SDI Logo

Tata Kelola Data Pendidikan Diperkuat, Bappenas Dorong Kebijakan Berbasis Data

SatuDataIndonesia
pendidikan
berita
Bappenas
TataKelolaData

Rynaldi Tallamma

Selasa, 16 Desember 2025 pukul 11:12

1

Tata Kelola Data Pendidikan Diperkuat, Bappenas Dorong Kebijakan Berbasis Data

Pemerintah terus memperkuat tata kelola data pendidikan nasional agar selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) sebagai fondasi perumusan kebijakan berbasis bukti. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Data dan Teknologi Informasi Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Selasa (16/12), dengan mengusung tema Penguatan Ekosistem Data Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran untuk Mewujudkan Indonesia Cerdas dalam Kerangka Asta Cita.

 

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Satu Data Pendidikan. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menekankan pentingnya ketersediaan data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi melalui penerapan standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan data induk.

 

Dalam sektor pendidikan, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan tata kelola data pendidikan guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional di bidang pendidikan.

 

Hadir sebagai narasumber pada sesi panel, Kepala Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum Sekretariat Deputi Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Mirza, menegaskan bahwa Satu Data Indonesia merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan kebijakan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.

 

Kunci keberhasilan Satu Data Indonesia terletak pada kolaborasi lintas sektor antara produsen data, walidata, dan pembina data. Integrasi Portal Satu Data Pendidikan dengan Portal Satu Data Indonesia menjadi langkah strategis untuk memastikan data pendidikan dapat dimanfaatkan secara lintas sektor dalam perumusan kebijakan,” ujar Mirza.

 

Menurutnya, data pendidikan memiliki peran krusial dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga pengentasan kemiskinan dan penguatan daya saing bangsa. Oleh karena itu, tata kelola data pendidikan tidak hanya harus terintegrasi, tetapi juga memenuhi prinsip keamanan dan perlindungan data.

 

“Selain keterpaduan, aspek keamanan data menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Data pendidikan harus dikelola dengan prinsip perlindungan data dan keamanan informasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan kepercayaan publik,” lanjutnya.

 

Mirza juga menekankan pentingnya partisipasi aktif pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.

 

Partisipasi aktif pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan Satu Data Indonesia. Penguatan peran walidata dan produsen data di daerah, termasuk melalui integrasi portal data daerah dengan Portal SDI, akan mempercepat terwujudnya layanan pendidikan yang terhubung lintas sektor,” jelas Mirza.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya proses clearance sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan tata kelola digital pemerintah. Proses ini dinilai strategis untuk memastikan sistem dan layanan digital, termasuk layanan pendidikan, dapat terintegrasi secara nasional.

 

Proses clearance sesuai Inpres 7 Tahun 2025 menjadi langkah penting agar pengembangan layanan pendidikan digital ke depan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi lintas sektor dan mendukung transformasi digital pemerintah secara menyeluruh,” tegasnya.

 

Rapat koordinasi ini diikuti oleh sekitar 465 peserta yang terdiri atas Pusat Data dan Teknologi Informasi selaku walidata kementerian, unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikdasmen sebagai produsen data, Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru, operator satuan pendidikan, serta perwakilan kementerian dan lembaga lainnya.

 

Selain Bappenas, sesi panel juga menghadirkan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang membahas transformasi digital pemerintahan. Diskusi difokuskan pada penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan kualitas data, interoperabilitas sistem, serta integrasi data pendidikan dengan Portal Satu Data Indonesia.

 

Melalui forum ini, Satu Data Indonesia kembali ditegaskan sebagai pilar penting dalam mendukung digitalisasi pembelajaran dan penguatan ekosistem data pendidikan nasional. Dengan tata kelola data yang terintegrasi, aman, dan didukung partisipasi aktif pemerintah pusat dan daerah, kebijakan pendidikan diharapkan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

 

Tridias Soja Anggraini

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya