SDI Logo

Perkuat Legislasi Berbasis Data, DPR RI Dorong Tata Kelola Satu Data Indonesia di Era AI

SatuDataIndonesia
DPR RI
Bappenas
SDI
Data
MPR RI
Edhie Baskoro Yudhoyono
Legislasi
Ibas Yudoyono

Rynaldi Tallamma

Senin, 07 September 2026 pukul 05:09

1

Perkuat Legislasi Berbasis Data, DPR RI Dorong Tata Kelola Satu Data Indonesia di Era AI

Pemanfaatan data yang berkualitas menjadi semakin penting dalam mendukung proses legislasi di tengah perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Untuk memperkuat kebijakan dan regulasi yang berbasis bukti, Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia”, di Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

 

Seminar tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas penguatan ekosistem data sebagai fondasi penyusunan kebijakan dan regulasi yang lebih tepat sasaran.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan keahlian DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi melalui pendekatan evidence-based policy making. Data ditempatkan sebagai infrastruktur strategis pembangunan. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dinilai penting agar perencanaan, implementasi, serta evaluasi kebijakan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka seminar. Dalam konteks transformasi digital parlemen, pemanfaatan AI dipandang memiliki peluang besar untuk mendukung proses pencarian informasi, analisis dokumen, sintesis sumber hukum, identifikasi isu strategis, hingga penyusunan alternatif kajian. Wakil Ketua MPR RI menegaskan bahwa teknologi tersebut diarahkan sebagai decision support tool, bukan untuk menggantikan peran perancang peraturan perundang-undangan.

 

Transformasi digital dan kecerdasan artifisial membuka peluang untuk meningkatkan kualitas kerja parlemen. Namun, teknologi harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung pengambilan keputusan. Legislasi tetap membutuhkan pertimbangan manusia, pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat, serta dasar data dan bukti yang dapat dipercaya,” ujar Edhie Baskoro Yudhoyono.

 

Ia juga menekankan pentingnya membangun kapasitas kelembagaan agar pemanfaatan teknologi digital di lingkungan parlemen berjalan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi kualitas legislasi.

 

Ia menilai, perkembangan AI juga harus diikuti dengan penguatan tata kelola data. Menurutnya, konsep Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah harus ditempatkan dalam satu sistem atau lokasi. Hal yang lebih penting ialah memastikan data memiliki standar yang sama, akurat, dapat terhubung antarsistem, dan tetap terlindungi.

 

Satu data bukan berarti semua data tertumpuk di satu tempat. Yang terpenting datanya akurat, standarnya sama, sistemnya terhubung, dan yang pasti datanya aman,” ujar Edhie Baskoro.

 

Pandangan tersebut menegaskan bahwa penguatan tata kelola data menjadi bagian penting dalam pemanfaatan AI untuk mendukung proses legislasi. AI dapat mengolah data dalam jumlah besar dengan cepat, tetapi kualitas analisis dan informasi yang dihasilkan tetap bergantung pada kualitas data yang digunakan.

 

Karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi penting agar pemanfaatan teknologi digital di lingkungan parlemen berlangsung secara bertanggung jawab. Teknologi perlu diarahkan untuk memperkuat proses analisis dan pengambilan keputusan, dengan tetap mempertahankan pertimbangan manusia serta kepentingan masyarakat sebagai landasan legislasi.

 

Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Dini Maghfirra, hadir sebagai narasumber dalam seminar nasional menegaskan bahwa penguatan Satu Data Indonesia tidak hanya berkaitan dengan penyediaan data, tetapi juga memastikan data dapat terhubung, dimanfaatkan, dan dipercaya untuk mendukung pengambilan keputusan.

 

Dalam paparan terkait Penguatan Tata Kelola Data Nasional, Dini menjelaskan bahwa melalui Satu Data Indonesia pembangunan membutuhkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antarinstansi pemerintah. Prinsip tersebut menjadi fondasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia sebagaimana mandat Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

 

Satu Data Indonesia perlu dipandang sebagai fondasi bagi pengambilan keputusan berbasis bukti. Dalam konteks legislasi, data yang berkualitas membantu memastikan bahwa regulasi disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang terukur, bukan semata berdasarkan asumsi. Karena itu, penguatan standar data, metadata, kode referensi, interoperabilitas, kualitas, keamanan, dan keterlacakan menjadi bagian penting dari ekosistem legislasi berbasis data,” ujar Dini.

 

Menurut Dini, tantangan tata kelola data semakin kompleks karena kebutuhan data kini mencakup data lintas sektor dan lintas jenis. Perbedaan format, standar, dan tata kelola masih menjadi salah satu kendala dalam mengintegrasikan data multisektor agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebijakan pembangunan nasional.

 

Ia menambahkan, transformasi digital dan AI dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pengumpulan, integrasi, analisis, validasi, serta pemutakhiran data. Namun, pemanfaatan teknologi harus tetap memperhatikan klasifikasi data, keamanan, pelindungan data pribadi, keterlacakan, dan akuntabilitas.

 

AI dapat mempercepat analisis dan membantu menghasilkan informasi yang lebih bernilai bagi pembuat kebijakan. Namun, kualitas keluaran AI tetap bergantung pada kualitas data yang menjadi fondasinya. Karena itu, tata kelola data yang terpercaya harus berjalan lebih dahulu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemanfaatan AI dalam proses legislasi,” jelasnya.

 

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini menyampaikan bahwa sebagai supporting system, Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki tanggung jawab memperkuat kapasitas kelembagaan agar semakin profesional, modern, adaptif, dan berbasis pengetahuan.

 

Bagi DPR RI, data yang terpercaya dibutuhkan pada setiap tahapan legislasi untuk menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan. Legislasi berbasis bukti bukan hanya menampilkan angka dalam Naskah Akademik, tetapi mengintegrasikan data, analisis hukum, dan aspirasi publik secara sistematis,” kata Suprihartini.

 

Suprihartini juga mendorong agar seminar tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi menghasilkan tindak lanjut konkret. Penguatan kapasitas tersebut sejalan dengan agenda transformasi digital DPR RI. Badan Keahlian DPR RI juga telah mengembangkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) yang mulai dapat diakses pada 15 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan ekosistem digital untuk mendukung proses legislasi.

 

Seminar nasional ini diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri atas pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI, Analis Legislasi Utama, perwakilan kementerian/lembaga, tenaga ahli, akademisi, dan mahasiswa.

 

Bagi Satu Data Indonesia, kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola data nasional. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai Walidata. Sebaliknya, SDI diarahkan untuk memperkuat keterhubungan, pemanfaatan, kepatuhan, serta efisiensi dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.

 

Dalam konteks transformasi digital pemerintah, interoperabilitas menjadi salah satu enabler yang memungkinkan data dari berbagai sumber dapat terhubung dan dimanfaatkan secara lebih efektif. Data yang terstandar dan dapat dibagipakaikan secara aman serta terkontrol akan memperkuat fondasi pengambilan keputusan dan penyelenggaraan layanan publik digital.

 

Dengan demikian, penguatan legislasi berbasis data di era AI membutuhkan keterhubungan antara kualitas data, regulasi, teknologi, kapasitas sumber daya manusia, keamanan, dan partisipasi publik. Sinergi berbagai aspek tersebut menjadi penting agar pemanfaatan teknologi tidak hanya mempercepat proses pemerintahan, tetapi juga mendukung lahirnya kebijakan yang lebih tepat sasaran, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya