SDI Logo

Bappenas Soroti Keterpaduan Data Pusat dan Daerah Menuju Pemerintah Digital

KEMENDAGRI
Daerah
Pemerintahdigital
berita
Bappenas
Pemdi
SatuDataDaerah

Rynaldi Tallamma

Jumat, 25 September 2026 pukul 04:09

1

Bappenas Soroti Keterpaduan Data Pusat dan Daerah Menuju Pemerintah Digital

Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri bagi Pemerintah Daerah Tahun 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 September 2026. Forum ini menjadi wadah penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan data untuk mendukung pembangunan daerah serta pelaksanaan program prioritas Presiden.

 

Melalui forum tersebut, pemerintah memperkuat sinergi penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN), termasuk dalam penyelarasan tata kelola, pemenuhan dan pertukaran data, serta pemanfaatannya untuk perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan. Forum ini juga menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai tantangan pengelolaan data, mulai dari perbedaan definisi hingga kebutuhan interoperabilitas antarsistem.

 

Dalam sesi diskusi panel, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Dini Maghfirra, membawakan paparan bertajuk “Kebijakan Satu Data Indonesia untuk Konsolidasi Data Pusat–Daerah Menuju Pemerintah Digital”. Paparan tersebut mengangkat pentingnya sinergi Satu Data Indonesia (SDI) dan Pemerintah Digital dalam membangun tata kelola data yang semakin terpadu dan mendukung keterhubungan layanan pemerintah.

 

Dini menyampaikan pentingnya peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai koordinator SDI di daerah dalam memperkuat koordinasi dengan produsen data. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan definisi, standar, dan rujukan data agar informasi yang dihasilkan oleh berbagai pemerintah daerah dapat dipahami dan digunakan sebagai acuan yang sama.

 

Kebutuhan akan keterpaduan tersebut semakin penting seiring dengan beragamnya data yang dikelola pemerintah. Dalam paparannya, Dini menunjukkan bahwa ekosistem data nasional mencakup data statistik dasar, geospasial, pendidikan, kesehatan melalui rekam medis, keuangan dan transaksi perbankan, perikanan, pertambangan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), citra satelit, hingga data keanekaragaman hayati. Selain itu, terdapat data multisektor serta jenis data baru yang terus berkembang sesuai kebutuhan pembangunan.

 

“Data yang kita miliki semakin beragam dan tersebar di berbagai sektor, sementara belum seluruhnya saling terhubung. Karena itu, keterpaduan data menjadi penting agar setiap data memiliki standar dan rujukan yang jelas serta dapat dimanfaatkan bersama untuk mendukung pengambilan keputusan nasional,” ujar Dini.

 

Kompleksitas kebutuhan data tersebut turut menjadi konteks penting dalam penguatan landasan hukum Satu Data Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah menjadi fondasi penyelenggaraan tata kelola data pemerintah. Namun, perkembangan jenis data, keterlibatan lintas sektor, serta kebutuhan akses dan berbagi pakai data yang semakin luas memerlukan pengaturan yang lebih kuat dan komprehensif. Dalam Program Legislasi Nasional 2026, penguatan tersebut diupayakan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). 

 

Melalui penguatan landasan hukum tersebut, tata kelola data nasional diarahkan memiliki dasar yang lebih mengikat, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab, penguatan akses dan berbagi pakai data, serta kemampuan mengakomodasi data nonpemerintah. Pengaturan yang lebih kuat juga diharapkan dapat mendukung integrasi data program pemerintah secara lebih cepat dan pasti.

 

Satu Data Indonesia (SDI) berperan memperkuat keterhubungan dan pemanfaatan data melalui tata kelola yang selaras dan efisien, sehingga data dari berbagai sektor dapat dikelola secara terpadu. Sementara itu, kewenangan sebagai Walidata tetap berada pada masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

 

Upaya membangun keterpaduan data berjalan seiring dengan pengembangan Pemerintah Digital. Dalam paparannya, Dini menjelaskan Digital Public Infrastructure (DPI) atau infrastruktur publik digital sebagai salah satu pendukung utama Pemerintah Digital. DPI mencakup sistem pertukaran data, identitas digital, dan pembayaran digital yang ditopang oleh basis data lintas instansi. Infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pemerintah yang semakin terhubung. 

 

Keterhubungan data tersebut kemudian digambarkan melalui pendekatan citizen life journey atau perjalanan hidup warga. Data dan layanan pemerintah hadir pada berbagai tahapan kehidupan, mulai dari kelahiran, pendidikan, pekerjaan, pernikahan, kesehatan, kepemilikan tempat tinggal, hingga kematian. Pada setiap tahapan tersebut terdapat kebutuhan layanan yang melibatkan berbagai instansi, sehingga keterhubungan data menjadi penting untuk mendukung layanan pemerintah yang lebih terpadu. 

 

“Ketika data antarinstansi dapat terhubung, layanan pemerintah juga dapat diberikan secara lebih terpadu sesuai kebutuhan masyarakat pada setiap tahap kehidupannya,” jelas Dini.

 

Melalui penguatan koordinasi pusat dan daerah, tata kelola data yang semakin selaras, penguatan landasan hukum, serta pengembangan infrastruktur publik digital, SDI menjadi bagian penting dalam membangun fondasi Pemerintah Digital. Keterpaduan data dari berbagai sektor diharapkan dapat semakin mendukung perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, serta penyelenggaraan layanan pemerintah yang lebih terintegrasi.

 

Mulia Megantari

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya