SDI Logo

Sumatera Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia melalui Pembinaan SDI 2026

SatuDataIndonesia
Sumatera utara
Bappenas
SDI
Pembinaan
Pembinaan SDI

Rynaldi Tallamma

Kamis, 04 Juni 2026 pukul 06:06

1

Sumatera Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia melalui Pembinaan SDI 2026

Penguatan tata kelola data kembali menjadi fokus pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di daerah. Melalui kegiatan Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Pulau Sumatera yang berlangsung pada 11-13 Mei 2026 di Aula Binagraha Kantor Bapperida Provinsi Sumatera Utara, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan data pembangunan di wilayah Sumatera.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.91/M.PPN/HK/10/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia, sekaligus mendorong percepatan penerapan tata kelola data yang terstandar, terpadu, dan berkelanjutan.

 

Kegiatan ini juga menjadi ruang pembinaan intensif bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman terkait regulasi, kelembagaan, rencana aksi, evaluasi penyelenggaraan SDI, hingga mekanisme berbagipakai data.

 

Kepala Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum Sekretariat Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Mirza menegaskan bahwa kualitas data memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas perencanaan pembangunan.

 

Jika data buruk, maka hasil perencanaan juga akan buruk. Karena itu diperlukan kolaborasi antarinstansi untuk memperbaiki dan menghasilkan data yang lebih baik,” ujar Mirza saat membuka pembahasan hari pertama.

 

Ia menambahkan, implementasi Satu Data Indonesia menjadi instrumen penting untuk memastikan data pembangunan memiliki kualitas yang baik melalui penerapan standar data, metadata, dan kode referensi.

 

Melalui Satu Data Indonesia, kita dapat memastikan data yang dihasilkan itu berkualitas dan tersedia melalui penyediaan data dengan standar, metadata serta kode referensi,” tambahnya.

 

Tantangan Implementasi SDI di Wilayah Sumatera

 

Dalam sesi pembukaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut menyoroti berbagai tantangan implementasi SDI di wilayah Sumatera yang masih membutuhkan penguatan koordinasi dan kapasitas kelembagaan.

 

Perwakilan Bappeda Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa tantangan tersebut meliputi disparitas kelembagaan antarprovinsi, keterbatasan sumber daya manusia, konsistensi mutu data, hingga integrasi sistem antarinstansi yang belum optimal.

 

Tantangan SDI di Pulau Sumatera sangat beragam, mulai dari disparitas kelembagaan provinsi di Sumatera, keterbatasan SDM, konsistensi mutu, hingga hambatan integrasi sistem antarinstansi yang masih belum optimal. Kita perlu memastikan data tidak hanya tersedia tetapi juga dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.

 

Hari Pertama: Penguatan Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

 

Pada hari pertama, Senin (11/5), pembahasan difokuskan pada implementasi Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai Kepmen PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.91/M.PPN/HK/10/2025.

 

Materi yang disampaikan mencakup regulasi dan kelembagaan SDI, tata kelola penyelenggaraan, serta pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia.

 

Forum ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai peran produsen data, wali data, pembina data, dan mekanisme koordinasi lintas instansi.

 

Sesi diskusi juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai tantangan implementasi di lapangan, khususnya terkait penyelenggaraan forum, koordinasi kelembagaan, serta penguatan tata kelola data di daerah.

 

Hari Kedua: Renaksi SDI, Indeks SDI, dan Penguatan Berbagipakai DTSEN

 

Memasuki hari kedua, Selasa (12/5), pembinaan berlanjut pada penguatan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (Renaksi SDI) berdasarkan Kepmen PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.110/M.PPN/HK/12/2025.

 

Materi mencakup framework Renaksi SDI 2025–2029, penyusunan turunan Renaksi tingkat daerah, hingga penyusunan outline implementasi Renaksi.

 

Selain itu, peserta juga memperoleh pembekalan terkait Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia melalui Indeks SDI berdasarkan Kepmen PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.93/M.PPN/HK/10/2025.

 

Pembahasan mencakup metodologi Indeks SDI 2026, struktur penilaian, serta bukti dukung untuk setiap kriteria evaluasi.

 

Agenda hari kedua turut membahas implementasi Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait pelindungan data pribadi dan keamanan data.

 

Dalam sesi diskusi, pemerintah daerah menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme akses dan tata kelola DTSEN.

 

Perwakilan Diskominfo Kepulauan Riau menyoroti mekanisme pengajuan data serta pentingnya penyusunan SOP setelah data diperoleh untuk memastikan pemanfaatan data berjalan sesuai ketentuan.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bappenas menjelaskan bahwa pengajuan dapat dilakukan oleh Bappeda, Diskominfo, maupun OPD lain yang menjadi PIC dengan syarat telah memiliki akun DTSEN, serta perlunya kesepakatan bersama pemerintah daerah terkait tata kelola pemanfaatan data.

 

Sementara itu, perwakilan Bappeda Kota Pariaman menyoroti mekanisme pemutakhiran data dan proses berbagi pakai data di daerah.

 

Menjawab hal tersebut, Mirza menjelaskan bahwa Forum Satu Data Indonesia dapat menjadi ruang koordinasi antar perangkat daerah untuk menyepakati kebutuhan data dan variabel yang diperlukan.

 

Forum Satu Data dapat digunakan sebagai cara untuk berkoordinasi dengan seluruh OPD sehingga kebutuhan data dan variabel yang diperlukan dapat disepakati bersama,” jelas Mirza.

 

Hari Ketiga: Penguatan Integrasi Perencanaan, Statistik Sektoral, dan Data Geospasial

 

Hari ketiga, Rabu (13/5), diarahkan pada penguatan integrasi data dengan perencanaan pembangunan, statistik sektoral, dan tata kelola data geospasial.

 

Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ika, menekankan pentingnya keterhubungan antara data dan proses perencanaan pembangunan.

 

Perencanaan terkadang belum melihat dari sisi data-data yang sudah diolah. Saat ini sedang dikaitkan antara perencanaan dengan data-data yang tersedia,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran terkait fasilitasi RKPD 2027 yang mengaitkan proses pengendalian dan evaluasi dengan data yang dikelola melalui e-Walidata.

 

Sementara itu, Kepala BPS Sumatera Utara, Asim Saputra, menegaskan pentingnya standar dan rekomendasi statistik dalam seluruh proses pengumpulan data.

 

Setiap data yang dikumpulkan baik statistik dasar, sektoral, maupun khusus harus memiliki standar, rekomendasi statistik, serta tahapan pengumpulan yang jelas,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa data sektoral yang dihasilkan daerah saat ini mendominasi ekosistem data nasional.

 

Data sektoral menguasai sekitar 80 persen ekosistem data, sedangkan sekitar 20 persen lainnya dikumpulkan oleh BPS,” tambahnya.

 

Sebagai upaya penguatan tata kelola data daerah, BPS Sumatera Utara juga memperkenalkan portal data PASADA yang telah diintegrasikan dengan sejumlah perangkat daerah.

 

Harapannya PASADA dapat menjadi motor penggerak untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya di Sumatera Utara,” tutupnya.

 

Melalui pembinaan ini, pemerintah berharap implementasi Satu Data Indonesia di wilayah Sumatera semakin kuat sehingga mampu menghasilkan data pembangunan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dibagipakaikan guna mendukung pembangunan nasional berbasis data.

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya