SDI Logo

Bappenas Diseminasikan Pemanfaatan DTSEN Dan SEPAKAT, Perkuat Percepatan Penyediaan Layanan Dasar Berbasis Bukti

SatuDataIndonesia
Bappenas
EkonomiDigital

Rynaldi Tallamma

Senin, 22 Desember 2025 pukul 01:12

1

Bappenas Diseminasikan Pemanfaatan DTSEN Dan SEPAKAT, Perkuat Percepatan Penyediaan Layanan Dasar Berbasis Bukti

Upaya pemerintah dalam memperkuat perencanaan pembangunan berbasis bukti terus diperkuat melalui optimalisasi pemanfaatan data yang terintegrasi dan andal. Kementerian PPN/Bappenas menggelar kegiatan Diseminasi Optimalisasi Satu Data untuk Mendukung Perencanaan dan Penyediaan Layanan Dasar Berbasis Bukti di Jakarta Pusat, Kamis (18/12). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu (SEPAKAT), sejalan dengan prinsip Satu Data Indonesia.

 

Diseminasi ini dilatarbelakangi oleh capaian pembangunan nasional yang menunjukkan tren positif, di antaranya keberhasilan Indonesia mempertahankan tingkat kemiskinan satu digit hingga 8,47 persen pada 2025, terendah dalam hampir dua dekade terakhir. Namun, capaian tersebut masih dihadapkan pada tantangan ketimpangan akses layanan dasar, khususnya di daerah dengan tingkat perekonomian rendah. Berbagai indikator layanan dasar, seperti Angka Partisipasi Murni pendidikan, sanitasi layak, dan persalinan di fasilitas kesehatan, belum sepenuhnya mencapai potensi optimal. Kondisi ini menegaskan pentingnya perencanaan yang bertumpu pada data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

 

Dalam paparan kunci, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menegaskan bahwa transformasi digital dan penguatan Satu Data Indonesia merupakan pondasi utama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang responsif dan tepat sasaran. Menurutnya, ketersediaan data yang terintegrasi lintas sektor dan lintas wilayah memungkinkan pemerintah mengidentifikasi kesenjangan pembangunan secara lebih presisi, hingga ke tingkat individu.

 

Perencanaan berbasis bukti hanya dapat terwujud apabila pemerintah memiliki data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. DTSEN menjadi instrumen strategis untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Vivi.

 

Lebih lanjut, Vivi menekankan bahwa transformasi digital bukan semata adopsi teknologi, melainkan perubahan cara kerja pemerintah dalam memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan dukungan data granular, pemerintah dapat menetapkan prioritas intervensi pembangunan secara lebih efektif dan berkeadilan.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas, Dini Maghfirra, menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pengaturan mekanisme berbagi pakai dan pemanfaatan DTSEN. Regulasi ini dirancang untuk memastikan pemanfaatan data dilakukan secara aman, menjaga privasi, serta tetap berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia.

 

Pedoman berbagipakai DTSEN memberikan kepastian tata kelola data, mulai dari standar, mekanisme akses, hingga pengamanan data. Dengan tata kelola yang jelas, data tidak hanya aman, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” kata Dini.

 

Ia menambahkan, melalui portal DTSEN yang dikelola Bappenas, pengguna yang telah memperoleh akses dapat memanfaatkan data DTSEN secara terintegrasi dengan aplikasi SEPAKAT. Integrasi ini memungkinkan analisis pembangunan dilakukan dari level agregat hingga by name by address, sehingga penargetan program pembangunan dan layanan dasar menjadi lebih tepat sasaran.

 

Sementara itu, Mirza, Kepala Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum Sekretariat Kedeputian Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas, memaparkan aspek teknis dan persyaratan permohonan akses DTSEN sesuai Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa mekanisme akses DTSEN dirancang transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

 

Akses DTSEN diberikan melalui mekanisme yang terstandar, dengan mempertimbangkan tujuan pemanfaatan, perlindungan data pribadi, serta manajemen risiko. Hal ini penting agar data dapat digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung perencanaan dan penyediaan layanan dasar,” jelas Mirza.

 

Melalui diseminasi ini, Bappenas mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan DTSEN dan SEPAKAT secara optimal dalam proses perencanaan pembangunan. Dengan dukungan data sosial dan ekonomi yang terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu mempercepat penyediaan layanan dasar, memperkecil kesenjangan antarwilayah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar berbasis bukti dan kebutuhan riil masyarakat.

 

Tridias Soja Anggraini

Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas




Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya