SDI Logo

Penajaman Pedoman Pertukaran Data Nasional Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Data untuk Pelayanan Publik

SatuDataIndonesia
Pertukaran data
Bappenas
Pedoman
perlindungan

Rynaldi Tallamma

Kamis, 11 Juni 2026 pukul 08:06

1

Penajaman Pedoman Pertukaran Data Nasional Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Data untuk Pelayanan Publik

Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital bersama Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat menyelenggarakan Rapat Diskusi Penajaman Pedoman Pertukaran Data pada 3-4 Juni 2026 di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok. Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan rancangan Pedoman Pertukaran Data sekaligus memperoleh masukan dari kementerian/lembaga, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait terhadap rancangan pedoman serta pengembangan Portal Pertukaran Data nasional. 

 

Diskusi menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kementerian/lembaga, mulai dari Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, KemenPAN-RB, Komdigi, Dewan Ekonomi Nasional, Kemensos, Kemendagri, BSSN, BPS hingga akademisi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. Fokus utama pembahasan adalah membangun mekanisme pertukaran data yang aman, akuntabel, interoperabel, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik di era pemerintahan digital. 

 

Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Dini Maghfirra, menegaskan bahwa pedoman pertukaran data diperlukan sebagai landasan tata kelola nasional untuk memastikan proses berbagi data antarinstansi berlangsung secara terarah dan aman.

 

Pedoman pertukaran data perlu segera disusun sebagai payung tata kelola agar pertukaran data antar kementerian/lembaga maupun dengan pihak nonpemerintah memiliki mekanisme yang jelas. Arah besarnya bukan hanya untuk mendukung digitalisasi perlindungan sosial, tetapi menjadi fondasi pertukaran data tingkat nasional yang mendukung pelayanan publik,” ujar Dini. 

 

Menurut Dini, transformasi digital menuntut pertukaran data tidak lagi sebatas data agregat, melainkan hingga tingkat by name by address yang bersifat transaksional. Karena itu, tata kelola yang kuat menjadi syarat utama agar integrasi data tetap menjaga prinsip single source of truth, dengan setiap jenis data bersumber dari instansi yang paling berwenang. 

 

Ia juga menekankan bahwa pedoman ini berperan sebagai jembatan kebijakan sambil menunggu regulasi yang lebih komprehensif selesai disusun.

 

Pedoman yang kita bangun ini menjadi bridging awal sebelum peraturan yang lebih tinggi selesai. Yang kita atur adalah lalu lintas dan tata kelola pertukaran datanya, sementara kepemilikan serta tanggung jawab atas data tetap berada pada instansi pemilik data masing-masing,” jelas Dini. 

 

Dalam sesi akademik, Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Achmad Nizar Hidayanto, menilai rancangan pedoman telah memiliki fondasi yang kuat untuk mendukung interoperabilitas data nasional. Namun, menurutnya, perhatian ke depan perlu diarahkan pada aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan data.

 

Fokus utama saat ini bukan lagi pada interoperabilitas teknis semata, tetapi bagaimana memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan data. Pedoman perlu memperjelas pembagian kewenangan dan akuntabilitas antar pihak agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab dalam proses pertukaran data,” ungkap Achmad Nizar. 

 

Ia menambahkan bahwa kerangka manajemen risiko perlu menjadi bagian integral dalam pedoman, mengingat data yang dipertukarkan tidak hanya berupa data sederhana, tetapi juga mencakup data sensitif yang memerlukan pengamanan lebih tinggi. Selain itu, aspek service continuity, klasifikasi data, dan pengelolaan siklus hidup data (data lifecycle governance) perlu diatur secara lebih rinci agar pertukaran data dapat berjalan secara berkelanjutan dan terpercaya. 

 

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Yudho Giri Sucahyo, menekankan pentingnya konsistensi antara pedoman yang disusun dengan regulasi yang telah berlaku.

 

Karena pertukaran data ini melibatkan data by name by address, maka pasti bersentuhan dengan data pribadi. Namun yang perlu dilakukan adalah memastikan dasar hukum dan tata kelolanya jelas, serta mengacu pada regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi interoperabilitas pemerintah,” kata Yudho. 

 

Yudho juga mendorong agar pedoman menggunakan terminologi yang telah dikenal dalam regulasi Satu Data Indonesia dan pemerintahan digital sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Selain itu, ia menilai pembagian peran antara pengelola tata kelola data, penyedia infrastruktur, pemilik data, dan pemberi persetujuan akses perlu dijabarkan secara lebih tegas. 

 

Diskusi turut membahas penguatan interoperabilitas melalui integrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan Sistem Katalog Data Nasional (SKDN), penerapan standar data dan metadata Satu Data Indonesia, serta mekanisme akses data terbuka dan data terbatas yang tetap memperhatikan prinsip keamanan dan perlindungan data pribadi. 

 

Melalui forum ini, Bappenas berharap Pedoman Pertukaran Data dapat menjadi fondasi yang kuat bagi implementasi pertukaran data nasional, dimulai dari dukungan terhadap digitalisasi perlindungan sosial dan selanjutnya diperluas untuk berbagai layanan publik lainnya. Sejumlah masukan yang mengemuka, mulai dari penguatan akuntabilitas, manajemen risiko, privacy governance, hingga data lifecycle governance, akan menjadi bahan penyempurnaan pedoman sebelum diimplementasikan secara lebih luas. 

 

Hasil diskusi menyimpulkan bahwa rancangan pedoman telah memiliki fondasi yang kuat, namun masih memerlukan penyempurnaan pada aspek manajemen risiko, akuntabilitas, klasifikasi data, perlindungan data pribadi, serta konsistensi implementasi di lapangan agar mampu mendukung transformasi digital pemerintahan yang aman, efektif, dan berkelanjutan. 

 

Tridias Soja Anggraini

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya
    Penajaman Pedoman Pertukaran Data Nasional Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Data untuk Pelayanan Publik