SDI Logo

Indonesia Perkuat Fondasi Data Pembangunan: Bappenas Dorong Implementasi DTSEN pada Konsultasi Regional PDRB 2025

SatuDataIndonesia
TataKelolaData
TransformasiDigital

Mulia Megantari

Kamis, 20 November 2025 pukul 09:11

1

Indonesia Perkuat Fondasi Data Pembangunan: Bappenas Dorong Implementasi DTSEN pada Konsultasi Regional PDRB 2025

Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) turut memperkuat agenda konsolidasi data pembangunan dalam gelaran Konsultasi Regional Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) se-Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun 2025 pada 17-19 November 2025 di Tangerang Selatan. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan keselarasan data statistik kewilayahan dengan arah pembangunan nasional, termasuk sinkronisasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis intervensi kebijakan yang lebih presisi.

 

Dalam sesi paparan, Mirza, Kepala Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum, Sekretariat Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Sekretariat SDI Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas, menegaskan bahwa DTSEN merupakan lompatan besar dalam pensasaran program pemerintah yang diselaraskan dengan fondasi utama dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah. DTSEN dibangun melalui integrasi tiga pangkalan data utama DTKS, Regsosek, dan P3KE yang kemudian dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pemadanan dengan SIAK, Dapodik, PLN, dan sumber data lainnya. Dengan cakupan hingga level rumah tangga dan variabel sosial-ekonomi yang sangat detail, DTSEN menyediakan gambaran komprehensif mengenai kondisi masyarakat Indonesia di berbagai wilayah.

 

Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 memastikan bahwa data yang digunakan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan yang diterapkan berdasarkan peraturan perundangan terkait PDP, SPBE, ITE dan PSE Lingkup Publik melalui Layanan DTSEN pada Portal Satu Data Indonesia dan portal/sistem informasi lainnya. DTSEN menjadi dasar perencanaan pembangunan nasional dan daerah dalam mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera. Melalui integrasi data sosial-ekonomi yang kredibel, kita ingin memastikan setiap kebijakan publik benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat yang tepat, berbasis data yang mutakhir dan aman,” ujar Mirza.

 

Pada kesempatan ini, Mirza menjelaskan hubungan erat antara DTSEN dan arah pembangunan dalam RPJMN 2025-2029, khususnya tiga strategi utama pembangunan nasional: penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang secara teknis mendukung dan memperkuat efektivitas program perlindungan sosial dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

 

Selain itu, peserta kegiatan mendapatkan pemahaman rinci mengenai mekanisme berbagi pakai DTSEN, mulai dari klasifikasi data, alur permohonan hingga tata kelola hak akses. Portal layanan dtsen.data.go.id telah disiapkan sebagai sistem resmi pengajuan permintaan data, lengkap dengan proses verifikasi, autentikasi, pembubuhan TTE, hingga akses token untuk mengunduh data. Seluruh proses dirancang transparan, terstandar, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Mirza juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi DTSEN membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur di tingkat pusat maupun daerah. K/L/PD yang mengajukan permintaan data diwajibkan menyusun peraturan SDI, membentuk tim pelaksana DTSEN, serta memastikan keamanan saluran pengiriman data. Hal ini akan menguatkan peran pemerintah daerah dalam pemanfaatan data tunggal untuk perencanaan pembangunan dan layanan publik.

 

Dengan DTSEN, kita tidak hanya berbicara tentang data, tetapi tentang ekosistem kebijakan pembangunan yang lebih akuntabel dan berorientasi hasil. Ke depan, daerah akan semakin terbantu dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan, termasuk dalam penyusunan PDRB yang lebih akurat dan mencerminkan kondisi lapangan,” tegas Mirza.

 

Melalui forum Konsultasi Regional PDRB 2025 ini, Bappenas menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN. Upaya ini sejalan dengan arahan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menegaskan bahwa portal SDI menjadi media berbagi pakai data nasional, termasuk kode referensi, metadata, data prioritas, dan jadwal rilis pemutakhiran data.

 

Satu Data Indonesia terus mendorong kolaborasi pusat-daerah dalam memanfaatkan DTSEN sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan. Melalui penguatan regulasi, infrastruktur data, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah, diharapkan implementasi DTSEN dapat berjalan lebih matang dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

 

Penulis: Tridias Soja Anggraini

Editor: Mulia Megantari

Sekretariat Satu Data Indonesia 

Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya