Satu Data Indonesia Gelar FGD Dorong Pedoman Pertukaran Data untuk Perkuat Interoperabilitas Data Nasional
Rynaldi Tallamma
Kamis, 02 Juli 2026 pukul 07:07
2

Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia terus memperkuat tata kelola pertukaran data antarpemerintah sebagai bagian dari percepatan transformasi digital nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan dan Praktik Pertukaran Data Antarinstansi Pemerintah yang berlangsung pada 24-25 Juni 2026 di Kantor Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan dan diikuti secara luring maupun daring oleh perwakilan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun praktik baik, tantangan, dan masukan dari berbagai instansi dalam penyusunan Pedoman Pertukaran Data Instansi Pemerintah. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan nasional yang mampu menghadirkan mekanisme pertukaran data yang lebih cepat, aman, terstandar, dan akuntabel guna mendukung interoperabilitas data serta implementasi transformasi digital pemerintahan.
Membuka kegiatan, Mahfud, mewakili Satu Data Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas dukungannya sebagai tuan rumah penyelenggaraan FGD. Ia menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini merupakan tindak lanjut Arahan Presiden untuk mewujudkan pertukaran data digital yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola data nasional.
"Pedoman ini diharapkan menjadi landasan bersama dalam pelaksanaan pertukaran data antarpemerintah sehingga proses berbagi pakai data dapat berlangsung lebih efektif, aman, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data," ujarnya.
Dalam paparannya, Mirza, Kepala Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum Sekretariat Deputi Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, menjelaskan bahwa penyusunan Pedoman Pertukaran Data Instansi Pemerintah bertujuan menciptakan tata kelola pertukaran data yang lebih terintegrasi dan efisien.
"Saat ini praktik pertukaran data masih banyak dilakukan antarinstansi dan umumnya memerlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang prosesnya dapat memakan waktu cukup lama. Ke depan, kami berharap mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui platform nasional sehingga proses berbagi pakai data menjadi lebih cepat, aman, dan terstandar," jelas Mirza.
Ia menambahkan bahwa pengembangan Sistem Katalog Data Nasional (SKDN) akan menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pertukaran data nasional. "SKDN tidak hanya menjadi registri data nasional, tetapi juga mendukung proses persetujuan, monitoring, audit, serta terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) agar seluruh proses pertukaran data berlangsung secara end-to-end," katanya.
Melalui integrasi tersebut, proses pertukaran data diharapkan tidak lagi bergantung pada PKS untuk setiap kebutuhan pemanfaatan data. Sebaliknya, mekanisme berbagi pakai data dilakukan melalui platform nasional yang menerapkan standar data, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta prinsip minimum necessary data, yaitu hanya membagikan atribut data yang benar-benar diperlukan sesuai kebutuhan pengguna.
Mewakili Kepala Bidang Perencanaan, Data dan Evaluasi Pembangunan Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan, Carolina Darmawati Rhamadini menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan FGD tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan terhadap penyusunan Pedoman Pertukaran Data Instansi Pemerintah.
"Kami berharap penyusunan pedoman ini dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pertukaran data antarinstansi. Pemerintah daerah siap memberikan kontribusi melalui pengalaman yang kami miliki, sehingga kedepan mekanisme pertukaran data dapat berlangsung lebih efektif, terstandar, dan tidak lagi bergantung pada proses yang panjang," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah selama ini masih menghadapi tantangan dan juga kendala dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk sejumlah proses pertukaran data. Kehadiran pedoman nasional diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola tersebut sekaligus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia di daerah.
Tidak hanya itu, forum juga menghadirkan berbagai praktik baik pengelolaan dan pertukaran data dari kementerian dan lembaga. Seperti perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memaparkan bahwa tata kelola data pendidikan telah dibangun melalui integrasi Dapodik dengan berbagai sumber data nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data pendidikan saat ini dimanfaatkan oleh berbagai kementerian dan pemerintah daerah serta telah terintegrasi dengan sistem Education Management Information System (EMIS) milik Kementerian Agama melalui penggunaan referensi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya infrastruktur pertukaran data nasional yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap PKS, sekaligus memastikan proses pengaliran data ke pemerintah daerah berlangsung lebih cepat, aman, dan terdokumentasi melalui dashboard monitoring serta mekanisme audit yang memadai.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan membagikan pengalaman implementasi platform SATUSEHAT sebagai fondasi interoperabilitas data kesehatan nasional. Platform tersebut mengintegrasikan data dari ribuan fasilitas kesehatan dengan menggunakan standar internasional seperti ICD, SNOMED, dan LOINC, sehingga kualitas serta konsistensi data kesehatan dapat terjaga.
Dalam implementasinya, data rekam medis tetap berada di masing-masing fasilitas kesehatan. Hanya variabel yang telah disepakati yang dipertukarkan melalui platform, sehingga aspek perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Adapun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memaparkan bahwa data kependudukan telah menjadi referensi utama berbagai layanan pemerintahan, mulai dari penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penyelenggaraan pemilu.
Melalui berbagai kanal layanan digital seperti web service, web portal, Face Recognition, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ditjen Dukcapil saat ini melayani miliaran transaksi akses data setiap tahunnya. Namun demikian, setiap pemanfaatan data tetap harus melalui mekanisme tata kelola yang jelas, termasuk proses verifikasi, pemberian hak akses, penyusunan PKS dan data pribadi, serta penyampaian data balikan sebagai bagian dari evaluasi pemanfaatan data.
Selama diskusi, peserta juga menekankan pentingnya penyusunan standar nasional pertukaran data yang mampu mengatur peran penyedia data, pengguna data, dan wali data secara jelas. Selain itu, mekanisme monitoring, audit, metadata, serta perlindungan data pribadi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Pertukaran Data Instansi Pemerintah.
Melalui forum ini, Sekretariat Satu Data Indonesia bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berkomitmen menyempurnakan rancangan pedoman sebagai fondasi penguatan interoperabilitas data nasional. Pedoman tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertukaran data yang terintegrasi, aman, serta mendukung pengambilan kebijakan publik yang semakin akurat, efektif, dan berbasis data.
Tridias Soja Anggraini
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


