Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Sidoarjo Dorong Penyusunan Daftar Data dan Pemanfaatan DTSEN
Mulia Megantari
Senin, 24 November 2025 pukul 04:11
2

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Sidoarjo sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun tentang Satu Data Indonesia pada hari Senin, 29 September 2025. Forum ini berfokus pada dua agenda penting, yaitu penyusunan Daftar Data dan Rencana Aksi Satu Data Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2029 serta pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah dan pengambilan keputusan berbasis bukti.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinkronisasi antara pusat dan daerah, sekaligus memastikan keberlanjutan tata kelola data dalam kerangka Satu Data Indonesia (SDI). Dalam paparannya, Mirza, Kepala Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum, Sekretariat Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, menegaskan bahwa perencanaan data merupakan fondasi utama agar data yang dihasilkan pemerintah dapat akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama ini kita masih menghadapi persoalan klasik dalam tata kelola data, seperti ego sektoral, perbedaan format, dan kurangnya perencanaan yang terstruktur. Forum Satu Data di Kabupaten Sidoarjo ini adalah langkah konkret untuk menyusun Daftar Data Daerah yang selaras dengan Daftar Data Prioritas Pusat, sehingga data yang ada benar-benar dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan,” ujar Mirza
Ia menambahkan, telah diterbitkannya Kode Referensi Indikator Pembangunan melalui Kepmen PPN/Ka. Bappenas No. 26A/2025 dapat menjadi bentuk nyata sinkronisasi data di pusat dan daerah. “Dengan adanya kode referensi indikator pembangunan, pemerintah daerah tidak lagi bekerja sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dengan arah pembangunan nasional. Ini juga akan menjadi dasar evaluasi anggaran dan kinerja melalui Indeks Satu Data Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Yolanda Cenderakasih, Tenaga Ahli Strategi Komunikasi dan Pelaporan Kinerja Satu Data Indonesia Sekretariat SDI tingkat Pusat, menyoroti pentingnya pemanfaatan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sebagai instrumen kunci dalam pengambilan keputusan berbasis bukti.
“DTSEN merupakan hasil integrasi dari tiga basis data utama DTKS, Regsosek, dan P3KE yang dimutakhirkan secara berkala oleh BPS. Dengan DTSEN, pemerintah daerah memiliki akses terhadap data by name by address yang valid, sehingga kebijakan perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, hingga program subsidi bisa lebih tepat sasaran,” jelas Yolanda
Ia menekankan bahwa mekanisme berbagi pakai DTSEN sudah sepenuhnya terintegrasi melalui Portal Satu Data Indonesia dan dikelola sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi serta security by design. “Dengan pedoman berbagipakai DTSEN yang diatur melalui Permen PPN/Ka. Bappenas No. 7 Tahun 2025, instansi pusat dan daerah tidak perlu lagi membuat perjanjian kerja sama terpisah. Semua sudah diatur untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi,” tambahnya.
Forum ini menghasilkan kesepahaman bahwa keberhasilan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kolaborasi lintas sektor. Dengan dukungan DTSEN, kabupaten Sidoarjo diharapkan menjadi contoh praktik baik penyusunan daftar data daerah yang terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan nasional.
“Langkah ke depan adalah memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan prinsip SDI, dimanfaatkan secara optimal, dan benar-benar menjadi basis kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” tutup Mirza.
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Editor: Mulia Megantari
Sekretariat Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


