SDI Logo

Satu Data Indonesia Buka Serial WGRD 2026: Perkuat Penajaman Daftar Data Prioritas untuk Sinkronisasi Pusat-Daerah

SatuDataIndonesia
DataPrioritas
WGRD
TransformasiDigital

Mulia Megantari

Senin, 24 November 2025 pukul 04:11

1

Satu Data Indonesia Buka Serial WGRD 2026: Perkuat Penajaman Daftar Data Prioritas untuk Sinkronisasi Pusat-Daerah

Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) resmi membuka Serial Workshop Gotong Royong Data (WGRD) Penajaman Daftar Data/Data Prioritas Tahun 2026 pada 6 November 2025 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Pokja Forum Satu Data Indonesia, Walidata Kementerian/Lembaga, Pembina Data, serta Direktorat Mitra Sektor Bappenas. Agenda ini merupakan bagian dari siklus perencanaan data untuk mendukung keselarasan pembangunan nasional dan daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

 

Dalam rangka menindaklanjuti penyusunan Rencana Induk Data Prioritas Jangka Menengah 2025-2029, diperlukan proses review dan penajaman atas daftar Data Prioritas yang akan dikumpulkan pada tahun 2026. Upaya ini penting agar data yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga memiliki keselarasan, konsistensi, dan keterpaduan dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis bukti. Melalui penerapan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang terdiri dari standar data, metadata, dan kode referensi yang seragam, kualitas data diharapkan semakin terjamin dan dapat dimanfaatkan secara optimal lintas sektor.

 

Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas selaku Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Dini Maghfirra, dalam pembukaan menyampaikan bahwa penajaman daftar data harus memastikan keterhubungan kebutuhan data antara pusat dan daerah.

 

“Penyusunan Data Prioritas yang  ditetapkan di tingkat pusat melalui Kepmen PPN/Bappenas, perlu dilengkapi dengan pemetaan kebutuhan data di daerah agar indikator pembangunan, terutama pada level outcome, dapat terjalin keterpaduan secara terukur dengan tepat dan selaras,” ungkap Dini Maghfirra.

 

Dini menjelaskan bahwa penyusunan daftar data daerah perlu memedomani daftar data pusat agar terdapat kesinambungan antara RPJMN dan RPJMD. Terdapat 45 indikator utama pembangunan yang memerlukan data dukung daerah, termasuk indikator yang masih menggunakan proxy. Ia menyampaikan harapan agar BPS dan BIG selaku pembina data mendampingi pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia pada setiap indikator.

 

Dini juga menyoroti kendala konsolidasi data, terutama ketika produsen data berada pada multi-level kelembagaan dan belum menggunakan kode referensi atau primary key yang seragam, sehingga mempengaruhi interoperabilitas data dalam Portal SDI.

 

Serial WGRD 2026 ini menjadi forum kolaborasi bagi walidata, pembina data, dan produsen data dari seluruh kementerian/lembaga untuk menyamakan pemahaman serta menyelaraskan kebutuhan data. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa penetapan Data Prioritas tahun 2026 dapat mendukung perencanaan pembangunan nasional secara efektif, terarah, dan terukur.

 

Pada sesi pemaparan, Manager Perencanaan Data Sekretariat SDI, Dicky Rahardiantoro, menyoroti perlunya review mendalam terhadap 430 indikator pembangunan nasional yang belum memiliki dukungan data memadai (masuk dalam daftar Data Prioritas).

 

“Sebanyak 28% indikator pembangunan masih memerlukan penguatan penyediaan data prioritas. WGRD menjadi ruang bersama untuk mengonfirmasi ketersediaan, menajamkan kebutuhan, serta mengidentifikasi dukungan data daerah secara sistematis,” jelas Dicky.

 

Sebagai pembina data statistik, BPS yang diwakili oleh Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei menegaskan bahwa penerapan Standar Data Statistik (SDS) menjadi fondasi interoperabilitas antarinstansi. “Standar data memastikan bahwa data dapat dipertukarkan dan dimanfaatkan lintas sektor sebagai landasan kebijakan berbasis bukti,” disampaikan Timothius Vincent.

 

Sementara itu, Ratih Kusumawardani dari Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial menekankan pentingnya Standar Data Geospasial untuk menjamin ketelitian dan kompatibilitas dalam integrasi peta dan informasi spasial.

 

“Konsistensi standar geospasial merupakan prasyarat keterpaduan data Pembangunan pusat dan daerah,” ujar Ratih.

 

Pada sesi kebijakan daerah, Rendy Jaya Laksamana dari Direktorat PEIPD, Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa penguatan sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah merupakan amanat Pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2024, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun RPJMD melalui mekanisme Rakortekrenbang sebagai dasar penyelarasan arah pembangunan.

 

Rendy juga menyampaikan bahwa pengelolaan transfer keuangan daerah saat ini diarahkan untuk mendukung layanan publik di daerah, dengan memastikan bahwa program dan kegiatan yang disusun memiliki keterkaitan langsung dengan Asta Cita pembangunan nasional. Melalui SIPD, pemetaan kegiatan dapat ditelusuri hingga tingkat outcome - sub kegiatan sehingga kinerja pemerintah daerah dapat dievaluasi secara lebih akurat.

 

“Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah harus berjalan dalam satu kerangka yang sama. Jika di tingkat pusat indikator kinerja diukur melalui keluaran dan hasil, maka di daerah indikator outcome menjadi penentu keberhasilan program di lapangan. Karena itu, penyelarasan daftar data dan indikator menjadi kunci agar pembangunan dapat terarah dan berdampak nyata,” ujar Rendy Jaya Laksamana.

 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa daftar kebutuhan data di tingkat pusat diharapkan dapat terhubung dengan kebutuhan data daerah, dan proses tersebut akan dikoordinasikan melalui Kemendagri untuk memastikan konsistensi, kesinambungan, serta dukungan penganggaran dalam dokumen RPJMD, RKPD, dan Renstra perangkat daerah.

 

Serial WGRD tahun 2026 akan berlanjut dengan pelatihan teknis mekanisme review Data Prioritas 2026 dan harmonisasi data Pusat-Daerah, Rakortek penajaman indikator, konsolidasi internal K/L, hingga forum penyepakatan hasil. Hasil penajaman ini menjadi dasar harmonisasi Daftar Data Instansi Pusat dan Daftar Data Daerah, yang akan terintegrasi melalui KRISNA, SIPD, dan Portal Satu Data Indonesia.

 

Penulis: Tridias Soja Anggraini

Editor: Mulia Megantari

Sekretariat Satu Data Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya