SDI Logo

Indeks SDI, Indeks Pemerintah Digital, dan Bhumandala Terintegrasi: Fondasi Baru Transformasi Digital Pemerintahan

Integrasi
Pemerintahdigital
Bappenas
SDI
indeks SDI
Pemdi
Bhumandala

Rynaldi Tallamma

Rabu, 17 Juni 2026 pukul 09:06

1

Indeks SDI, Indeks Pemerintah Digital, dan Bhumandala Terintegrasi: Fondasi Baru Transformasi Digital Pemerintahan

Pemerintah terus memperkuat transformasi digital nasional melalui integrasi berbagai instrumen evaluasi tata kelola data dan layanan digital. Hal tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Sosialisasi Bersama Indeks Satu Data Indonesia (SDI), Indeks Pemerintah Digital, dan Bhumandala tingkat Pusat dan Daerah yang diselenggarakan di Auditorium Bhumandala, Badan Informasi Geospasial (BIG), Cibinong, Bogor (8/9 Juni).

 

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini merupakan kolaborasi antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Badan Informasi Geospasial (BIG),, yang dilaksanakan oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat. Sosialisasi Bersama ini diikuti oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Indeks SDI, Indeks Pemerintah Digital, dan Bhumandala yang kini menjadi bagian dari satu ekosistem evaluasi kinerja pemerintah digital yang terpadu. 

 

Pada hari pertama, kegiatan difokuskan untuk pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan pada hari kedua diperuntukkan bagi kementerian dan lembaga. Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat pemahaman mengenai arah baru evaluasi pemerintah digital dan keterkaitannya dengan penguatan tata kelola data dan informasi geospasial, sertasebagai bagian dari persiapan pelaksanaan evaluasi tahun 2026 yang menjadi tahun awal (baseline) penerapan Indeks Pemerintah Digital.

 

Dalam keynote speech-nya, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menegaskan bahwa transformasi digital merupakan agenda strategis nasional yang telah tertuang dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.

 

Transformasi digital tidak hanya berarti pemanfaatan teknologi, tetapi merupakan pendekatan baru dalam penyelenggaraan pembangunan untuk mempercepat transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Pemerintah digital menjadi instrumen penting untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Vivi, kualitas data menjadi faktor kunci keberhasilan pemerintah digital. Karena itu, penguatan tata kelola data melalui Satu Data Indonesia tidak lagi dipandang sebagai program sektoral, melainkan fondasi utama dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah mulai menerapkan prinsip Upload Once, Use Many Times melalui integrasi antar sistem evaluasi. Dengan pendekatan ini, hasil verifikasi atas bukti dukung yang telah dikumpulkan  pada satu sistem dapat dibagipakaikan dengan sistem evaluasi lainnya sesuai kewenangan masing-masing, sehingga mengurangi beban administrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah KemenPANRB, Cahyono Tri Birowo, menyampaikan bahwa perubahan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintah Digital merupakan langkah strategis untuk menggeser fokus evaluasi dari aspek administratif menuju manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Penilaian tidak lagi berfokus pada tingkat kematangan pengelolaan internal, tetapi pada bagaimana layanan digital memberikan manfaat bagi pengguna. Pemanfaatan data, keterpaduan layanan, dan kepuasan pengguna menjadi komponen utama dalam Indeks Pemerintah Digital,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa evaluasi Pemerintah Digital, Indeks SDI, dan Bhumandala akan dilaksanakan dalam siklus dua tahunan, dengan tahun 2026 sebagai tahun baseline. Seluruh kementerian,lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan mulai menyesuaikan target kinerja dan indikator dari SPBE menuju Indeks Pemerintah Digital.

 

Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Dini Maghfirra, menegaskan bahwa penguatan tata kelola data menjadi fondasi utama dalam transformasi menuju Pemerintah Digital.

 

Pemerintah Digital dalam RPJMN mendorong pergeseran dari SPBE yang cenderung administratif menuju penilaian manfaat dari sisi pengguna. Karena itu, porsi penilaian terhadap kepuasan pengguna, rating layanan, dan inklusivitas menjadi lebih besar dibanding sebelumnya,” ujar Dini.

 

Ia menjelaskan bahwa mekanisme integrasi bukti dukung antarindeks dirancang untuk mengurangi beban Walidata yang selama ini harus mengunggah dokumen serupa ke berbagai sistem penilaian.

 

Menurut Dini, ke depan ruang lingkup SDI tidak hanya mencakup data statistik dan data geospasial, tetapi juga data layanan yang mendukung penyelenggaraan layanan publik digital. Hal ini sejalan dengan penerapan prinsip once only, di mana masyarakat tidak perlu berulang kali mengisi data yang sama saat mengakses layanan pemerintah.

 

Jika suatu layanan membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka sistem harus menarik data dari sumber resminya, bukan meminta pengguna menginput ulang data tersebut. Karena itu interoperabilitas dan pertukaran data antarinstansi menjadi sangat penting,” jelasnya.

 

Dini juga mengungkapkan bahwa saat ini penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia tengah berlangsung untuk memperkuat dasar hukum pertukaran data nasional, termasuk mendukung kebutuhan pelayanan publik berbasis data.

 

Dari sisi geospasial, Direktur Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, Rachman Rifai, menjelaskan bahwa data geospasial memiliki peran strategis sebagai integrator pembangunan nasional maupun daerah.

 

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam penguatan simpul jaringan informasi geospasial. Dari 94 kementerian dan lembaga, baru sekitar setengahnya yang telah terkoneksi dengan simpul jaringan geospasial nasional.

 

Data geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan. Karena itu Bhumandala terus didorong untuk memperkuat tata kelola simpul jaringan melalui aspek kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia,” katanya.

 

Rachman menjelaskan bahwa sejumlah indikator Bhumandala telah diintegrasikan dengan Indeks SDI sehingga bukti dukung dapat digunakan secara bersama melalui mekanisme pertukaran data berbasis API.

 

Diskusi yang berlangsung bersama para peserta menunjukkan tingginya perhatian kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi berbagipakai bukti dukung antarindekstersebut, mulai dari kesiapan regulasi, pengelolaan data prioritas, interoperabilitas data, hingga penguatan layanan digital dan geospasial.

 

Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya menjadi tanggung jawab Walidata semata. Implementasi Pemerintah Digital membutuhkan kolaborasi lintas unit, termasuk perencanaan, hukum, penganggaran, keamanan informasi, pelayanan publik, hingga unit pemilik layanan.

 

Integrasi Indeks SDI, Indeks Pemerintah Digital, dan Bhumandala diharapkan mampu memperkuat tata kelola data, meningkatkan kualitas layanan digital, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Tridias Soja Anggraini

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya