SDI Logo

BIG dan Kemendagri Perkuat Sinergi Data Geospasial dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

big
SatuDataIndonesia
nusa tenggara
Kemendagri
SDI
Data
Geospasial

Rynaldi Tallamma

Jumat, 03 Juli 2026 pukul 03:07

2

BIG dan Kemendagri Perkuat Sinergi Data Geospasial dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Dalam rangkaian agenda Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Wilayah Pulau Bali dan Nusa Tenggara yang diselenggarakan Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas pada 26 Juni 2026 di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesi ini memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai pentingnya data geospasial dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia demi mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih akurat, terarah, dan berbasis data.

 

Direktur Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial, BIG, Wisnu Pribadi menjelaskan bahwa informasi geospasial merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI). Keberadaan data spasial juga menjadi instrumen strategis dalam berbagai kebijakan nasional, seperti Kebijakan Satu Peta, penataan ruang, penyelesaian batas wilayah, hingga penyusunan pembangunan yang lebih terintegrasi. Namun demikian, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari penguatan kelembagaan, pemenuhan sumber daya manusia, hingga optimalisasi simpul jaringan informasi geospasial.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, BIG mendorong implementasi Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BIG Nomor 300.2.2/474/SJ, dan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Dukungan dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintah Daerah. Kebijakan ini  mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat peran Pembina Data Geospasial, mengembangkan simpul jaringan informasi geospasial, mempercepat penyediaan data geospasial dasar, serta meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah agar pengelolaan informasi geospasial berjalan secara lebih terintegrasi.

 

Wisnu menambahkan bahwa perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan memiliki posisi strategis sebagai Pembina Data Geospasial tingkat Daerah. Peran tersebut menjadi penting karena Bappeda tidak hanya berfungsi sebagai pengguna data, tetapi juga sebagai penghubung berbagai sektor pembangunan sehingga mampu memastikan informasi geospasial dimanfaatkan secara optimal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah.

 

Pada sesi berikutnya, Rahmat Nugroho Proboncono dari Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial, BIG, menjabarkan penguatan kelembagaan perlu didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Sehingga, pentingnya Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (JF Surta) sebagai salah satu pilar penyelenggaraan informasi geospasial di pemerintah pusat maupun daerah. 

 

Selain berperan dalam perencanaan, pengumpulan, pengelolaan, pengendalian mutu, dan pembinaan informasi geospasial, JF Surta juga menjadi bagian penting dalam menjamin tersedianya data geospasial yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. BIG turut memberikan pendampingan mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan formasi JF Surta sebagai langkah memperkuat kapasitas kelembagaan daerah dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

 

Sementara itu, Ika Puji Astuti dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri menekankan bahwa pemanfaatan informasi geospasial perlu diintegrasikan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Penyelarasan antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) akan membantu memastikan arah pembangunan sesuai dengan karakteristik wilayah, kewenangan daerah, dan prioritas pembangunan nasional. Integrasi tersebut juga didukung melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

 

Ika juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) sebagai bagian dari penguatan tata kelola data pemerintah daerah. Pemanfaatan data statistik, data geospasial, dan dokumen perencanaan diyakini akan menghasilkan kebijakan yang lebih presisi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta mempermudah proses pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah.

 

Sesi diskusi berlangsung aktif dari peserta daring maupun luring, dengan mengangkat berbagai isu. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari mekanisme penetapan Pembina Data Geospasial, penguatan simpul jaringan informasi geospasial, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, integrasi data geospasial dengan Portal Satu Data Indonesia, hingga pemanfaatannya dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.

 

Melalui rangkaian pembinaan selama tiga hari, forum diskusi ini dapat menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat pemahaman pemerintah daerah dalam mengintegrasikan data statistik dan data geospasial sebagai satu kesatuan dalam tata kelola data pembangunan. Kolaborasi dan sinergi Kementerian PPN/Bappenas, BIG, Kemendagri, dan pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat implementasi Satu Data Indonesia sehingga data yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga mampu menjadi landasan utama dalam menyusun kebijakan pembangunan yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

 

Mulia Megantari

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya