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik M. Nashrul Wajdi. Kementerian PPN/Bappenas turut hadir melalui Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia, Dini Maghfirra, yang menyampaikan materi mengenai Peran Data Kependudukan dalam Satu Data Indonesia sebagai Fondasi Transformasi Digital. Agenda tersebut secara resmi menempatkan pemanfaatan data kependudukan sebagai bagian dari pembahasan kebijakan nasional transformasi digital pemerintah.

 

Dalam paparannya, Dini menjelaskan bahwa transformasi digital pemerintah merupakan bagian dari agenda transformasi tata kelola dalam RPJPN 2025-2045. Pemerintah digital diarahkan untuk mendukung layanan publik yang berkualitas, inklusif, transparan, dan efisien.

 

Arah tersebut kemudian diterjemahkan dalam RPJMN 2025-2029 melalui sejumlah prioritas, antara lain transformasi layanan pemerintah berbasis digital, percepatan kesiapan digital, akselerasi pemanfaatan aplikasi umum berbagi pakai, percepatan penerapan Satu Data Indonesia, pembangunan Pusat Data Nasional, peningkatan keamanan siber, serta penguatan tata kelola pemerintahan digital.

 

Dalam konteks tersebut, data kependudukan memiliki posisi strategis karena melekat pada berbagai tahapan kehidupan masyarakat. Data kependudukan dapat mendukung kebutuhan layanan masyarakat mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, administrasi sosial, perpajakan, transportasi, kepemilikan tempat tinggal, hingga layanan ketika masyarakat memasuki usia lanjut dan meninggal dunia.

 

Pendekatan tersebut menempatkan warga sebagai pusat dari pengembangan layanan pemerintah. Integrasi data memungkinkan berbagai instansi pemerintah membangun layanan berdasarkan citizen life journey, sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali memberikan informasi yang sama ketika mengakses layanan pemerintah.

 

Keterpaduan data menjadi tujuan utama dalam penguatan Satu Data Indonesia. Perbedaan format, standar, dan tata kelola membuat data multisektor dan multijenis belum terintegrasi serta belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebijakan pembangunan nasional,” ujar Dini.

 

Menurutnya, penguatan Satu Data Indonesia tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah sebagai Walidata. Penguatan tersebut diarahkan untuk memperkuat keterhubungan, pemanfaatan, kepatuhan, dan efisiensi pengelolaan data secara nasional.

 

Dini menjelaskan, Digital Public Infrastructure (DPI) menjadi salah satu enabler penting dalam mewujudkan Pemerintah Digital. Dalam ekosistem tersebut, identitas digital, pembayaran digital, dan sistem pertukaran data menjadi komponen utama yang memungkinkan layanan pemerintah terhubung secara lebih seamless.

 

IKD dapat berperan sebagai bagian dari infrastruktur identitas digital, sementara NIK dan data kependudukan menjadi basis data yang digunakan lintas instansi. Di sisi lain, interoperabilitas membutuhkan infrastruktur pertukaran data yang memungkinkan data bergerak secara terkelola, aman, dan sesuai dengan kewenangan akses.

 

DPI tidak berdiri sendiri. Identitas digital perlu terhubung dengan ekosistem pertukaran data dan layanan pemerintah. Dalam konteks ini, data kependudukan menjadi salah satu data induk yang penting untuk memastikan layanan digital dapat mengenali masyarakat secara tepat dan terhubung dengan kebutuhan layanan yang relevan,” kata Dini.

 

Bappenas juga menempatkan Identitas Kependudukan Digital sebagai salah satu komponen DPI bersama platform pembayaran pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah. Sementara itu, Satu Data Indonesia berperan dalam memastikan tata kelola data, termasuk standardisasi, kualitas, metadata, serta mekanisme pemanfaatan dan pertukaran data.

 

Dalam ekosistem Satu Data Indonesia, Bappenas juga mendorong penguatan Sistem Katalog Data Nasional (SKDN) sebagai bagian dari tata kelola data nasional. SKDN diarahkan untuk menyederhanakan proses pencarian dan pertukaran data antarinstansi. Melalui standardisasi metadata, interoperabilitas, serta pengelolaan akses yang terstandar dan terverifikasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), data dapat lebih mudah ditemukan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

 

SKDN diarahkan untuk menjadi bagian dari fondasi integrasi data lintas Kementerian/Lembaga. Dengan metadata yang terstandar, interoperabilitas, dan akses yang terkelola, pemerintah dapat membangun ekosistem data yang lebih terhubung, sekaligus memastikan data yang digunakan memiliki sumber dan kualitas yang jelas,” ujar Dini.

 

Menurutnya, keterpaduan tersebut penting untuk mewujudkan single source of truth serta menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi konflik data. SKDN juga diarahkan untuk menjadi direktori metadata berbagai jenis data yang tersedia dalam ekosistem pemerintahan.

 

Dengan demikian, pemanfaatan data kependudukan tidak berhenti pada proses pertukaran data. Data perlu dikelola dalam sebuah ekosistem yang menjamin kualitas, keamanan, akses, dan akuntabilitas pemanfaatannya.

 

Bappenas juga menekankan pentingnya data induk dalam mendukung pemanfaatan data untuk berbagai program pemerintah. Data kependudukan menjadi salah satu data induk yang dapat dihubungkan dengan berbagai sumber data lain untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

 

Dalam materi yang disampaikan Dini, ekosistem tersebut mencakup data kependudukan, DTSEN, data statistik dasar, data keuangan, data kesehatan, data pendidikan, data kepegawaian, data kepemilikan kendaraan, data kelistrikan, hingga data pertanahan. Integrasi berbagai sumber tersebut dapat mendukung proses analisis dan penentuan kelayakan intervensi kebijakan.

 

Salah satu contoh yang disampaikan adalah digitalisasi perlindungan sosial. Data kependudukan dapat menjadi bagian dari proses verifikasi dan integrasi dengan data lain untuk mendukung penilaian kelayakan penerima manfaat. Mekanisme pertukaran data tersebut perlu dilengkapi dengan lapisan keamanan, autentikasi, otorisasi, enkripsi, serta audit trail.

 

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital pemerintah membutuhkan lebih dari sekadar digitalisasi aplikasi. Pemerintah perlu memastikan data yang menjadi dasar layanan dapat terhubung, diperbarui, diverifikasi, dan dimanfaatkan secara aman.

 

Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam pemanfaatan NIK dan IKD.

 

Keterhubungan antara data kependudukan, Satu Data Indonesia, dan infrastruktur Pemerintah Digital membutuhkan pembagian peran yang jelas serta interoperabilitas antar sistem. Hal tersebut juga tercermin dalam susunan Panel Sesi I yang mempertemukan perspektif transformasi digital pemerintah, kebijakan fiskal, Satu Data Indonesia, sistem penghubung layanan pemerintah, dan statistik nasional.

 

Bagi Bappenas, integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun Pemerintah Digital yang tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga pada kualitas tata kelola data dan dampaknya terhadap masyarakat.

 

Satu Data Indonesia dan Pemerintah Digital perlu berjalan dalam satu ekosistem. Satu Data memastikan data ditemukan, dikelola, dan dijaga kualitasnya, sementara Pemerintah Digital memastikan data tersebut dapat mengalir, diolah, dan digunakan untuk menghasilkan layanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dini.

 

Ke depan, sinergi pengelolaan data kependudukan dengan ekosistem Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperkuat fondasi Digital Public Infrastructure nasional. Dengan data yang terpadu dan layanan yang interoperabel, pemerintah dapat mempercepat transformasi layanan publik sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat.

 

Bappenas melalui Satu Data Indonesia terus mendorong keterpaduan data sebagai fondasi pembangunan nasional dan transformasi digital pemerintah, dengan menempatkan kualitas data, interoperabilitas, tata kelola, keamanan, dan pemanfaatan data sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ekosistem pemerintahan digital.

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya