SDI Logo

Muara Enim Perkuat Implementasi DTSEN, Bappenas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Data Melalui Portal Satu Data Indonesia

SatuDataIndonesia
SatuDataDaerah
TransformasiDigital

Mulia Megantari

Senin, 24 November 2025 pukul 03:11

7

Muara Enim Perkuat Implementasi DTSEN, Bappenas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Data Melalui Portal Satu Data Indonesia

Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 17-20 November 2025 di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

 

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kemampuan perangkat daerah dalam memahami kebijakan nasional terkait DTSEN, mekanisme penginputan dan pengelolaan data, serta kesiapan daerah dalam menerapkan data sebagai dasar perencanaan dan pembangunan yang lebih efektif. Berbagai perangkat daerah dari sektor sosial, kesehatan, ketahanan pangan, UMKM, kependudukan, perikanan, hingga kepemudaan hadir untuk memastikan pemanfaatan DTSEN dapat dijalankan secara konsisten dan terarah.

 

Pada hari pertama kegiatan, tim Bappenas memaparkan kebijakan terbaru terkait DTSEN sebagaimana tertuang dalam Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025. Penjelasan mencakup alur permohonan data melalui Portal DTSEN, pemanfaatan mekanisme verifikasi otomatis, standar keamanan data yang mengacu pada prinsip Security by Design, serta ketentuan penggunaan dan pemusnahan data yang harus dilakukan oleh daerah sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selain memperkenalkan arsitektur sistem, Bappenas juga menjelaskan bahwa DTSEN telah menjadi rujukan tunggal nasional yang disusun dari integrasi Regsosek, DTKS, dan P3KE dengan proses pemeringkatan serta pemutakhiran oleh Badan Pusat Statistik. Pemanfaatan DTSEN dipastikan menjadi fondasi penting bagi intervensi berbasis data, terutama pada prioritas nasional seperti penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, dan penguatan layanan dasar.

 

Selama kegiatan berlangsung, masing-masing perangkat daerah di Muara Enim memetakan berbagai program yang membutuhkan dukungan data DTSEN. Dinas Sosial, misalnya, menjajaki pemanfaatan DTSEN untuk Program PKH Membara serta program santunan kematian. Dinas Ketahanan Pangan mengidentifikasi kebutuhan data untuk program sembako murah dan diversifikasi pangan, sedangkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memfokuskan pemetaan sasaran rumah tidak layak huni. Berbagai OPD lain dari sektor kesehatan, UMKM, hingga kepemudaan turut mengkaji penggunaan DTSEN untuk memperkuat ketepatan sasaran program melalui informasi keluarga dan individu yang telah diperingkat berdasarkan desil kesejahteraan. Proses pendampingan yang diberikan Bappenas membantu daerah merumuskan KAK yang sesuai dengan standar kebijakan nasional, mulai dari justifikasi program, kebutuhan variabel, hingga penyelarasan dengan dokumen perencanaan.

 

Pada sesi tanggal 18 November 2025, Dhamai Brilianggara Putranto dari Kementerian PPN/Bappenas menegaskan pentingnya konsistensi antara penyusunan KAK dengan kerangka perencanaan pembangunan. Ia menjelaskan bahwa seluruh permintaan data harus diformulasikan secara matang dan diselaraskan dengan RPJMN, RPJMD, RKP/RKPD, maupun dokumen prioritas daerah. “Penyusunan KAK untuk permintaan data DTSEN harus dilakukan dengan koordinasi melalui Forum Satu Data Daerah. Program yang diajukan wajib relevan dengan dokumen perencanaan pembangunan agar pemanfaatan DTSEN benar-benar memperkuat akurasi intervensi di daerah,” ujar Dhamai. 

 

Ia juga menambahkan bahwa salah satu keunggulan DTSEN adalah mekanisme distribusi data yang sudah tidak lagi mensyaratkan perjanjian kerja sama, melainkan cukup melalui BAST otomatis yang dihasilkan sistem, sehingga proses permintaan data menjadi lebih sederhana namun tetap akuntabel. Penjelasan tersebut disambut antusias oleh para peserta, terutama karena memberikan kepastian bahwa mekanisme baru DTSEN telah dirancang untuk mendukung percepatan pelayanan data bagi pemerintah daerah.

 

Interaksi antara Bappenas dan OPD berlangsung intens, terutama ketika menganalisis kebutuhan variabel, sasaran desil, serta kelayakan program yang diusulkan. Sejumlah pertanyaan teknis muncul dari perangkat daerah, mulai dari penyesuaian variabel dataset, mekanisme pengunduhan data yang dibatasi untuk menjaga keamanan, hingga tata cara pemusnahan data setelah tidak lagi digunakan. Bappenas menjelaskan bahwa seluruh proses dan batasan tersebut merupakan bagian dari kebijakan perlindungan data dan tata kelola data nasional. Selain itu, daerah juga diingatkan bahwa akun DTSEN harus menggunakan email resmi pemerintah daerah, dan setiap akun wajib dikelola oleh individu yang jelas identitas serta tanggung jawabnya.

 

Melalui rangkaian kegiatan ini, Bappenas berharap Kabupaten Muara Enim semakin siap dalam memanfaatkan DTSEN sebagai sumber data resmi untuk pembangunan. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, yang menekankan pentingnya interoperabilitas, standarisasi data, dan mekanisme berbagi pakai melalui Portal Satu Data Indonesia. Dengan meningkatnya kapasitas perangkat daerah, pemanfaatan DTSEN diharapkan bukan hanya memperbaiki kualitas perencanaan, tetapi juga memastikan program pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan berdasarkan data yang tepat, mutakhir, dan terverifikasi.

 

Penulis: Tridias Soja Anggraini

Editor: Mulia Megantari

Sekretraiat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya