Satu Data Indonesia Memperkuat Tata Kelola Data Masyarakat Adat Menuju Indonesia Emas 2045
Rynaldi Tallamma
Selasa, 19 Mei 2026 pukul 04:05
1
Penguatan tata kelola data masyarakat adat melalui implementasi Satu Data Indonesia (SDI) menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rangkaian Rapat Urgensi Satu Data Indonesia Mendukung Pembangunan Masyarakat Adat yang diselenggarakan pada 6-9 Mei 2026 di Padang, Sumatera Barat; Bali; dan Toba, Sumatera Utara.
Kegiatan yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Badan Legislasi DPR RI, Badan Keahlian DPR RI, pemerintah daerah, akademisi, hingga perwakilan masyarakat adat tersebut menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sangat bergantung pada tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskusi di tiga wilayah dipilih tersebut untuk merepresentasikan keragaman sistem adat yang masih hidup dan diakui masyarakat, mulai dari masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, masyarakat adat Bali, hingga masyarakat Batak di kawasan Danau Toba.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa penguatan regulasi masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi.
“RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai dasar perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Namun tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah pemerintah belum memiliki data masyarakat adat yang komprehensif dan presisi. Kondisi ini menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan,” ujar Ketua Baleg DPR RI saat diskusi di Sumatera Barat.
Ia menambahkan bahwa proses legislasi membutuhkan dukungan data yang kuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis bukti (evidence-based policy), terutama dalam penyusunan peta jalan pemenuhan hak, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.
Dalam rangkaian diskusi tersebut, pemerintah menekankan bahwa Satu Data Indonesia bukan sekadar platform teknologi, melainkan ekosistem tata kelola data lintas sektor yang mencakup standar data, metadata, kode referensi, interoperabilitas, serta mekanisme berbagi data antara pemerintah pusat dan daerah. Meski demikian, implementasi Satu Data Indonesia di berbagai sektor masih memerlukan penguatan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, koordinasi, maupun dukungan anggaran dan infrastruktur.
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, menyampaikan bahwa pembangunan masyarakat adat membutuhkan dukungan tata kelola data yang kuat agar kebijakan tidak berhenti pada pengakuan normatif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang tepat sasaran.
“Satu Data Indonesia menjadi fondasi infrastruktur data nasional sekaligus basis pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Penguatan tata kelola data diperlukan agar kebijakan masyarakat adat dapat berjalan efektif, terukur, dan berbasis kondisi nyata di lapangan,” ujar Wamen Febrian.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat dan RUU Satu Data Indonesia memiliki keterkaitan erat karena keduanya sama-sama mendukung transformasi pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan ketahanan sosial dan budaya menuju Indonesia Emas 2045.
Pada forum di Padang, pembahasan turut menyoroti pentingnya sensitivitas budaya dalam tata kelola data masyarakat adat. Pemerintah menilai bahwa data masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut identitas, hak ulayat, serta relasi sosial yang berkembang secara turun-temurun.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menegaskan bahwa tantangan pembangunan saat ini bukan semata-mata terletak pada ketersediaan data, melainkan pada lemahnya tata kelola data.
“Data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dengan format yang berbeda-beda sehingga sulit digunakan sebagai dasar pembangunan yang terpadu. Karena itu, Satu Data Indonesia perlu menjadi fondasi utama dalam menciptakan kebijakan berbasis bukti,” jelasnya.
Sementara itu, forum di Toba menyoroti persoalan pengakuan wilayah adat, konflik agraria, hingga kebutuhan penguatan basis data spasial. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menilai bahwa penguatan data akan mempercepat proses verifikasi dan pengakuan masyarakat adat.
Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa tata kelola agraria dan wilayah adat memerlukan penguatan basis data spasial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik wilayah.
“Perlu penguatan basis data spasial masyarakat adat. Data menjadi penting untuk memastikan batas wilayah, status lahan, dan kewenangan dapat teridentifikasi dengan jelas,” ujarnya dalam forum di Toba.
Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Dini Maghfirra, menegaskan bahwa penguatan SDI diperlukan untuk memperkuat tata kelola data nasional, termasuk dalam mendukung kebijakan masyarakat adat.
“Permasalahan tata kelola data saat ini salah satunya adalah produsen data yang masih lebih dari satu. Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya menghadirkan standar, metadata, dan definisi yang sama agar data yang digunakan dalam penyusunan kebijakan menjadi konsisten,” ujar Dini.
Ia menambahkan bahwa penguatan landasan hukum SDI menjadi penting agar integrasi dan koordinasi data lintas sektor dapat berjalan lebih efektif sehingga seluruh proses perencanaan dan kebijakan, termasuk terkait masyarakat adat, menggunakan rujukan data yang sama dan terintegrasi.
Keterlibatan wilayah dengan karakter adat yang kuat seperti Minangkabau di Sumatera Barat, masyarakat adat Bali, dan masyarakat Batak di kawasan Danau Toba, memperlihatkan bahwa keberagaman sistem sosial dan budaya memerlukan dukungan tata kelola data yang adaptif dan terintegrasi. Dalam konteks tersebut, Satu Data Indonesia diposisikan sebagai penghubung antarwilayah dan antar sektor untuk memastikan kebijakan masyarakat adat dibangun di atas data yang valid dan berbasis bukti.
Melalui rangkaian diskusi tersebut, pemerintah bersama DPR menegaskan komitmen untuk memperkuat pembangunan masyarakat adat melalui tata kelola data yang lebih baik. Penguatan Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan dalam mendukung implementasi kebijakan masyarakat adat, mulai dari pengakuan, perlindungan hak, pengelolaan wilayah adat, hingga pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Tridias Soja Anggraini
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


