SDI Logo

POLRI Perkuat Tata Kelola Data melalui Asistensi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

SDI
TataKelolaData
Polri

Mulia Megantari

Senin, 17 November 2025 pukul 09:11

1

POLRI Perkuat Tata Kelola Data melalui Asistensi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Dalam upaya memperkuat tata kelola data dan mendorong interoperabilitas antarinstansi, Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan kegiatan asistensi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di lingkungan Polri berjalan selaras dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

 

Asistensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat SDI Tingkat Pusat, Gedung Madiun Lantai 6, pada Selasa, 7 Oktober 2025, dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, jajaran Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Biro Data dan Informasi, serta beberapa pejabat tinggi Polri. Pertemuan ini membahas penguatan peran kelembagaan dan penyelarasan regulasi internal Polri dalam mendukung ekosistem data nasional.

 

Brigjen Pol Valentino Alfa Tatareda, Kepala Biro Data dan Informasi Polri, menyampaikan bahwa secara kelembagaan, Polri telah memiliki dasar hukum pelaksanaan SDI melalui Peraturan Kepolisian (Perpol). Namun, masih terdapat tantangan dalam menetapkan struktur kelembagaan yang ideal agar pelaksanaan prinsip Satu Data dapat lebih optimal.

 

Kami telah memiliki dasar hukum berupa Perpol yang menetapkan walidata berada di Divisi TIK, namun sekretariat dan mekanisme koordinasinya masih perlu diperjelas agar pelaksanaan Satu Data di Polri berjalan optimal,” ujar Valentino.

 

Menanggapi hal tersebut, Yolanda Cenderakasih dari Sekretariat Satu Data Indonesia menjelaskan bahwa penyelenggaraan SDI di setiap instansi pemerintah wajib berpedoman pada prinsip tata kelola data mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, hingga pemanfaatan data. “Pada dasarnya, di Polri tidak diperlukan pembentukan sekretariat tersendiri. Cukup dengan memperkuat peran walidata dalam mengoordinasikan produsen data di internal Polri,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa perencanaan daftar data prioritas dapat dilakukan melalui kegiatan Workshop Gotong Royong Data (WGRD) sebagai langkah awal untuk memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

 

Sementara itu, Kombes Pol Moch. Sjamsul Arief menyoroti bahwa struktur Polri yang terpusat memiliki keunggulan sekaligus tantangan tersendiri.“Satu komando memudahkan dalam pengambilan keputusan, namun dengan lingkup organisasi yang besar, koordinasi antar-unit menjadi pekerjaan yang kompleks,” tuturnya.

 

Ia berharap adanya contoh praktik terbaik (best practice) dari kementerian atau lembaga lain yang dapat menjadi acuan bagi Polri dalam mengimplementasikan tata kelola SDI.

 

Dari sisi teknis, Muhammad Indra Lesmana dan Willy Derbyanto menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi internal Polri dan ketentuan dalam Perpres SDI. “Dalam Perpres SDI, hanya disebutkan tiga aktor utama: walidata, produsen data, dan koordinator forum. Jika Polri ingin menetapkan sekretariat, penting memastikan peran dan fungsinya tidak tumpang tindih,” ungkap Indra.

 

Willy menambahkan bahwa walidata dan produsen data bukan entitas hierarkis, melainkan dua fungsi yang saling berkoordinasi untuk menjamin kualitas dan interoperabilitas data antarunit.

 

Agung Pratama dari Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Satu Data Indonesia turut mencontohkan praktik penyelenggaraan SDI di Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.

 

Kemenhan dan Kemenkeu menerapkan tata kelola data yang terpusat di pusdatin sebagai walidata utama, sementara unit-unit lain berperan sebagai produsen data. Dalam konteks Polri yang juga sentralistik, pola serupa bisa diterapkan dengan menunjuk Divisi TIK sebagai walidata dan unit pelaksana di bawahnya sebagai produsen data,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa pembentukan sekretariat hanya perlu dilakukan apabila benar-benar mendukung efektivitas koordinasi, bukan sekadar menambah beban administratif.

 

Menutup sesi diskusi, Dicky Rahardiantoro dari Sekretariat SDI menyampaikan bahwa Polri telah memiliki 19 data prioritas yang termasuk dalam daftar data nasional. Namun demikian, orkestrasi pengumpulan data sebaiknya tidak hanya terbatas pada data prioritas, tetapi juga mencakup daftar data lainnya yang relevan. “Kami mendorong agar Polri melakukan pengumpulan data secara menyeluruh dan memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip SDI,” ujarnya.

 

Dicky juga menegaskan bahwa tindak lanjut kegiatan asistensi ini akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober untuk mendukung kelengkapan daftar data Polri dan memperkuat koordinasi antarfungsi.

 

Dengan adanya kegiatan asistensi ini, Polri diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tata kelola data secara menyeluruh, menyesuaikan regulasi kelembagaan dengan Perpres Satu Data Indonesia, serta mempercepat interoperabilitas data di lingkungan kepolisian. Kolaborasi antara Polri dan Sekretariat SDI menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem data nasional yang lebih terintegrasi, andal, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

 

Penulis: Tridias Soja Anggraini

Editor: Mulia Megantari

Sekretariat Satu Data Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya