Satu Data Indonesia Gelar Rapat Finalisasi Rancangan SEB Mengenai Dukungan dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintah Daerah
Mulia Megantari
Jumat, 28 November 2025 pukul 05:11
1

Kementerian PPN/Bappenas melalui Satu Data Indonesia (SDI) kembali menyelenggarakan rapat tindak lanjut terkait penyusunan Rancangan Surat Edaran Bersama (SEB) Badan Informasi Geospasial, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, pada hari Rabu, 26 November 2025, di Kantor Sekretariat SDI, Jakarta Pusat. Pertemuan ini menjadi tahapan akhir dari rangkaian pembahasan lintas kementerian dan lembaga mengenai dukungan dalam penyelenggaraan informasi geospasial pada pemerintah daerah. Pertemuan ini digelar sebagai langkah lanjutan setelah pembahasan awal pada 21 November 2025, sekaligus memperkuat konsolidasi antar kementerian dan lembaga dalam memperjelas tata kelola informasi geospasial di tingkat daerah.
Kegiatan ini juga menjadi rangkaian dari dua agenda strategis sebelumnya, yakni Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia Tahun 2025 dan Rapat Finalisasi Draf SEB Penyelenggaraan Kelembagaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah pada 6 November 2025. Kedua agenda tersebut telah melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Informasi Geospasial (BIG), dan menjadi fondasi penting dalam penguatan kebijakan serta mekanisme koordinasi lintas sektor.
Rapat menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri, antara lain Sumaryono selaku Direktur Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial BIG, Rachman Rifai selaku Direktur Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, serta Mone Lye Cornelia MarsChiavelli selaku Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BIG. Hadir pula Raziras Rahmadillah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dan R. Gani Muhamad, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dalam pembukaan rapat, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Dini Maghfirra, menekankan urgensi penyusunan SEB sebagai instrumen penguatan tata kelola data geospasial di daerah. Dini menyampaikan bahwa data geospasial memiliki peran strategis yang harus disejajarkan (dalam hal pembinaan data) dengan data statistik dan data keuangan sebagai fondasi perencanaan pembangunan.
Dini menegaskan, “Upaya penyelarasan pembina data geospasial di tingkat daerah harus dipastikan berjalan dengan konsisten. Kita memerlukan struktur kelembagaan yang jelas, unit kerja yang tepat, dan penguatan kapasitas SDM yang memadai agar data geospasial di daerah tidak hanya tersedia, tetapi juga berkualitas dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan.” Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kompetensi, standarisasi proses, serta pemerataan dukungan teknis menjadi bagian penting dari transformasi tata kelola data di tingkat daerah.
Beberapa perwakilan kementerian/lembaga turut memberikan pandangan teknis dalam rapat ini. BIG menyampaikan bahwa substansi utama SEB telah disepakati pada pertemuan sebelumnya, dan pembahasan kali ini difokuskan pada harmonisasi bagian pendahuluan. Perwakilan BIG juga menggarisbawahi bahwa pemahaman kementerian terhadap pentingnya informasi geospasial telah meningkat, dan finalisasi SEB diharapkan memberikan arah kebijakan yang lebih kuat untuk mempercepat pembangunan simpul jaringan geospasial di seluruh daerah. Sementara itu, perwakilan Kemendagri menyampaikan bahwa penyederhanaan struktur naskah perlu dilakukan agar SEB lebih mudah dipahami dan relevan dengan konteks pemerintahan daerah.
Rapat menyepakati bahwa SEB harus mampu mendorong percepatan pembentukan simpul jaringan geospasial daerah, mendorong formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (JF Surta) secara merata, serta memastikan penyelesaian penegasan batas daerah hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Selain itu, SEB juga diharapkan menjadi instrumen penguatan koordinasi Forum Satu Data Indonesia, terutama dalam penyamaan nomenklatur dan alur tata kelola data geospasial sesuai prinsip SDI.
Dengan diselesaikannya pembahasan final naskah SEB ini, Kementerian PPN/Bappenas, BIG, dan Kementerian Dalam Negeri akan memasuki tahapan penetapan dokumen untuk kemudian disampaikan secara resmi kepada seluruh pemerintah daerah. Diharapkan SEB ini dapat memperkuat integrasi data geospasial nasional, mendukung peningkatan kualitas data daerah, serta menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan kebijakan berbasis data di Indonesia.
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Editor: Mulia Megantari
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


