SDI Logo

Penguatan Tata Kelola Data Geospasial Daerah melalui Surat Edaran Bersama Bappenas, Kemendagri dan BIG

big
surat edaran
Bappenas
Kemendagri
Geospasial

Rynaldi Tallamma

Kamis, 29 Januari 2026 pukul 09:01

1

Penguatan Tata Kelola Data Geospasial Daerah melalui Surat Edaran Bersama Bappenas, Kemendagri dan BIG

Pemerintah terus mempertegas komitmen dalam membangun perencanaan pembangunan yang berbasis data dan bukti melalui penguatan tata kelola informasi geospasial di daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2026, Nomor 300.2.2/474/SJ, dan Nomor 1 Tahun 2026 antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang ditetapkan pada 23 Januari 2026. SEB ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong penyelenggaraan informasi geospasial yang terstandar, terintegrasi, dan berkelanjutan di tingkat pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

 

Surat Edaran Bersama tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas arahan Dewan Pengarah Satu Data Indonesia yang dilaksanakan pada 20 Agustus 2025. Salah satu penekanan utama dalam kebijakan ini adalah perlunya penataan kelembagaan yang lebih jelas dan kuat di daerah, khususnya melalui penunjukan satu Perangkat Daerah yang memiliki mandat perencanaan pembangunan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Perangkat daerah tersebut juga berperan sebagai Pembina Data Geospasial di tingkat daerah, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan data geospasial dapat terintegrasi secara langsung dengan proses perencanaan pembangunan daerah.

 

Melalui pengaturan ini, pemerintah mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan data geospasial di daerah, tidak hanya dari sisi ketersediaan data, tetapi juga dari aspek tata kelola, kebijakan, dan kelembagaan. Penguatan kebijakan Satu Data Indonesia dan JIGN menjadi fondasi penting agar data geospasial yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dapat memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan keterpaduan, serta dapat dimanfaatkan lintas sektor dan lintas wilayah.

 

SEB ini juga memberikan perhatian khusus pada percepatan penyelesaian batas wilayah administrasi, mulai dari batas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan, hingga pulau. Kejelasan batas wilayah menjadi elemen krusial dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penetapan kebijakan, serta pelaksanaan pelayanan publik yang adil dan tepat sasaran. Dengan dukungan data geospasial yang akurat dan sah secara administratif, potensi konflik kewilayahan dapat diminimalkan, dan efektivitas pembangunan dapat ditingkatkan.

 

Di sisi lain, penguatan sumber daya manusia juga menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan ini. Pemerintah mendorong penguatan dan peningkatan peran jabatan fungsional yang mengelola data geospasial di daerah agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan berkelanjutan. Keberadaan SDM yang kompeten menjadi kunci dalam memastikan data geospasial tidak hanya tersedia, tetapi juga dikelola, diperbarui, dan dimanfaatkan secara optimal.

 

Dalam konteks nasional, BIG masih menghadapi tantangan mendasar dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial, khususnya di daerah, akibat belum adanya kepanjangan tangan kelembagaan BIG secara struktural. Kondisi tersebut menyebabkan keberhasilan implementasi kebijakan dan standar informasi geospasial nasional sangat bergantung pada komitmen masing-masing pemerintah daerah. Secara administratif, pemerintah daerah memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pembina dan pengawas, sehingga sinergi lintas kementerian melalui SEB ini menjadi langkah strategis untuk menjembatani tantangan kelembagaan tersebut.

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menegaskan bahwa penguatan tata kelola informasi geospasial di daerah merupakan bagian integral dari upaya membangun sistem perencanaan pembangunan yang andal dan berkelanjutan. “Melalui penguatan kebijakan informasi geospasial yang terintegrasi dalam Satu Data Indonesia, pemerintah memastikan setiap kebijakan dan perencanaan pembangunan, baik di pusat maupun di daerah, disusun berdasarkan data yang akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Menteri PPN/Bappenas.

 

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama ini, pemerintah berharap penyelenggaraan informasi geospasial di daerah dapat berjalan lebih terarah, konsisten, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem Satu Data Indonesia sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang efektif, inklusif, dan berdaya saing.

 

Tridias Soja Anggraini

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya