Baleg DPR RI dan Bappenas Dorong Penguatan Landasan Hukum Satu Data Indonesia untuk Perbaikan Tata Kelola Data Nasional
Rynaldi Tallamma
Senin, 13 April 2026 pukul 07:04
1

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian PPN/Bappenas terus memperkuat arah kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Diskusi Kelompok Terpumpun yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 10 April 2026. Kegiatan merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang bertujuan memperbaiki tata kelola data nasional secara menyeluruh.
Diskusi dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI dan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, serta melibatkan pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard menegaskan bahwa keberadaan Satu Data Indonesia merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Satu Data Indonesia menjadi kunci untuk menghadirkan satu sumber data rujukan yang dapat digunakan bersama dalam pengambilan keputusan. Tanpa data yang baik, negara bukan sedang membangun, melainkan berisiko menghabiskan anggaran tanpa arah yang jelas,” ujar Wamen Bappenas.
Ia menyoroti bahwa tantangan utama meliputi belum jelasnya otoritas pengelolaan data hingga ketidaksinkronan data antar kementerian dan lembaga yang berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan pembangunan.
“Ke depan, Satu Data Indonesia harus berperan sebagai orkestrator data nasional. Sistemnya terhubung, standar datanya seragam, namun data tetap dikelola oleh masing-masing produsen. Ini penting untuk memastikan interoperabilitas sekaligus menjaga keamanan data,” tegas Wamen Bappenas.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui RUU Satu Data Indonesia agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemanfaatan data bagi kepentingan publik.
“Satu Data Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat agar mampu menciptakan kepastian dan keadilan bagi seluruh rakyat. Data tidak boleh hanya menjadi milik pemerintah, tetapi harus menjadi milik bersama untuk mendukung kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bob Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa interoperabilitas diwujudkan melalui mekanisme “bagi pakai” data antarinstansi untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas pembangunan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan komitmennya dalam mendukung implementasi SDI. Sejak 2014, inisiatif Sau Data di daerah telah dikembangkan dengan lebih dari 14 ribu dataset yang terus ditingkatkan kualitas dan keseragamannya.
Diskusi juga mengangkat berbagai isu strategis, seperti sinkronisasi data statistik dan spasial, keterbukaan informasi publik, serta keterbatasan infrastruktur digital di wilayah perbatasan. Selain itu, kebutuhan integrasi data untuk penegakan hukum, pelayanan publik, dan pembangunan daerah menjadi perhatian bersama.
Melalui forum ini, Baleg DPR RI dan Bappenas menegaskan komitmennya untuk mendorong penyusunan RUU Satu Data Indonesia yang adaptif, dan inklusif. Ke depan, Satu Data Indonesia diharapkan berkembang menjadi ekosistem data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dimanfaatkan secara luas untuk mendukung pembangunan berbasis bukti.
Tridias Soja Anggraini
Sekretariat Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


