SDI Logo

Menteri PPN/Kepala Bappenas: Memadukan Data Negara melalui Satu Data Indonesia

RUU SDI
SatuDataIndonesia
MenteriBappenas
Memadukan
Data Negara

Rynaldi Tallamma

Rabu, 09 September 2026 pukul 08:09

1

Menteri PPN/Kepala Bappenas: Memadukan Data Negara melalui Satu Data Indonesia

Pemerintah memperkuat fondasi tata kelola data nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Regulasi ini diarahkan untuk menjawab tantangan pengelolaan data pemerintah yang semakin besar dan kompleks, tetapi masih menghadapi persoalan fragmentasi, akurasi, kemutakhiran, dan keterpaduan data.

 

Bagi Kementerian PPN/ Bappenas, penguatan regulasi Satu Data Indonesia menjadi langkah strategis untuk memastikan data dapat digunakan secara optimal dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

 

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan berupa melimpahnya data di seluruh sektor pemerintahan, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan. Namun, data tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dan memenuhi prinsip data yang berkualitas.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan kerangka hukum Satu Data Indonesia. Menurut Menteri Rachmat, RUU SDI hadir untuk mengorkestrasi tata kelola data nasional sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

 

Selama ini, Kementerian PPN/Bappenas bersama Dewan Pengarah Satu Data Indonesia terus mendorong penataan data pembangunan berdasarkan Perpres tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat keterbatasan mandat yang menjadi tantangan dalam menata data lintas sektor.

 

“Melalui RUU SDI ini, kekuatan mandat mewujudkan Satu Data Indonesia menjadi lebih kuat,” ujar Menteri Rachmat.

 

Penguatan mandat tersebut menjadi penting agar penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak berhenti pada penyelarasan data, tetapi mampu membangun tata kelola yang efektif di seluruh ekosistem pemerintahan.

 

Dalam proses penyusunan DIM, Kementerian PPN/Bappenas ditugaskan untuk mengoordinasikan pembahasan RUU SDI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

 

Peran koordinasi tersebut memperkuat posisi Bappenas dalam memastikan penyusunan regulasi SDI berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.

 

Menteri Rachmat menilai peran orkestrator yang dirumuskan dalam RUU SDI menjadi salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Peran tersebut diperlukan untuk mengoordinasikan berbagai pihak agar sasaran utama SDI, yaitu tersedianya data yang berkualitas, dapat tercapai.

 

“Peran orkestrator yang digambarkan dalam RUU SDI sangat penting untuk mewujudkan Satu Data Indonesia dalam mendukung pelaksanaan pembangunan,” jelas Menteri Bappenas.

 

Menurutnya, data berkualitas tidak hanya dibutuhkan oleh pemerintah pusat. Data tersebut harus dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta pihak lainnya dalam mendukung pembangunan nasional.

 

Dengan pendekatan tersebut, Satu Data Indonesia tidak dimaknai sebagai upaya memusatkan seluruh data pada satu institusi. SDI justru membangun keterhubungan dan kesamaan rujukan antar penyelenggara data sesuai kewenangan masing-masing.

 

Menurut Menteri Rachmat, semangat Satu Data Indonesia pada dasarnya adalah menyatukan rujukan data tanpa menghilangkan kewenangan kementerian dan lembaga sebagai produsen maupun pengelola data.

 

Dalam konteks kebangsaan, Menteri Bappenas menggambarkan semangat tersebut melalui empat prinsip persatuan yang menjadi fondasi Indonesia. Prinsip tersebut juga tercermin dalam pandangannya mengenai makna persatuan dalam konteks penyelenggaraan data nasional. Seperti mengaitkan semangat Sumpah Pemuda dengan kebutuhan untuk membangun kesatuan rujukan data di Indonesia.

 

Bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Memadukan data negara, Satu Data Indonesia.”

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Satu Data Indonesia sebagai kerangka kolaborasi untuk memadukan data yang dihasilkan oleh berbagai berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Data tidak diarahkan menjadi terpusat pada satu institusi, tetapi menjadi terpadu melalui standar, metadata, interoperabilitas, serta mekanisme berbagi pakai data yang jelas.

 

Bagi Bappenas, penguatan regulasi Satu Data Indonesia memiliki arti strategis dalam mendukung proses pembangunan nasional. Data yang terpadu dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar yang konsisten dalam menyusun kebijakan dan mengambil keputusan.

 

Menteri Rachmat menegaskan bahwa penerapan SDI pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kemandirian dan daya saing bangsa.

 

SDI juga diharapkan menghasilkan data dasar nasional yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan. Dengan rujukan yang sama, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan secara lebih terkoordinasi.

 

RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama,” tegas Menteri Rachmat.

 

Prinsip tersebut menempatkan data sebagai bagian penting dari infrastruktur kebijakan pemerintah. Data yang berkualitas, terstandar, dan dapat dipertukarkan menjadi fondasi untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

 

Penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi.

 

Melalui penguatan regulasi SDI, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun ekosistem data nasional yang terpadu, aman, berkualitas, dan dapat digunakan sebagai rujukan bersama. Bagi Bappenas, langkah ini sekaligus memperkuat fondasi perencanaan pembangunan berbasis data untuk memastikan kebijakan pemerintah semakin terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya