SDI Logo

Perkuat Penurunan Kemiskinan, Bappenas Dorong Integrasi Data melalui Satu Data Indonesia

Nusa Tenggara TImur
SatuDataIndonesia
Perlinsos
Bappenas
NTT

Rynaldi Tallamma

Senin, 17 Agustus 2026 pukul 16:08

1

Perkuat Penurunan Kemiskinan, Bappenas Dorong Integrasi Data melalui Satu Data Indonesia

Penguatan tata kelola data menjadi salah satu kunci dalam mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas mendorong penguatan implementasi Satu Data Indonesia (SDI) hingga tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

 

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan kunjungan kerja dan sosialisasi Program Prioritas Nasional Bidang Penurunan Kemiskinan melalui Penguatan Satu Data Indonesia yang berlangsung di Labuan Bajo, Kamis (6/8/2026). Kegiatan mempertemukan pemerintah pusat, Baleg DPR RI, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perangkat desa, pendamping program sosial, masyarakat, akademisi, pelaku wisata, dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menekankan bahwa data yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan dapat dibagipakaikan menjadi prasyarat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan program prioritas nasional.

 

Data yang berkualitas menjadi fondasi bagi kebijakan yang tepat. Dalam konteks penurunan kemiskinan, pemutakhiran dan integrasi data diperlukan agar intervensi pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi Masyarakat,” tegas Maliki.

 

Maliki menjelaskan, permasalahan data dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan dan ketepatan program pemerintah. Ketidaktepatan data, data yang belum diperbarui, maupun data yang tidak sesuai dengan kondisi riil dapat memengaruhi penetapan sasaran bantuan sosial dan program pembangunan.

 

Dalam konteks Kabupaten Manggarai Barat, data kemiskinan bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Maliki, pengukuran kemiskinan juga perlu terus diperbarui agar mampu menangkap kondisi masyarakat secara lebih akurat.

 

Ia memberikan contoh potensi anomali dalam pengukuran kemiskinan. Kepemilikan sepeda motor, misalnya, dapat menjadi salah satu variabel dalam penilaian kondisi sosial ekonomi. Namun, pada wilayah seperti Manggarai Barat yang memiliki keterbatasan transportasi umum, kepemilikan kendaraan dapat menjadi kebutuhan mobilitas masyarakat dan tidak selalu mencerminkan tingkat kesejahteraan yang sebenarnya.

 

“Karena itu, pemanfaatan data perlu memperhatikan konteks wilayah. Data harus dibaca bersama kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar intervensi pembangunan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga tepat secara substantif,” ujar Maliki.

 

Dari sisi daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan upaya penguatan SDI melalui Portal Satu Data Sasando. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Ady Endezon Mandala, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data di NTT dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan, antara lain perbedaan data antarinstansi, tumpang tindih sasaran penerima bantuan, belum optimalnya integrasi lintas sektor, serta ketidakseragaman pemutakhiran data.

 

Portal Sasando yang diluncurkan pada Oktober 2025 telah mencatat 276.587 kunjungan dan memuat 1.283 dataset dari 40 perangkat daerah di Provinsi NTT. Portal tersebut juga terhubung dengan Portal Satu Data Indonesia dan sejumlah portal pemerintah lainnya.


Ady menilai penguatan data harus dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Menurutnya, desa memiliki posisi penting karena menjadi sumber informasi yang menggambarkan kondisi masyarakat secara langsung.

 

“Data tidak sepatutnya hanya bersifat top down. Data perlu dibangun dari bawah karena masyarakat merupakan subjek data yang paling riil. Perangkat desa menjadi bagian penting dalam proses pendataan dan pemutakhiran data” kata Ady.

 

Pandangan tersebut menjadi relevan dalam agenda penurunan kemiskinan ekstrem. Ady menjelaskan, penguatan kapasitas perangkat daerah dan desa masih diperlukan agar proses pendataan dan pemutakhiran dapat dilakukan secara konsisten. Pelatihan dan praktik baik di tingkat kabupaten/kota perlu diteruskan hingga tingkat desa.

 

Implementasi Portal Sasando juga telah dimanfaatkan untuk mendukung sejumlah program pemerintah. Pada 2024, data digunakan dalam penyaluran bantuan sosial kepada 24.557 kepala keluarga dengan dukungan Dana Insentif Daerah sebesar Rp5,599 miliar. Data juga dimanfaatkan untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2025, persiapan bantuan bagi sekitar 13.000 penyandang disabilitas pada 2026, serta program bantuan rumah tidak layak huni.

 

Penguatan SDI juga mendapat perhatian dari sisi legislasi. Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Panja RUU SDI, Benny K. Harman, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi tata kelola data nasional.

 

Menurut Benny, kebutuhan regulasi tersebut muncul karena tata kelola data pemerintah saat ini masih menghadapi persoalan integrasi, keseragaman standar, serta mekanisme pertukaran data yang belum sepenuhnya seragam. RUU SDI diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kewenangan, tanggung jawab, keamanan, interoperabilitas, serta mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan data.

 

RUU Satu Data Indonesia diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan data. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa perlu jelas agar setiap pihak memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya,” tambah Benny.

 

Benny menjelaskan, RUU SDI telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Baleg telah membentuk Panja RUU SDI dan melaksanakan rangkaian rapat serta partisipasi publik. Pada 15 Juli 2026, rapat pleno Baleg menyetujui RUU SDI sebagai usul inisiatif Baleg. Selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026 menyepakati RUU SDI sebagai usul inisiatif DPR RI.

 

Dalam rancangan tersebut, tata kelola SDI tidak diarahkan pada pemusatan fisik seluruh basis data pemerintah. Setiap instansi tetap memiliki kewenangan untuk memproduksi dan mengelola data sesuai tugasnya. Keterhubungan dibangun melalui standar bersama dan mekanisme pertukaran data.

 

Benny juga menyoroti pentingnya keterlibatan desa dalam tata kelola data nasional. RUU SDI mengatur konsep Musyawarah Data Desa sebagai forum partisipatif untuk memverifikasi kebenaran data, menyelesaikan perbedaan data, dan menyepakati data desa sebagai rujukan bersama.

 

Data dibutuhkan sebagai dasar penyusunan program pemerintah. Keputusan dan kebijakan akan semakin tepat apabila data yang digunakan valid dan berkualitas. Karena itu, mekanisme pemutakhiran dan penyelesaian sengketa data juga harus memiliki kepastian hukum,” ujar Benny.

 

Dalam diskusi, perwakilan Bappeda Kabupaten Manggarai Barat, Marsel, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memiliki landasan penyelenggaraan SDI melalui Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 53 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 229/KEP/HK/2022 tentang pembentukan Forum Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Portal Satu Data Manggarai Barat.

 

Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, khususnya dalam pemutakhiran dan pengelolaan data. Bappeda Manggarai Barat menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan dalam pemutakhiran data yang digunakan untuk program perlindungan sosial, termasuk dalam pengelolaan DTSEN.

 

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan beban pemerintah daerah dan perangkat desa karena proses pemutakhiran data dapat dilakukan berulang. Pemerintah daerah berharap penguatan regulasi SDI dapat memperjelas pembagian kewenangan sekaligus memperkuat keterpaduan pengelolaan data.

 

Persoalan lain datang dari masyarakat dan perangkat desa. Dalam diskusi, masyarakat mempertanyakan bagaimana memastikan bantuan sosial tidak dipolitisasi dan bagaimana masyarakat sebagai subjek data dapat mengetahui bahwa data yang dikelola pemerintah telah sesuai dengan kondisi mereka. Perangkat desa juga mengangkat kebutuhan metode yang lebih baik untuk mencegah duplikasi serta memastikan pemutakhiran data selaras dengan kebutuhan program pemerintah.

 

Diskusi tersebut menunjukkan bahwa penguatan SDI tidak hanya berkaitan dengan pembangunan platform digital. Tantangan juga mencakup kualitas data, kapasitas sumber daya manusia, pembagian kewenangan, interoperabilitas, keamanan informasi, serta mekanisme pemutakhiran data.

 

Di tingkat Provinsi NTT, misalnya, penerapan prinsip SDI berupa standar data, metadata, kode referensi dan data induk, serta interoperabilitas belum sepenuhnya terinternalisasi dalam proses bisnis perangkat daerah. Keterbatasan SDM, dukungan anggaran, infrastruktur, dan risiko keamanan siber juga masih menjadi tantangan.

 

Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan sejumlah langkah penguatan melalui Rencana Aksi Satu Data Pemerintah Provinsi NTT 2025–2029. Strategi tersebut mencakup penguatan regulasi, pedoman penyelenggaraan SDI, arsitektur data dan informasi daerah, bimbingan teknis, optimalisasi siklus SDI, serta peningkatan kapasitas pengelola data.

 

Sementara itu, Bappenas menegaskan pentingnya sinkronisasi dan pemutakhiran data untuk mendukung sistem perlindungan sosial yang komprehensif. Intervensi pengentasan kemiskinan mencakup pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar dan infrastruktur. Seluruh intervensi tersebut membutuhkan data yang terintegrasi agar program dapat dirancang sesuai karakteristik masyarakat dan wilayah.

 

Penguatan tersebut juga tercermin dalam pemanfaatan Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis, dan Evaluasi Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT), yang mengintegrasikan berbagai sumber data untuk mendukung analisis sosial ekonomi, risiko bencana, infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan, hingga kondisi keuangan daerah.

 

Kegiatan di Manggarai Barat menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, desa, dan masyarakat dalam membangun tata kelola data yang terpadu. Penguatan SDI diarahkan bukan hanya untuk menghasilkan data yang lebih baik, tetapi juga memastikan data tersebut dapat digunakan secara aman dan bertanggung jawab sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.

 

Dengan penguatan standar, interoperabilitas, pemutakhiran, pelindungan data pribadi, serta pembagian kewenangan yang jelas, SDI diharapkan dapat memperkuat ketepatan intervensi pemerintah, khususnya dalam program penurunan kemiskinan dan perlindungan sosial di daerah.

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya