SDI Logo

Bappenas Dorong Tata Kelola Data Terpercaya untuk Perkuat Strategi Cloud Nasional

Cloud Nasional
DTI-CX
Bappenas

Rynaldi Tallamma

Senin, 10 Agustus 2026 pukul 04:08

1

Bappenas Dorong Tata Kelola Data Terpercaya untuk Perkuat Strategi Cloud Nasional

Pemerintah mendorong penguatan tata kelola data nasional sebagai fondasi pengembangan ekosistem digital yang aman, interoperabel, dan berdaya saing. Arah tersebut mengemuka dalam rangkaian Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 bertema “Cloud Strategy and National Data Governance” yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (5/8).

 

Dalam sesi Panel Discussion: Cloud Strategy and National Data Governance, diskusi mempertemukan pemerintah, sektor perbankan, asosiasi industri, pengelola infrastruktur internet, serta perwakilan dunia usaha untuk membahas arah strategi cloud dan tata kelola data nasional.

 

Panel diskusi menghadirkan Fandi Prasetyo Nurzaman, Perencana Ahli Madya pada Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital, Kementerian PPN/Bappenas, yang hadir mewakili Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital, Dini Maghfirra. Fandi berdiskusi bersama Hafiz Kasman, Honorary Secretary, Singapore Chamber; Shinta Indriyaty Thio, Head of IT Strategy & Enterprise Architecture Group, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; Isnawan Aslam, Chairman Indonesia Internet Domain Name Registry (PANDI); Sarwoto Atmosutarno, Chairman Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL); serta Andromeda Siddhik, Senior Vice President of Software Engineering, PT Bank Sinarmas Tbk.

 

Sesi tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari arah kebijakan cloud dan tata kelola data nasional, peluang kolaborasi digital Indonesia-Singapura, kedaulatan data, interoperabilitas, hingga peran pemerintah dan sektor swasta dalam membangun ekosistem digital yang tepercaya.

 

Fandi menyampaikan bahwa arah kebijakan digital Indonesia saat ini berfokus pada pembangunan ekosistem yang terintegrasi, interoperabel, dan tepercaya.

 

Strategi cloud dan tata kelola data perlu ditempatkan sebagai fondasi kepercayaan dalam ekosistem digital. Keduanya harus mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha, mendukung inovasi dan investasi, serta memastikan data dapat dipertukarkan secara aman melalui standar dan tata kelola yang jelas,” ujar Fandi.

 

Fandi menjelaskan, penguatan Satu Data Indonesia, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), pengembangan Digital Public Infrastructure (DPI), serta implementasi Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045 menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun fondasi transformasi digital nasional.

 

Menurutnya, transformasi digital tidak cukup hanya dilakukan melalui digitalisasi layanan. Pemerintah perlu membangun tata kelola yang memungkinkan data ditemukan, dipahami, dijaga kualitasnya, diproses, dan dipertukarkan secara aman.

 

Satu Data Indonesia bukan sekadar upaya mengumpulkan data. Yang lebih penting adalah memastikan data memiliki kualitas, tata kelola, dan mekanisme pertukaran yang memungkinkan data digunakan secara aman untuk menghasilkan kebijakan berbasis bukti dan layanan publik yang lebih baik,” jelasnya.

 

Dalam konteks ekonomi digital regional, Fandi menilai Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat kerja sama digital dengan Singapura. Menurutnya, perbedaan posisi kedua negara justru dapat menjadi modal untuk membangun ekosistem digital lintas batas yang saling melengkapi.

 

Singapura telah berkembang sebagai salah satu hub cloud dan inovasi digital di kawasan, sementara Indonesia terus memperkuat fondasi digital melalui Satu Data Indonesia, DPI, PDN, dan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045.

 

Peluang strategisnya adalah membangun trusted cross-border digital ecosystem yang mampu menyeimbangkan kedaulatan data dan kedaulatan digital dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi. Kedaulatan data tidak seharusnya dimaknai sebagai pembatasan arus data lintas batas, tetapi sebagai kemampuan negara untuk mengelola dan melindungi data strategis melalui tata kelola, standar, interoperabilitas, serta mekanisme pertukaran yang aman,” kata Fandi.

 

Pendekatan tersebut, lanjutnya, dapat membuka ruang kerja sama dalam pengembangan interoperabilitas data, teknologi cloud dan kecerdasan artifisial, investasi digital, hingga inovasi layanan publik dan bisnis. Dengan demikian, perlindungan kepentingan nasional tetap dapat berjalan beriringan dengan kolaborasi digital regional.

 

Fandi juga menegaskan bahwa Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu dipandang sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan, bukan sebagai hambatan bagi pemanfaatan data.

 

Satu Data Indonesia menyediakan kerangka untuk memastikan data dapat ditemukan, dipahami, diakses, dan dipertukarkan secara interoperabel melalui standar data, metadata, kode referensi, serta mekanisme berbagi pakai yang jelas. Sementara itu, UU PDP memberikan prinsip dan kepastian dalam pemrosesan serta perpindahan data pribadi.

 

Yang dibutuhkan dalam kolaborasi digital bukan hanya akses terhadap data, tetapi juga kepastian mengenai sumber data, standar pertukaran, mekanisme akses, dan tanggung jawab setiap pihak. Di sinilah tata kelola data menjadi penting untuk menciptakan arus data yang aman dan tepercaya,” ujar Fandi.

 

Ia menambahkan, penguatan Satu Data Indonesia ke depan juga diarahkan pada peningkatan interoperabilitas dan kejelasan kelembagaan. Prinsip single source of truth tidak berarti seluruh data harus ditempatkan dalam satu sistem. Prinsip tersebut memastikan tersedianya sumber data rujukan yang otoritatif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam diskusi tersebut, Fandi juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengembangkan kerangka Pemerintah Digital sebagai transformasi dari pendekatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perubahan tersebut diarahkan pada penyelenggaraan pemerintahan digital yang lebih berorientasi pada kebutuhan pengguna.

 

Dalam jangka panjang, Rencana Induk Pemerintah Digital menempatkan Government-to-Business (G2B) sebagai salah satu kelompok penerima manfaat. Integrasi layanan, penyederhanaan proses bisnis, penerapan once only principle, serta standar interoperabilitas diharapkan dapat membuat interaksi dunia usaha dengan pemerintah menjadi lebih sederhana dan transparan.

 

Bagi dunia usaha, kepastian tidak hanya berasal dari regulasi, tetapi juga dari konsistensi implementasi. Karena itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi penting agar pelaku usaha memperoleh pengalaman regulasi yang lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi,” ungkap Fandi.

 

Menurut Fandi, strategi cloud nasional juga perlu dibangun melalui harmonisasi kebijakan, arsitektur digital yang interoperabel, tata kelola data yang kuat, dan mekanisme pengadaan yang adaptif. Pemerintah, penyedia layanan cloud, operator pusat data, akademisi, dan sektor swasta perlu berkolaborasi untuk membangun ekosistem cloud nasional yang berkelanjutan.

 

Fandi menekankan bahwa transformasi digital tidak dapat dilakukan pemerintah secara mandiri. Keterlibatan sektor swasta dan asosiasi industri diperlukan untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi.

 

Sektor swasta dan asosiasi industri bukan semata-mata objek kepatuhan, tetapi mitra strategis dalam membangun ekosistem data yang tepercaya, aman, dan inovatif. Kolaborasi dapat dilakukan melalui proyek percontohan, pengujian interoperabilitas, pengembangan standar teknis, regulatory sandbox, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” jelasnya.

 

Menurutnya, pembagian peran yang jelas akan memperkuat ekosistem digital nasional. Pemerintah memastikan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik, sedangkan sektor swasta dapat berkontribusi melalui inovasi, investasi, teknologi, dan kapasitas implementasi.

 

Fandi berharap diskusi DTI-CX 2026 dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat harmonisasi kebijakan, kejelasan regulasi, interoperabilitas, dan kolaborasi multipihak.

 

Strategi cloud dan tata kelola data bukan hanya isu teknologi atau kepatuhan regulasi. Keduanya merupakan fondasi bagi ekosistem digital yang aman, interoperabel, dan kompetitif. Keberhasilan transformasi digital membutuhkan kolaborasi pemerintah, sektor swasta, asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat,” pungkas Fandi.

 

Melalui penguatan Satu Data Indonesia, DPI, PDN, keamanan siber, dan tata kelola data yang tepercaya, pemerintah terus mendorong terbentuknya ekosistem Pemerintah Digital yang terintegrasi. Fondasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan publik, pengambilan kebijakan berbasis bukti, serta pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya