FGD III Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045, Perkuat Fondasi Transformasi Tata Kelola Berbasis Data
Rynaldi Tallamma
Rabu, 18 Februari 2026 pukul 03:02
1

Pemerintah terus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan melalui penyusunan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045 sebagai pedoman strategis jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) III yang diselenggarakan Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Bappenas bersama kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan nasional pada Hari Kamis, 12 Februari 2026.
Forum ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan komponen kunci, indikator capaian, serta strategi implementasi pemerintah digital yang berorientasi pada pelayanan publik yang lebih cepat, terpadu, dan berbasis data. Penyusunan rencana induk tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menempatkan transformasi tata kelola sebagai penggerak utama pembangunan nasional.
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menegaskan bahwa Rencana Induk Pemerintah Digital disusun sebagai kompas strategis untuk dua dekade ke depan. Menurutnya, pemerintah digital menjadi pilar utama dalam mengakselerasi transformasi nasional melalui layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemerintahan digital merupakan pilar utama transformasi digital yang harus dibangun berdasarkan kebutuhan nyata manusia. Rencana Induk ini menjadi pedoman sekaligus kompas arah pembangunan pemerintah digital selama 20 tahun ke depan,” ujar Vivi.
Ia menjelaskan bahwa transformasi pemerintah digital tidak lagi sekadar digitalisasi administratif, melainkan perubahan paradigma menuju tata kelola yang berpusat pada manusia (human-centric governance). Dengan proyeksi jumlah penduduk yang mencapai sekitar 350 juta jiwa pada tahun 2045, sistem pelayanan publik harus mampu mengakomodasi kebutuhan yang semakin beragam dan kompleks.
Vivi juga menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi melalui pemanfaatan teknologi digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan tanpa prosedur yang berbelit.
“Ke depan, tren pelayanan publik akan mengarah pada less bureaucracy menuju zero government bureaucracy, di mana masyarakat dapat mengakses layanan secara digital tanpa harus melalui proses yang panjang,” jelasnya.
Dalam kerangka tersebut, pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) diposisikan sebagai fondasi utama pemerintah digital, dengan identitas digital berbasis NIK dan sistem pertukaran data nasional sebagai tulang punggung integrasi layanan. Prinsip interoperabilitas dan berbagi pakai data juga menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Lebih lanjut, Vivi menekankan bahwa pembiayaan transformasi digital tidak dapat hanya mengandalkan APBN maupun APBD, tetapi perlu membuka ruang kolaborasi dengan sektor swasta secara terbuka, efisien, dan akuntabel. Penguatan ekosistem digital juga harus dibarengi dengan perlindungan masyarakat, termasuk mitigasi risiko penyalahgunaan teknologi dan keamanan data.
Sejalan dengan hal tersebut, Plt Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, menegaskan bahwa arah pembangunan pemerintah digital kini telah bergeser dari pendekatan berbasis aplikasi menuju pendekatan berbasis layanan yang terintegrasi.
“Kita sudah tidak lagi berada pada tataran aplikasi. Tujuan utama pemerintah digital adalah layanan. Masyarakat nantinya tidak perlu tahu siapa yang membuat aplikasinya, yang penting layanan berjalan terpadu dan mudah diakses,” tegas Cahyono.
Ia menambahkan bahwa ekosistem pemerintah digital harus dibangun secara kolaboratif, melampaui sekat-sekat sektoral. Seluruh sistem layanan, data, teknologi, dan keamanan harus berada dalam satu kerangka arsitektur nasional yang saling terhubung.
“Pendekatan kita saat ini adalah product-based, bukan project-based. Artinya, layanan pemerintah harus terus berkelanjutan dan berfokus pada kepuasan pengguna, bukan hanya menyelesaikan proyek jangka pendek,” tambahnya.
Menurut Cahyono, integrasi layanan digital harus menjadi standar baru dalam pemerintahan. Inovasi daerah tetap didorong, namun perlu selaras dengan arsitektur nasional guna menghindari duplikasi sistem dan fragmentasi data.
Dalam diskusi yang dipandu Dini Maghfirra Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital, berbagai tantangan transformasi digital turut menjadi sorotan, mulai dari fragmentasi sistem informasi antarinstansi, ketimpangan kapasitas pemerintah daerah, hingga kebutuhan penguatan keamanan siber nasional. Untuk itu, integrasi data nasional melalui mekanisme pertukaran data terpadu menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan dan layanan berjalan konsisten.
Portal Satu Data Indonesia diposisikan sebagai pusat referensi data nasional yang menjadi jangkar utama keterpaduan data pemerintah. Melalui keselarasan data referensi, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman data antarinstansi yang berdampak pada kualitas pelayanan publik.
FGD III ini juga menandai tahap akhir penyempurnaan dokumen Rencana Induk Pemerintah Digital sebelum proses finalisasi dan peluncuran. Implementasi kebijakan nantinya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penguatan fondasi transformasi, akselerasi implementasi, ekspansi global, hingga perwujudan visi Indonesia Emas 2045.
Pertemuan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa transformasi pemerintah digital Indonesia berjalan secara terpadu, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang modern, inklusif, serta berbasis data.
Tridias Soja Anggraini
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


