Bappenas: Tata Kelola Data Jadi Fondasi Pemanfaatan Artificial Intelligence di Pemerintahan
Rynaldi Tallamma
Senin, 05 Oktober 2026 pukul 12:10
1

Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bahwa kesiapan pemerintah dalam memanfaatkan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan kapasitas komputasi. Kualitas tata kelola data menjadi fondasi penting untuk memastikan pemanfaatan AI mampu mendukung layanan publik dan kebijakan pembangunan yang andal, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut mengemuka dalam 54th ASEAN Innovation Business Platform (AIBP) Conference & Exhibition yang berlangsung pada 26-27 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Kementerian PPN/Bappenas membahas peran Satu Data Indonesia (SDI) dalam membangun fondasi data bagi pemerintahan yang semakin siap menghadapi perkembangan AI.
Perencana Ahli Madya pada Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital, Kementerian PPN/Bappenas, Fandi Prasetyo Nurzaman, menyampaikan bahwa perkembangan AI perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesiapan data pemerintah. Data yang digunakan tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus berkualitas, tepercaya, menggunakan standar yang konsisten, serta dapat dipertukarkan secara aman antarsistem dan antarinstansi.
“Kesiapan AI harus dimulai dari kesiapan data. Pemerintah membutuhkan data yang tersedia, tepercaya, terhubung, dan dapat dipertukarkan secara aman. Melalui Satu Data Indonesia, kita membangun fondasi tata kelola agar pemanfaatan AI dapat mendukung kebijakan dan pelayanan publik secara bertanggung jawab,” ujar Fandi.
Dalam ekosistem pemerintahan yang kompleks, data pembangunan berasal dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Perbedaan standar, metodologi, metadata, dan sumber data dapat menghambat integrasi serta pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan nasional apabila tidak dikelola dalam kerangka tata kelola yang sama.
Satu Data Indonesia hadir sebagai kerangka tata kelola data pemerintah untuk memastikan data yang dihasilkan memenuhi prinsip akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Kerangka tersebut mencakup perencanaan data, penerapan standar dan metadata, pengumpulan oleh Produsen Data, pemeriksaan oleh Walidata, hingga penyebarluasan melalui Portal Satu Data Indonesia.
Pembagian peran menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas data. Produsen Data bertanggung jawab menghasilkan data sesuai tugas dan kewenangannya. Walidata menjalankan fungsi pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data. Sementara itu, Pembina Data memastikan penerapan standar dan metodologi berjalan secara konsisten.
Kerangka tersebut juga mendukung penerapan prinsip Single Source of Truth. Dengan prinsip ini, pemanfaatan data untuk AI, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, maupun kebutuhan lainnya dapat mengacu pada sumber data yang jelas dan otoritatif.
“Ketika pemanfaatan data semakin luas, yang perlu dijaga adalah kejelasan sumber dan akuntabilitasnya. Pengembangan AI atau sistem digital tidak boleh menghasilkan sumber data baru yang justru menimbulkan duplikasi dan inkonsistensi. Kita perlu memastikan setiap data memiliki sumber otoritatif, standar yang konsisten, serta mekanisme akses yang terkelola,” jelas Fandi.
Penguatan tata kelola data nasional juga diarahkan melalui pengembangan Sistem Katalog Data Nasional (SKDN). Sistem ini dirancang untuk menghubungkan dataset, metadata, standar, aturan kualitas, API, serta pengendalian keamanan dalam satu ekosistem data pemerintah.
SKDN akan mendukung data agar lebih mudah ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan lintas instansi. Dalam arsitektur Pemerintah Digital, penguatan katalog data tersebut berjalan bersama Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang mendukung pertukaran data secara aman dan interoperable.
Integrasi tata kelola dan pertukaran data menjadi semakin penting seiring pengembangan Digital Public Infrastructure (DPI), termasuk Identitas Digital, Pertukaran Data, dan Pembayaran Digital. Pada Tahap I Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2026-2045 untuk periode 2026-2029, pemerintah memprioritaskan penguatan tata kelola data, pengembangan SKDN, penguatan protokol berbagipakai data, serta pengembangan komponen DPI.
Bappenas juga menekankan pentingnya mengurangi pengelolaan data yang masih berjalan secara sektoral. Pengembangan sistem, definisi, dan salinan data secara terpisah berpotensi menimbulkan duplikasi, inkonsistensi, serta ketidakjelasan mengenai sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, transformasi data pemerintah perlu bergerak dari pengelolaan yang berbasis silo instansi menuju tata kelola yang menekankan akuntabilitas, interoperabilitas, dan pemanfaatan data secara bersama.
“Kita perlu meninggalkan pengelolaan data yang berjalan dalam silo masing-masing. Tantangan ke depan bukan sekadar menyediakan lebih banyak data, tetapi memastikan data dapat ditemukan, dipercaya, dipertukarkan secara aman, dan digunakan kembali dalam skala nasional,” jelas Fandi.
Implementasi SDI menunjukkan bahwa penguatan tata kelola data tidak berhenti pada regulasi dan kelembagaan. Konsistensi penerapan standar dan metodologi, kelengkapan metadata, kapasitas pengelola data, integrasi sistem, serta mekanisme berbagipakai masih perlu terus diperkuat.
Hal tersebut semakin relevan ketika pemerintah memperluas pemanfaatan AI. Data yang terfragmentasi atau tidak dikelola dengan baik dapat memengaruhi keandalan keluaran sistem AI. Sebaliknya, tata kelola data yang kuat dapat memastikan pemanfaatan teknologi bertumpu pada data yang berkualitas, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah terus memperkuat fondasi data nasional sebagai bagian dari transformasi menuju Pemerintah Digital. Penguatan tersebut diarahkan untuk mendukung pemanfaatan AI, integrasi layanan publik, serta pengambilan kebijakan berbasis data secara lebih efektif, aman, dan berkelanjutan
Tridias Soja Anggraini
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Daerah
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


