SDI Logo

Satu Data ZIS-DSKL Diluncurkan, Perkuat Integrasi Data Sosial Keagamaan untuk Pembangunan yang Tepat Sasaran

Zisdskl
Bappenas
KementerianAgama
Baznas
Peluncuran satu data

Rynaldi Tallamma

Senin, 10 Agustus 2026 pukul 04:08

1

Satu Data ZIS-DSKL Diluncurkan, Perkuat Integrasi Data Sosial Keagamaan untuk Pembangunan yang Tepat Sasaran

Pemerintah memperkuat tata kelola data sosial keagamaan melalui peluncuran Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Inisiatif ini merupakan kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

 

Peluncuran yang berlangsung di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (6/8), menandai langkah pemerintah dalam membangun keterpaduan data pengelolaan ZIS-DSKL. Sistem ini diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan data dalam proses penghimpunan, penyaluran, pendayagunaan, dan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.

 

Selama ini, pengelolaan data muzaki dan mustahik masih melibatkan berbagai lembaga dengan basis data dan mekanisme pengelolaan yang berbeda. Kondisi tersebut dapat menimbulkan duplikasi informasi serta menyulitkan proses pemetaan penerima manfaat secara menyeluruh. Melalui keterpaduan data, pemerintah mendorong agar program sosial keagamaan dapat dirancang berdasarkan informasi yang lebih akurat dan terukur.

 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa penguatan data ZIS-DSKL tidak berhenti pada pembangunan sistem informasi. Integrasi tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola data nasional agar data sosial keagamaan dapat memberikan nilai tambah bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

 

Satu Data ZIS-DSKL kita dorong menjadi bagian dari upaya memperkuat keterpaduan data nasional. Dengan menghubungkan informasi mengenai penerima manfaat dengan data sosial ekonomi, pemerintah dan lembaga pengelola ZIS-DSKL dapat memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan sasaran program, mengurangi tumpang tindih intervensi, dan memastikan bantuan memberikan dampak yang lebih optimal,” ujar Menteri Rachmat.

 

Menurut Menteri Bappenas, pemanfaatan data yang terpadu juga membuka ruang bagi sinergi antara program ZIS-DSKL dan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Data penerima manfaat dapat digunakan bersama dengan data sosial ekonomi nasional untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi masyarakat.

 

Pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan pembangunan yang semakin menempatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Pemerintah tidak hanya membutuhkan data dalam jumlah besar, tetapi juga data yang memiliki kualitas, konsistensi, keterhubungan, serta dapat dimanfaatkan lintas program.

 

Ketika data sosial keagamaan dapat dipadankan dan dimanfaatkan bersama data sosial ekonomi, intervensi dapat diarahkan secara lebih presisi. Ini penting agar sumber daya yang tersedia benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan sekaligus mendukung proses pemberdayaan secara berkelanjutan,” lanjut Menteri Rachmat.

 

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai integrasi data menjadi elemen penting dalam membangun pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih terkoordinasi. Menurutnya, keterhubungan data antarlembaga dapat membantu memastikan masyarakat yang membutuhkan memperoleh dukungan secara proporsional, sekaligus memperluas jangkauan kepada kelompok yang belum tersentuh program.

 

Keterpaduan data memberikan dasar yang lebih kuat untuk melihat kebutuhan masyarakat secara utuh. Dengan data yang terhubung, penyaluran dana sosial keagamaan dapat dilakukan secara lebih terarah, sehingga bantuan tidak terkonsentrasi pada penerima yang sama dan masyarakat yang belum terjangkau dapat memperoleh perhatian,” ujar Menteri Nasaruddin.

 

Nasaruddin menambahkan bahwa pengelolaan ZIS-DSKL perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan penerima manfaat. Data yang baik dapat membantu lembaga pengelola memahami kondisi penerima dan menentukan bentuk intervensi yang sesuai.

 

Data harus menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya memastikan bantuan tersalurkan, tetapi juga bagaimana bantuan tersebut dapat mendukung pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan penerima manfaat,” tuturnya.

 

Kementerian Agama juga telah menyiapkan landasan implementasi Satu Data ZIS-DSKL melalui Keputusan Menteri Agama. Mekanisme tersebut diarahkan untuk mendukung pemanfaatan data penerima berdasarkan wilayah dan kondisi kesejahteraan sehingga lembaga pengelola zakat memiliki referensi yang lebih seragam dalam melaksanakan program.

 

Peluncuran Satu Data ZIS-DSKL juga memperkuat arah kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai fondasi tata kelola data pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah mendorong tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat diakses dan dibagipakaikan antarlembaga melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan data induk.

 

Dalam konteks tersebut, Satu Data ZIS-DSKL menunjukkan penerapan prinsip keterpaduan data pada sektor sosial keagamaan. Data tidak diposisikan sebagai aset masing-masing lembaga, tetapi sebagai sumber daya yang perlu dikelola secara terstandar agar dapat mendukung tujuan pembangunan.

 

Integrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan Satu Data ZIS-DSKL. Keterhubungan tersebut memungkinkan informasi mengenai penerima manfaat ZIS-DSKL dibaca bersama dengan informasi sosial ekonomi, sehingga pemetaan kondisi masyarakat dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

 

Bagi Bappenas bahwa Satu Data Indonesia, memperlihatkan pentingnya interoperabilitas dan pemanfaatan data lintas sektor. Keterhubungan antara data sosial keagamaan dan data sosial ekonomi dapat memperkuat koordinasi program, meningkatkan akurasi sasaran, serta membantu pemerintah dan pemangku kepentingan mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi.

 

Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, dan BAZNAS selanjutnya mendorong pemanfaatan Satu Data ZIS-DSKL secara lebih luas oleh lembaga pengelola ZIS-DSKL di tingkat nasional dan daerah. Penguatan kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola data sekaligus memperbesar kontribusi dana sosial keagamaan dalam mendukung pembangunan nasional.

 

Melalui pendekatan tersebut, Satu Data ZIS-DSKL tidak hanya menjadi instrumen untuk mengelola data zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem data pemerintah yang terintegrasi, sehingga kebijakan dan program dapat disusun berdasarkan informasi yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penguatan keterpaduan data tersebut pada akhirnya diharapkan mendukung penanganan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian sasaran pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya