SDI Logo

Baleg DPR RI dan Bappenas Dorong Percepatan Integrasi Data Nasional melalui Satu Data Indonesia

RUU SDI
SatuDataIndonesia
BalegDPRRI
DPR RI
Bappenas

Rynaldi Tallamma

Senin, 13 April 2026 pukul 07:04

1

Baleg DPR RI dan Bappenas Dorong Percepatan Integrasi Data Nasional melalui Satu Data Indonesia

Upaya penguatan tata kelola data nasional kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun yang melibatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian PPN/Bappenas, serta pemerintah daerah di Sulawesi Selatan pada tanggal 10 April 2026. Forum ini menegaskan urgensi percepatan implementasi Satu Data Indonesia (SDI) sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan publik yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan.

 

Diskusi menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, DPR RI, akademisi, hingga pemerintah daerah dengan fokus pada tantangan utama seperti perbedaan standar data, duplikasi data, dan rendahnya interoperabilitas sistem. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan.

 

Selalu ada tiga pertanyaan utama: apakah data yang digunakan sudah valid, apakah terjadi tumpang tindih data, dan apakah analisis kebijakan benar-benar berbasis data. Tanpa data yang akurat, kebijakan tidak akan tepat sasaran,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti masih kuatnya ego sektoral antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menghambat integrasi data nasional. “Kami di Baleg berkepentingan memastikan data dari pusat hingga daerah dapat terintegrasi. Dengan begitu, jika terjadi ketidaksinkronan, dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki,” tambahnya.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menegaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola data nasional secara sistematis.

 

RUU Satu Data Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola data di Indonesia. Saat ini, data sangat melimpah dan berasal dari berbagai sumber, namun belum memiliki standar dan metadata yang seragam, sehingga sering menimbulkan tumpang tindih program dan inefisiensi,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa SDI bukan tentang sentralisasi data, melainkan standardisasi dan mekanisme berbagi pakai data lintas sektor.

 

“Satu Data Indonesia bukan tentang mengumpulkan semua data dalam satu server, tetapi memastikan data tetap berada di produsen masing-masing, dengan standar yang sama sehingga dapat dibagipakaikan dan dimanfaatkan bersama. Inilah yang akan menjadikan SDI sebagai single source of truth bagi kebijakan nasional,” tegas Vivi.

 

Lebih lanjut, implementasi SDI telah menunjukkan dampak nyata, termasuk efisiensi belanja data dan aplikasi pemerintah sekitar Rp730 miliar dalam periode 2023-2025.

 

Dari sisi daerah, dukungan terhadap RUU SDI semakin menguat, terutama untuk mengatasi persoalan ketidaktepatan sasaran program bantuan sosial dan ketidaksinkronan data pendidikan.

 

Diskusi juga menekankan pentingnya penguatan regulasi, interoperabilitas sistem, keamanan data, serta kapasitas sumber daya manusia. Akademisi mengingatkan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, SDI berpotensi hanya menjadi wacana tanpa daya paksa.

 

Sebagai tindak lanjut, Bappenas menyampaikan bahwa penyelarasan kebijakan telah dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian PANRB, termasuk penyusunan Rencana Induk Pemerintahan Digital dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

 

Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa Satu Data Indonesia merupakan fondasi penting  bagi kebijakan berbasis bukti serta peningkatan efektivitas pembangunan nasional.

 

Tridias Soja Anggraini

Sekretariat Satu Data Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya