Integrasi Data Masyarakat Adat Perkuat Ekosistem Satu Data Indonesia
Rynaldi Tallamma
Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 10:08
1

Pemerintah memperkuat tata kelola data masyarakat adat melalui peluncuran Integrasi Data Masyarakat Adat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun basis data yang lebih terpadu untuk mendukung pengakuan, pelindungan, dan pemajuan masyarakat adat sekaligus memperkuat ekosistem Satu Data Indonesia (SDI).
Peluncuran Integrasi Data dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Lantai 1 Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, (19/8/2026). Kegiatan diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya integrasi data untuk memperkuat intervensi kebijakan pemerintah. Menurutnya, data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi sehingga diperlukan upaya konsolidasi dan integrasi.
"Data ini menjadi satu persoalan yang kelihatannya mudah, tetapi ternyata enggak beres-beres. Karena kalau datanya tidak beres, intervensi kebijakannya tidak tepat," ujar Fadli Zon.
Menteri Fadli mengatakan, integrasi tersebut tidak sekadar membangun basis data. Data masyarakat adat juga perlu memuat informasi mengenai komunitas, sejarah, bahasa, pengetahuan, tradisi, dan kebudayaan leluhur. Data yang terintegrasi dan terverifikasi diharapkan dapat mendukung koordinasi serta intervensi pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat adat dan wilayah adat.
Sebagai wali data, Kementerian Kebudayaan akan bertindak sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat adat menjadi subjek aktif dalam pendataan kebudayaannya mereka sendiri.
"Data-data yang terverifikasi dan terintegrasi akan memudahkan kita melakukan koordinasi dan intervensi untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat adat, baik manusianya maupun wilayah adatnya," kata Fadli.
Penguatan data masyarakat adat memiliki relevansi langsung dengan agenda Satu Data Indonesia. Data mengenai masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial dan budaya, tetapi juga mencakup komunitas, kelembagaan, serta wilayah adat.
Karena itu, integrasi data membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan ini penting agar data yang dihasilkan berbagai pihak dapat saling melengkapi dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.
Kepala BRWA Kasmita Widodo menekankan pentingnya menghubungkan data masyarakat adat dengan agenda Satu Peta dan Satu Data Indonesia. Menurutnya, data masyarakat adat juga memiliki dimensi spasial karena mencakup wilayah adat.
Dalam kegiatan tersebut, BRWA, AMAN, dan Kementerian Kebudayaan juga memperkuat sinergi penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data masyarakat adat. Data yang telah terintegrasi dari ketiga basis data tersebut tercatat mencapai 3.857 data komunitas masyarakat adat.
Data tersebut menjadi bagian dari upaya membangun informasi yang lebih utuh mengenai keberadaan masyarakat adat. Dengan basis data yang semakin terpadu, pemerintah dapat memiliki rujukan yang lebih kuat untuk mendukung perumusan kebijakan lintas sektor.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengapresiasi integrasi data masyarakat adat. Ia menilai data menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan, termasuk dalam upaya memperkuat pengakuan dan pelindungan hak masyarakat adat.
"Integrasi data masyarakat adat ini menjadi fondasi yang kokoh untuk kebijakan berbasis data," ujar Bob Hasan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa ketersediaan data yang terintegrasi dapat mendukung proses perumusan kebijakan dan regulasi berbasis bukti. Data memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi masyarakat adat serta wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.
Dalam konteks tersebut, Satu Data Indonesia dapat menjadi bagian dari ekosistem yang menghubungkan kebutuhan data dengan proses perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan.
Pengembangan Satu Data Masyarakat Adat membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait. Kolaborasi tersebut penting untuk memastikan data yang dihimpun tidak hanya lengkap, tetapi juga memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan bersama.
Terkait RUU Masyarakat Adat, Bob menegaskan komitmen Baleg DPR RI untuk terus memperjuangkan penyelesaiannya.
"Ini akan terus diperjuangkan," kata Bob. Ia juga menyinggung pengalaman RUU PPRT yang membutuhkan waktu panjang hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
"Kalau bukan tahun ini, maka tahun depan RUU Masyarakat Adat juga akan mendapatkan cerita yang sama," tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat pentingnya ketersediaan data dalam mendukung kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan masyarakat adat. Data yang terintegrasi dapat membantu menghadirkan gambaran yang lebih jelas mengenai siapa masyarakat adat, keberadaannya, serta wilayah hidupnya.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penyerahan pembaruan data masyarakat adat dan wilayah adat kepada sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satu penerima data tersebut adalah Dini Maghfirra, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintahan Digital, Kementerian PPN/Bappenas selaku Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia. Penyerahan data kepada Bappenas menjadi bagian penting dalam memperkuat keterhubungan data masyarakat adat dengan ekosistem data pembangunan nasional.
Dalam konteks Satu Data Indonesia, kolaborasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk menyinergikan data yang memiliki kriteria dan karakteristik berbeda. Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas Didik Darmanto menyampaikan bahwa Bappenas tengah mendorong sinergi data dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Kami sedang kerjakan adalah menyinergi data karena memiliki kriteria yang berbeda. Maka kita butuh sinergi untuk memastikan kriteria mana yang kita kerjakan dan sepakati," ujar Didik.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa integrasi data masyarakat adat membutuhkan kesepakatan bersama mengenai data yang digunakan, kriteria yang diterapkan, serta mekanisme pemanfaatannya.
Hal ini sejalan dengan semangat Satu Data Indonesia untuk membangun data pemerintah yang terpadu dan dapat dimanfaatkan bersama dalam mendukung perencanaan serta pelaksanaan pembangunan. Integrasi data masyarakat adat tidak berhenti pada proses pengumpulan informasi. Data perlu dikelola dan dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Data mengenai identitas komunitas, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan, hingga wilayah adat dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan masyarakat adat secara lebih komprehensif. Informasi tersebut juga dapat mendukung kebijakan lintas sektor yang berkaitan dengan kebudayaan, pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan wilayah.
Karena itu, Satu Data Masyarakat Adat diharapkan dapat memperkuat ekosistem Satu Data Indonesia sekaligus menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih tepat sasaran, inklusif, dan berbasis bukti. Integrasi data juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat adat sebagai pemilik sekaligus subjek data.
Tridias Soja Anggraini
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


