SDI Logo

Bappenas Dorong Integrasi dan Interoperabilitas Data untuk Perkuat Tata Kelola Satu Data HAM

UU SDI
SatuDataIndonesia
Integrasi
Hak Asasi Manusia
HAM
Bappenas
SDI

Rynaldi Tallamma

Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 09:10

1

Bappenas Dorong Integrasi dan Interoperabilitas Data untuk Perkuat Tata Kelola Satu Data HAM

Kementerian PPN/Bappenas mendorong penguatan tata kelola data Hak Asasi Manusia (HAM) melalui integrasi dan interoperabilitas data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kebijakan pembangunan HAM yang berbasis bukti, terukur, dan tepat sasaran.

 

Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Dini Maghfirra, menyampaikan hal tersebut dalam agenda Publikasi Satu Data HAM Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa (27/10).

 

Dalam paparan dengan tema Penguatan Satu Data Indonesia dalam Mendukung Tata Kelola Data HAM, Dini menekankan pentingnya pengelolaan data yang berkualitas sebagai fondasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Data yang akurat, lengkap, mutakhir, konsisten, dan dapat dipertukarkan menjadi prasyarat agar pemerintah mampu menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Dini menjelaskan bahwa tantangan pengelolaan data tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan data, tetapi juga menyangkut validitas, kelengkapan, ketepatan waktu, perbedaan standar, keterbatasan akses, serta kesenjangan informasi geospasial. Permasalahan tersebut dapat menghambat analisis, mengurangi ketepatan pengambilan keputusan, dan mempersulit koordinasi lintas instansi.

 

“Data yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam perumusan kebijakan pembangunan, termasuk di bidang hak asasi manusia. Karena itu, data tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus akurat, konsisten, mutakhir, dan dapat dipertukarkan antarkementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Melalui Satu Data Indonesia, kita mendorong agar data yang dihasilkan setiap instansi dapat saling terhubung dan dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran,” ujar Dini Maghfirra.

 

Dalam konteks pembangunan HAM, kualitas dan keterpaduan data diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi, tantangan, serta kesenjangan pemenuhan hak masyarakat. Dengan demikian, data dapat dimanfaatkan untuk menentukan prioritas intervensi, memperkuat evaluasi program, dan menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Lebih lanjut, Dini memaparkan peran tata kelola Satu Data Indonesia (SDI) dalam mendukung proses pengelolaan data, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyimpanan dan pengamanan, hingga pemanfaatan serta berbagi pakai data. Pelaksanaannya didukung oleh penerapan standar data, metadata baku, kode referensi dan data induk, serta interoperabilitas.

 

Portal Satu Data Indonesia melalui data.go.id juga berperan sebagai pusat berbagi pakai data (data sharing hub) yang mendukung akses dan pemanfaatan data lintas instansi. Melalui tata kelola yang terstandar, data yang dihasilkan oleh masing-masing instansi dapat dihubungkan dan dimanfaatkan secara lebih efektif untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti.

 

Dini turut menyoroti penguatan landasan hukum penyelenggaraan Satu Data Indonesia melalui Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem dan infrastruktur data nasional, meningkatkan keamanan dan pelindungan data, serta mendorong pertukaran data yang lebih terintegrasi.

 

“Penguatan tata kelola Satu Data Indonesia melalui undang-undang menjadi momentum untuk membangun sistem dan infrastruktur data nasional yang terintegrasi, interoperabel, dan aman. Integrasi ini tidak berarti memusatkan seluruh basis data pada satu instansi. Data tetap berada pada instansi pemiliknya, tetapi sistemnya harus mampu terhubung sehingga pertukaran dan pemanfaatan data dapat berjalan lebih efektif dengan tetap memperhatikan keamanan dan pelindungan data,” jelas Dini.

 

Dalam paparannya, Dini menggarisbawahi sejumlah aspek strategis dalam UU SDI, meliputi sistem dan infrastruktur SDI, keamanan dan pelindungan data, pendanaan dan insentif, tata kelola SDI, penyelesaian sengketa, interoperabilitas data, serta manajemen risiko dan pemanfaatan kecerdasan artifisial.

 

Penguatan sistem dan infrastruktur tersebut diarahkan untuk memungkinkan pertukaran data antarlembaga secara terstandar dan aman tanpa mengambil alih kewenangan instansi pemilik data maupun memusatkan basis data secara fisik. Data tetap berada pada instansi yang bertanggung jawab mengelolanya, sementara keterhubungan antarsistem memungkinkan pemanfaatan data sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Aspek keamanan dan pelindungan data juga menjadi perhatian penting dalam pengembangan ekosistem data nasional. Integrasi data perlu berjalan seiring dengan pengamanan sistem, pengelolaan risiko, dan pelindungan informasi, termasuk data pribadi. Dengan pendekatan tersebut, interoperabilitas tidak hanya meningkatkan efisiensi pertukaran data, tetapi juga perlu menjaga keamanan dan akuntabilitas pengelolaannya.

 

Penguatan tata kelola ini relevan bagi penyelenggaraan Satu Data HAM, mengingat data HAM melibatkan berbagai sumber dan pemangku kepentingan. Ketersediaan data yang terintegrasi dan berkualitas diharapkan mendukung identifikasi persoalan HAM secara lebih terukur sekaligus memperkuat koordinasi dalam perumusan kebijakan lintas sektor.

 

Sejalan dengan Bappenas, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin menegaskan pentingnya integrasi data nasional dan komitmen Kementerian HAM untuk menjalankan ketentuan dalam Satu Data Indonesia.

 

“Semua data harus terintegrasi. Tidak boleh lagi kementerian, lembaga, termasuk pemerintah daerah, memiliki data masing-masing yang berbeda-beda. Hal ini telah diperkuat melalui Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang disetujui DPR pada 6 Oktober lalu. Kementerian Hak Asasi Manusia berkomitmen untuk menjalankan apa yang diatur dalam SDI,” ujar Wakil Menteri HAM.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data HAM perlu menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun ekosistem data pemerintah yang terpadu. Kesamaan standar, konsistensi data, dan kemampuan pertukaran informasi antarlembaga menjadi elemen penting untuk mengurangi fragmentasi data serta memperkuat pemanfaatannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola data nasional untuk mendukung kebijakan pembangunan yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pemenuhan hak masyarakat melalui kebijakan yang berbasis bukti.

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya