SDI Logo

DPR RI Sahkan UU Satu Data Indonesia, Menteri Bappenas: Tonggak Baru Kedaulatan Data Nasional

UU SDI
SatuDataIndonesia
DPR
DPR RI
Bappenas
Data Nasional
Rapat Paripurna DPR
SDI
Data Negara

Rynaldi Tallamma

Selasa, 06 Oktober 2026 pukul 09:10

1

DPR RI Sahkan UU Satu Data Indonesia, Menteri Bappenas: Tonggak Baru Kedaulatan Data Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026).

 

Pengesahan ini menandai babak baru dalam penguatan tata kelola dan kedaulatan data nasional. Undang-Undang Satu Data Indonesia memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pembangunan ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan interoperabel.

 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia sebagai tonggak penting dalam perjalanan tata kelola data Indonesia.

 

“Hari ini, di ruang terhormat ini, kita bersama-sama mencatat sebuah tonggak sejarah baru dalam perjalanan Republik Indonesia,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPR RI.

 

Menurut Menteri Rachmat, penguatan tata kelola data memiliki arti strategis bagi masa depan bangsa. Jika pada masa lalu persatuan Indonesia dibangun melalui identitas kebangsaan, kini Indonesia menghadapi tantangan untuk menyatukan data yang tersebar di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan.

 

“Dahulu, kita menyatukan identitas kebangsaan. Hari ini, kita sedang menyatukan salah satu aset paling penting bagi masa depan bangsa: data,” kata Menteri Bappenas.

 

Ia menegaskan, data tidak dapat lagi dipandang sekadar sebagai angka, tabel statistik, atau informasi yang tersimpan dalam sistem pemerintah. Data menjadi instrumen penting untuk memahami kondisi masyarakat, merencanakan pembangunan, menetapkan kebijakan, sekaligus memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara lebih merata.

 

Pentingnya kualitas data juga menjadi perhatian DPR RI dalam pembahasan RUU SDI. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menilai persoalan data memiliki dampak langsung terhadap kualitas kebijakan dan keadilan pembangunan.

 

“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi yang terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” ujar Sturman dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

Karena itu, Undang-Undang Satu Data Indonesia diarahkan untuk memastikan data yang dimiliki negara tidak berhenti sebagai arsip, tetapi menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik.

 

Dalam pembahasannya, RUU SDI disusun dalam 20 bab dan 141 pasal. Sturman menyampaikan, pembahasan Panja berlangsung melalui perdebatan yang konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi.

 

RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI. Pada pembicaraan tingkat satu, Pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. DIM tersebut kemudian dibahas secara intensif antara DPR RI dan Pemerintah dalam proses penyusunan regulasi.

 

Salah satu substansi penting dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN). DDN ditempatkan sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

 

Sturman menegaskan, pengaturan DDN tidak berarti seluruh data pemerintah harus dipusatkan pada satu tempat atau satu lembaga.

 

“Data dasar nasional, DDN dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, tata kelola Satu Data Indonesia tetap mengakui keberagaman produsen data, mulai dari kementerian hingga pemerintah desa. Yang disatukan adalah standar dan rujukan agar berbagai sumber data dapat saling terhubung.

 

“Apakah seluruh data harus dipusatkan di satu tempat? Jawabannya tidak, tidak dan tidak. Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu. Metadata satu, kode referensi satu, dan data induk satu sehingga berbagai sistem dapat saling terhubung,” kata Sturman.

 

Pengaturan tersebut memperkuat prinsip interoperabilitas dalam Satu Data Indonesia. Interoperabilitas memungkinkan berbagai sistem dan sumber data saling terhubung tanpa memusatkan fisik basis data serta tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

 

Selain DDN dan interoperabilitas, Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur tata kelola melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI. Regulasi ini juga mengatur pembina data, produsen data, wali data, standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, katalog data nasional, infrastruktur SDI, serta manajemen risiko.

 

Bagi Pemerintah, pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar perubahan payung hukum dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Menteri Bappenas menilai perubahan tersebut merupakan lompatan dalam tata kelola sekaligus penguatan kedaulatan data Indonesia.

 

Undang-Undang Satu Data Indonesia memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, mengurangi ego sektoral, serta membangun ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan interoperabel.

 

Menurut Menteri Rachmat, data juga harus menjadi fondasi bagi pemerintah untuk memahami kondisi masyarakat dan memastikan kebijakan menjangkau kelompok yang membutuhkan. Karena itu, tata kelola data nasional perlu dibangun dengan memperhatikan etika, keadilan sosial, dan nilai-nilai Pancasila.

 

Pemanfaatan data, termasuk teknologi berbasis kecerdasan artifisial, tidak boleh menghasilkan bias algoritma maupun bentuk diskriminasi baru. Sebaliknya, Satu Data Indonesia harus memperkuat ketepatan berbagai program pemerintah, termasuk perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

 

“Seluruh warga negara Indonesia bahkan seluruh yang hadir di tanah air ini tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena mereka tidak terlihat dalam data,” tegas Menteri Rachmat.

 

Ia juga menekankan pentingnya keterhubungan Data Dasar Nasional dengan kerangka perencanaan pembangunan, mulai dari RPJPN, RPJMN, PKPN, PSN, hingga RKP tahunan. Keterhubungan tersebut diperlukan agar data menjadi fondasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia.

 

Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia pada Oktober 2026 juga memiliki makna simbolik bagi Rachmat. Ia mengaitkan momentum tersebut dengan semangat Sumpah Pemuda yang menyatukan Indonesia melalui satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan.

 

Jika Sumpah Pemuda pada 1928 menyatukan identitas kebangsaan, Satu Data Indonesia diharapkan menjadi fondasi untuk menyatukan rujukan data dalam penyelenggaraan pembangunan. Semangat tersebut sejalan dengan gagasan yang disampaikan Sturman Panjaitan dalam proses pembahasan UU SDI, yakni “satu data, satu rujukan, satu arah pembangunan.”

 

Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi fondasi baru bagi Indonesia untuk membangun tata kelola data yang lebih terintegrasi. Regulasi ini diharapkan memperkuat kualitas perencanaan, kebijakan, dan pelayanan publik sekaligus memastikan data digunakan untuk menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

 

“Hari ini, DPR dan Pemerintah membuat Sejarah baru, dari Sumpah Pemuda menuju Indonesia Emas. Dari persatuan bangsa menuju persatuan data,” ujar Menteri Rachmat. 

 

Satu tanah air. Satu bangsa. Satu bahasa persatuan. Dan kini, Satu Data Indonesia.

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya