Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Rynaldi Tallamma
Senin, 05 Oktober 2026 pukul 12:10
1

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dilanjutkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia, Senin (5/10/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas, Wakil Menteri/Wakil Bappenas, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin rapat pengambilan keputusan setelah mendengarkan pandangan akhir dari seluruh fraksi. Seluruh fraksi di Baleg menyampaikan persetujuan terhadap RUU SDI untuk dilanjutkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Dalam pengambilan keputusan, masing-masing fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan dan persetujuannya terhadap RUU SDI. Fraksi yang menyatakan persetujuan terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB Fraksi PKS, Fraksi PAN, serta Fraksi Partai Demokrat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, dalam laporan Panja menyampaikan bahwa pembahasan RUU telah melalui serangkaian rapat penyusunan dan penyempurnaan substansi.
Menurut Sturman, Panja telah melakukan pembahasan dalam belasan kali rapat untuk memastikan substansi dan teknik penyusunan RUU memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar bagi Panja untuk menyimpulkan bahwa RUU SDI layak diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Salah satu perhatian penting dalam penyusunan RUU SDI adalah memastikan pengaturannya memiliki ruang lingkup yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya, termasuk RUU tentang Statistik.
Sturman menegaskan bahwa RUU Statistik dan RUU SDI memiliki fokus yang berbeda. RUU Statistik berkaitan dengan penyediaan data statistik dasar dan data statistik yang menjadi kebutuhan penyelenggaraan statistik nasional. Sementara itu, RUU SDI diarahkan untuk mengatur tata kelola data pemerintah, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan data dalam mendukung kebijakan dan pelayanan publik.
Pemisahan ruang lingkup tersebut menjadi penting agar kedua regulasi dapat saling melengkapi dan tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan data nasional.
Selain memperkuat landasan hukum, RUU SDI juga mengatur penguatan kelembagaan dalam penyelenggaraan tata kelola data nasional.
Bob Hasan menekankan pentingnya kelembagaan yang mampu mengoordinasikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia secara lintas sektor. Badan khusus Satu Data Indonesia diarahkan untuk mengoordinasikan pembina data, produsen data, walidata, hingga pengguna data.
Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan dapat memastikan keterpaduan data pembangunan nasional sekaligus menjaga aspek perlindungan hak privasi dan data pribadi.
Kebutuhan terhadap koordinasi tersebut semakin penting karena data pemerintah tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tanpa mekanisme koordinasi yang kuat, perbedaan standar, metadata, kode referensi, dan sistem pengelolaan dapat menghambat pemanfaatan data secara optimal.
Melalui RUU SDI, tata kelola data diarahkan agar memiliki standar dan mekanisme yang lebih terpadu, mulai dari standar data, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, interoperabilitas, hingga berbagi pakai data.
Dari sisi Pemerintah, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI serta seluruh kementerian dan lembaga yang telah bekerja bersama dalam proses pembahasan RUU SDI.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Saya juga mengapresiasi rekan-rekan yang sudah bekerja keras berhari-hari, berjam-jam, bahkan kadang sampai pagi mendampingi saya demi menyelesaikan rancangan undang-undang ini,” ujar Menteri Rachmat.
Menteri Bappenas menilai RUU SDI menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola data nasional dalam menyambut Indonesia Emas 2045.
“RUU Satu Data Indonesia ini adalah momentum kita untuk membuat sejarah. Setelah kita memiliki Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, hampir 100 tahun kemudian kita hadir untuk mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia guna menyambut 100 tahun Indonesia merdeka pada tahun 2045,” kata Menteri Bappenas.
Sebagai Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia, Menteri Rachmat menjelaskan bahwa pengalaman penerapan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menunjukkan perlunya penguatan landasan hukum.
“Meskipun Perpres tersebut telah membangun fondasi penting, penetapan standar data, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, serta interoperabilitas dan berbagi pakai data perlu ditingkatkan melalui kerangka undang-undang,” jelas Menteri Rachmat.
Menurutnya, penguatan tersebut diperlukan agar data dapat menjalankan fungsi yang lebih strategis dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan pemerintah.
“Melalui RUU Satu Data Indonesia, kita harapkan data makin mampu menjadi tulang punggung kebijakan yang tepat, sehingga memberi manfaat seluas-luasnya bagi kemakmuran rakyat. Paradigma pendataan ini akan mengubah cara kita dalam menyediakan data, membangun sistem pendataan, hingga pemanfaatannya,” ujar Menteri Bappenas.
Penguatan tata kelola data juga memiliki kaitan langsung dengan proses perencanaan dan penganggaran pemerintah. Data yang berkualitas membantu pemerintah memahami kondisi pembangunan, menentukan sasaran program, mengalokasikan sumber daya, serta mengevaluasi hasil kebijakan.
Rachmat menyampaikan bahwa transformasi menuju Satu Data Indonesia diharapkan memberikan dampak terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah.
“Transformasi menjadi Satu Data Indonesia diharapkan mampu memberi warna dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah. Ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pendataan, tetapi juga memberikan dampak signifikan dalam pelaksanaan program pemerintah melalui data yang makin akurat, tepat, cepat, dan aman,” katanya.
Penguatan tersebut juga sejalan dengan tujuan Satu Data Indonesia untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Integrasi data tidak menjadi tujuan akhir, tetapi menjadi fondasi untuk menghasilkan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Tujuan kita bukan sekadar mengintegrasikan sistem dan data, tetapi memastikan bahwa data yang lebih baik menghasilkan kebijakan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih baik, dan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang ini akan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola data Indonesia yang maju, terintegrasi, dan berpihak pada kemakmuran rakyat,” pungkas Rachmat.
Dengan disepakatinya RUU SDI sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, proses legislasi akan berlanjut sesuai tahapan pembentukan undang-undang. Penguatan regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan berbasis data dan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.
Tridias Soja Anggraini
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Sekretariat Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


