SDI Logo

Bappenas dan BIG Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia melalui Pendampingan Data Prioritas Geospasial

big
SatuDataIndonesia
PrinsipSDI
Geospasial

Rynaldi Tallamma

Senin, 10 Agustus 2026 pukul 03:08

2

Bappenas dan BIG Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia melalui Pendampingan Data Prioritas Geospasial

Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia melalui penyelenggaraan Pendampingan Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia untuk Data Prioritas Geospasial Tahun 2025–2026 Batch I. Kegiatan yang berlangsung pada 21–23 Juli 2026 ini menjadi ruang kolaborasi antara Pembina Data Geospasial dan kementerian/lembaga untuk memastikan Data Prioritas Geospasial memenuhi prinsip Satu Data Indonesia sehingga dapat dibagipakaikan dan dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional.

 

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mengikuti rangkaian pendampingan intensif yang memadukan penyampaian materi, diskusi teknis, serta sesi hands-on bersama Pembina Data Geospasial. Pendekatan tersebut dirancang agar setiap kementerian dan lembaga tidak hanya memahami prinsip Satu Data Indonesia, tetapi juga mampu menerapkan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Data Prioritas Geospasial.

 

Dalam sambutannya, Fajar Sumirat, Perencana Ahli Madya Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas, menegaskan bahwa data geospasial memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan karena mampu memberikan perspektif keruangan yang menjadi dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

 

Data geospasial merupakan fondasi penting dalam pembangunan berbasis ruang. Karena itu, pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia, mulai dari standar data, metadata, hingga interoperabilitas, menjadi prasyarat agar data dapat dibagipakaikan secara optimal dan dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis bukti, ujar Fajar.

 

Ia menjelaskan, standar data dan metadata bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi fondasi dalam membangun registrasi data geospasial nasional yang terpadu. Dengan standar yang sama, data menjadi lebih mudah ditemukan, dipahami, diverifikasi, dan dimanfaatkan lintas sektor. Sementara itu, interoperabilitas memastikan data yang diproduksi oleh berbagai kementerian dan lembaga dapat saling terhubung tanpa mengurangi kualitas maupun makna informasi yang terkandung di dalamnya.

 

Untuk mendukung tujuan tersebut, peserta memperoleh pendampingan mengenai penggunaan Aplikasi Integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) sebagai sarana verifikasi kualitas data, dan dokumen pendukungnya (standar data dan metadata) yang telah disusun, hingga pemenuhan interoperabilitas melalui konektivitas dengan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Seluruh materi kemudian diperdalam melalui sesi hands-on yang memungkinkan setiap kementerian dan lembaga mendiskusikan langsung kondisi data prioritas yang mereka kelola bersama Pembina Data Geospasial.

 

Pendekatan tersebut menghasilkan pembahasan yang lebih spesifik sesuai karakteristik data di masing-masing instansi. Berbagai isu yang mengemuka antara lain penyusunan Standar Data Geospasial, penyempurnaan metadata, penyesuaian struktur data sesuai Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI), integrasi geoportal dengan JIGN, hingga penguatan tata kelola data di tingkat kementerian dan lembaga. Selain itu, sejumlah peserta juga menyampaikan tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia geospasial, kebutuhan penyelarasan nomenklatur data, serta penguatan mekanisme pengendalian kualitas data sebelum dipublikasikan.

 

Melalui proses diskusi di setiap desk pendampingan, Pembina Data Geospasial bersama peserta menyusun langkah-langkah penyelesaian yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi. Pendampingan ini tidak hanya mengidentifikasi permasalahan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi implementatif yang dapat segera diterapkan untuk mempercepat pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia pada Data Prioritas Geospasial.

 

Fajar menegaskan bahwa pendampingan ini dirancang bukan sekadar sebagai forum transfer pengetahuan, melainkan sebagai upaya menghasilkan perubahan nyata dalam penyelenggaraan data pemerintah.

 

Pendampingan ini berorientasi pada output yang konkret. Harapannya, semakin banyak kementerian dan lembaga yang mampu memenuhi prinsip Satu Data Indonesia pada Data Prioritas Geospasial sehingga proses berbagi pakai data dapat berjalan lebih efektif untuk mendukung pembangunan nasional, ujar Fajar.

 

Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan pada setiap desk akan menjadi acuan bagi masing-masing kementerian dan lembaga untuk menerapkan solusi yang telah disepakati bersama Pembina Data Geospasial. Implementasi tersebut akan dipantau sebagai bagian dari proses pembimbingan berikutnya, sehingga perkembangan pemenuhan Standar Data, Metadata, interoperabilitas, serta kualitas Data Prioritas Geospasial dapat terus diukur dan diperkuat secara bertahap.

 

Melalui kolaborasi antara Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Badan Informasi Geospasial, serta seluruh kementerian dan lembaga produsen data, implementasi prinsip SDI pada Data Prioritas Geospasial diharapkan semakin kuat. Dengan data yang memenuhi standar, mudah dipertukarkan, dan kaidah-kaidah interoperabilitas, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk menghadirkan perencanaan dan kebijakan pembangunan yang semakin tepat sasaran.

 

Mulia Megantari

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital 

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya