Sosialisasi SEB Perkuat Orkestrasi Satu Data dan Satu Peta
Rynaldi Tallamma
Senin, 02 Maret 2026 pukul 04:03
1
Pemerintah terus memperkuat tata kelola data geospasial sebagai fondasi pembangunan nasional melalui Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Dukungan dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintah Daerah. Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat, 27 Februari 2026 di Auditorium Bhumandala, Badan Informasi Geospasial (BIG), Cibinong, Bogor, ini menjadi forum konsolidasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperjelas peran, tanggung jawab, dan mekanisme pembinaan Informasi Geospasial (IG) di daerah.
Hadir secara luring seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan secara daring pemerintah kabupaten/kota, serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG, Ibnu Sofian, menegaskan bahwa data geospasial merupakan pondasi pembangunan yang tidak dapat ditawar. “Tanpa fondasi data geospasial yang kuat, pembangunan yang dilakukan tidak akan efektif dan efisien. Risiko seperti maladaptasi atau over-adaptation dalam isu perubahan iklim bisa terjadi jika kita tidak memiliki data yang akurat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa SEB ini menegaskan tanggung jawab strategis kepala daerah dalam memastikan penyelenggaraan data geospasial di daerah yang terintegrasi hingga tingkat nasional melalui kerangka Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). BIG, lanjutnya, berkomitmen melakukan pembinaan SDM, termasuk mendorong pemerataan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (JF Surta) di seluruh Indonesia.
“Kami mengajak para Kepala Daerah, khususnya Kepala Bappeda, untuk tidak melihat SEB ini sebagai beban, melainkan sebagai peluang membangun tata kelola data berbasis fakta. BIG siap menjadi mitra strategis daerah,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menekankan pentingnya integrasi data spasial dan numerik dalam kerangka Satu Data Indonesia. “Kita tidak lagi hanya berbicara tentang data numerik. Indonesia adalah negara kepulauan dengan 60 persen wilayah perairan dan 40 persen hutan. Pemanfaatan ruang dan lahan harus berbasis data spasial yang terintegrasi,” jelasnya.
Ia mencontohkan bagaimana ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan data spasial dapat menimbulkan tumpang tindih kebijakan, termasuk dalam pengembangan wilayah dan penanganan bencana lintas provinsi.
“Data itu bukan tidak ada, tetapi tersebar di unit yang berbeda, dengan standar dan sistem yang berbeda. Orkestrasi tidak akan terwujud jika kita sibuk dengan sistem kita masing-masing. Karena itu, kita perlu menggunakan standar dan kamus referensi yang sama,” ujarnya.
Vivi juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah memperkuat regulasi SDI, termasuk rencana penyusunan RUU Satu Data Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada data statistik, tetapi juga data spasial dan data biodiversitas.
Agenda selanjutnya, merupakan Talkshow yang dimoderatori Akbar Hisnu Mawanda mengulas poin utama SEB, antara lain penunjukan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan sebagai Pembina Data Geospasial di daerah, dorongan pembentukan JF Surta minimal satu formasi pada Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data, serta percepatan penegasan batas wilayah administrasi.
Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas, Dini Maghfirra, menyoroti tingginya antusiasme peserta yang mencapai lebih dari seribu orang secara daring. “Antusiasme ini menunjukkan bahwa data spasial semakin disadari pentingnya. Posisi SEB ini justru memperkuat Perpres SDI dengan memperjelas pembina data geospasial di daerah, yakni di Bappeda sebagai kepanjangan tangan koordinasi perencanaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa visualisasi data dalam bentuk peta akan lebih mudah dipahami publik, namun harus memenuhi standar yang disepakati bersama.
Sementara itu, Ardi Eko Wijoyo dari Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya penegasan batas wilayah. “Tanpa data batas yang sinkron dari level desa hingga provinsi, potensi sengketa akan selalu ada. SEB ini menjadi momentum percepatan penegasan batas daerah,” ujarnya.
Rendy Jaya Laksamana menambahkan bahwa pembangunan daerah tidak terlepas dari dimensi spasial. “Semua OPD memproduksi data sektoral, baik spasial maupun non-spasial. Namun, perlu ada kewenangan yang jelas agar fungsi pembinaan data geospasial di Bappeda memiliki cantolan yang kuat dalam struktur perencanaan,” jelasnya.
Dari sisi kelembagaan, Direktur Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, Rachman Rifai, menjelaskan bahwa SEB lahir dari evaluasi panjang penyelenggaraan JIGN selama lebih dari satu dekade. “Sering muncul pertanyaan siapa yang seharusnya menjalankan JIGN di daerah. SEB ini meminimalisir ambiguitas itu dengan memperjelas tata kelola dan peran pembina data,” katanya.
Ia menambahkan bahwa lebih dari 500 simpul jaringan telah terkoneksi, namun kualitas penyelenggaraan masih fluktuatif akibat perubahan struktur organisasi dan belum ditetapkannya pengelola simpul jaringan secara formal di beberapa daerah.
Direktur SDM Informasi Geospasial BIG, Sumaryono, menekankan bahwa SDM merupakan faktor kunci. “JF Surta adalah critical enabler. Data geospasial tidak sesederhana statistik. Tanpa SDM yang kompeten, kualitas produk akhirnya sulit dijamin,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian PANRB telah membuka peluang formasi JF Surta dan menunggu usulan kebutuhan dari daerah.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pemerintah daerah menyoroti kebutuhan pelatihan, penyusunan SOTK, hingga harmonisasi data tabular dan spasial. Pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk menyediakan pedoman, pelatihan, serta koordinasi lanjutan melalui sekretariat JIGN dan Sekretariat SDI (data.go.id).
Sebagai tindak lanjut, disepakati perlunya sinkronisasi aturan daerah agar selaras dengan SEB, pembaruan struktur organisasi untuk mengakomodasi fungsi geospasial, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap penyelenggaraan Informasi Geospasial di daerah tidak lagi berjalan parsial, melainkan terintegrasi dalam kerangka Satu Data dan Satu Peta untuk mendukung pembangunan yang transparan, efektif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


