SDI Logo

Satu Data Indonesia di Kalimantan: Pemerintah Daerah Perkuat Tata Kelola dan Integrasi Data

Kalimantan
Integrasi
SatuDataIndonesia
Pulau Kalimantan
SatuDataDaerah
TataKelolaData

Rynaldi Tallamma

Selasa, 12 Mei 2026 pukul 08:05

2

Satu Data Indonesia di Kalimantan: Pemerintah Daerah Perkuat Tata Kelola dan Integrasi Data

Implementasi Satu Data Indonesia tidak lagi hanya berbicara tentang konsep integrasi data, tetapi juga tentang kesiapan daerah menjalankannya secara nyata. Mulai dari penyusunan regulasi, integrasi portal data, hingga pemanfaatan data untuk pembangunan, pemerintah daerah di Pulau Kalimantan menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola data yang lebih terstruktur, terukur dan berkelanjutan.

 

Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Pulau Kalimantan yang berlangsung pada 6–8 Mei 2026 di Aula Tower Kadrie Oening, Komplek GOR Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur. Diskusi pada kegiatan ini menunjukkan antusiasme pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi Satu Data Indonesia (SDI), khususnya dalam aspek kelembagaan, integrasi sistem, hingga evaluasi penyelenggaraan data melalui Indeks SDI.

 

Dalam arahannya, Fandi P. Nurzaman, Perencana Ahli Madya Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia, menekankan pentingnya pembangunan berbasis data dan fakta dalam mendukung perumusan kebijakan pembangunan.

 

Pembangunan perlu diukur berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan persepsi atau rasa. Data yang berkualitas menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pengukuran keberhasilan pembangunan, serta evaluasi capaian program pembangunan,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa data tidak cukup hanya dikumpulkan dan disimpan dalam basis data. Data perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan melalui pendekatan data driven policy making.

 

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Sahur Parsarwan Tampubolon, menyampaikan bahwa implementasi SDI di daerah bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar agar kebijakan pembangunan daerah semakin tepat sasaran dan berbasis bukti.

 

Menurutnya, penguatan ekosistem SDI Daerah perlu dilakukan melalui optimalisasi walidata, walidata pendukung, produsen data, serta Forum SDI Tingkat Daerah. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip SDI, yaitu Standar Data, Metadata, Interoperabilitas, serta Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam mendukung integrasi data pemerintah.

 

Selama kegiatan pembinaan, peserta memperoleh materi terkait pedoman penyelenggaraan SDI, penyusunan regulasi dan kelembagaan daerah, perencanaan data, integrasi portal data, rencana aksi SDI, Indeks SDI, hingga pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

Pembahasan mengenai kelembagaan menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat regulasi SDI daerah, menetapkan struktur penyelenggara SDI melalui keputusan kepala daerah, serta membentuk Forum SDI Tingkat Daerah sebagai wadah koordinasi antara walidata dan produsen data.

 

Dalam sesi perencanaan data, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan daftar data berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah daerah didorong untuk mengidentifikasi kebutuhan data masing-masing perangkat daerah, memetakan ketersediaan data, serta menetapkan produsen data tunggal agar tidak terjadi duplikasi data antarinstansi.

 

Selain itu, integrasi portal data daerah ke Portal Satu Data Indonesia turut menjadi fokus pembahasan. Melalui mekanisme Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), data yang dikelola pemerintah daerah diharapkan dapat terhubung dan dibagipakaikan secara lebih luas. Peserta juga memperoleh penjelasan teknis mengenai mekanisme harvesting metadata, pengelolaan akun portal, hingga integrasi portal data daerah.

 

Urgensi penguatan implementasi SDI juga tercermin dalam pembahasan Indeks Satu Data Indonesia yang telah menjadi bagian dari indikator RPJMN 2025–2029. Dalam sesi ini, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat penyelenggaraan SDI melalui pemenuhan aspek regulasi, dokumentasi forum, integrasi portal, serta penyediaan bukti dukung evaluasi.

 

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai diskusi yang berkembang selama kegiatan. Pemerintah daerah aktif membahas berbagai aspek implementasi SDI, mulai dari penyesuaian regulasi daerah, penyusunan daftar data, integrasi portal, pengelolaan hak akses data, hingga mekanisme pemanfaatan DTSEN. Diskusi tersebut menunjukkan komitmen daerah untuk terus memperkuat tata kelola data yang semakin matang dan implementatif.

 

Pembahasan DTSEN juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Peserta memperoleh penjelasan mengenai pemanfaatan DTSEN sebagai data induk status sosial ekonomi penduduk, termasuk mekanisme permohonan data, pemahaman metadata variabel, serta perlindungan data pribadi dalam proses berbagi pakai data. Melalui DTSEN, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat intervensi program lintas perangkat daerah agar lebih tepat sasaran.

 

Melalui pembinaan ini, implementasi Satu Data Indonesia di wilayah Kalimantan diharapkan semakin terarah dan konsisten. Penguatan tata kelola, kelembagaan, integrasi portal, pemanfaatan DTSEN, serta evaluasi melalui Indeks SDI diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas data daerah sekaligus memperkuat pemanfaatan data dalam mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.



Mulia Megantari

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya