BALEG DPR RI Dorong Penguatan RUU Satu Data Indonesia untuk Tata Kelola Data Terpadu dan Berdaulat
Rynaldi Tallamma
Selasa, 31 Maret 2026 pukul 06:03
1

Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pemerintah, pakar, dan praktisi data dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia pada hari Senin, 30 Maret 2026. Agenda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pembukaan, Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI menegaskan bahwa penyusunan RUU Satu Data Indonesia merupakan upaya menghadirkan kerangka hukum yang kuat dalam mengatasi berbagai tantangan pengelolaan data nasional, khususnya terkait ego sektoral dan fragmentasi data antarinstansi.
“Melalui RUU ini, diharapkan terbangun orkestrasi data nasional yang mampu mendukung perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan secara lebih presisi,” ujar Bob Hasan.
Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital sekaligus Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia, Dini Maghfirra, menekankan bahwa data memiliki peran strategis sebagai fondasi dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perencanaan dan pengendalian pembangunan, dibutuhkan data yang mutakhir, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh instansi.
“Satu Data Indonesia diharapkan menjadi orkestrasi yang menyatukan ritme tata kelola data lintas instansi, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan berbasis bukti,” ungkap Dini.
Lebih lanjut, Dini menyampaikan bahwa implementasi kebijakan Satu Data Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 telah mendorong efisiensi dan perbaikan tata kelola data. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan cakupan data, belum optimalnya integrasi lintas sektor, serta belum adanya mekanisme sanksi yang kuat dalam mendorong kepatuhan.
Dari perspektif hukum, Edmon Makarim, Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dalam penyusunan RUU ini. Ia mengingatkan bahwa pengaturan data tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan sistem hukum yang telah ada.
“Penguatan tata kelola data perlu ditempatkan dalam kerangka sistem administrasi pemerintahan yang terintegrasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan regulasi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya aspek keautentikan, keamanan, serta akuntabilitas data dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif dan terpercaya.
Sementara itu, Bagus Rully Muttaqien, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ilmuwan Data Indonesia menekankan bahwa data yang dihasilkan oleh negara merupakan aset publik yang harus dapat dimanfaatkan secara optimal. Tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya standar teknis yang seragam serta masih terbatasnya interoperabilitas antar sistem data.
Penguatan RUU Satu Data Indonesia dinilai menjadi momentum penting untuk menetapkan standar metadata, mekanisme pertukaran data digital, serta penguatan kelembagaan yang mampu mengawal implementasi kebijakan secara berkelanjutan.
Forum RDPU juga menyoroti pentingnya kedaulatan data sebagai bagian dari kedaulatan negara. Pengelolaan data yang terintegrasi tidak hanya mendukung efisiensi birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik dan ketepatan sasaran program pembangunan.
Melalui penyusunan RUU ini, DPR RI bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola data nasional yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
RDPU ini menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan strategis yang menempatkan data sebagai aset publik sekaligus instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran, efisien, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Tridias Soja Anggraini
Sekretariat Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


