SDI Logo

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Adakan Diskusi Rancangan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045: Menyiapkan Fondasi Transformasi Layanan Publik yang Inklusif dan Berorientasi Pengguna

TataKelolaData
TransformasiDigital

Mulia Megantari

Senin, 17 November 2025 pukul 09:11

1

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Adakan Diskusi Rancangan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045: Menyiapkan Fondasi Transformasi Layanan Publik yang Inklusif dan Berorientasi Pengguna

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Diskusi Rancangan Rencana Induk Pemerintah Digital (Renduk Pemdi) 2025-2045 di Ruang Rapat Besar Gedung Madiun, Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk menyempurnakan dokumen Rencana Induk Pemerintah Digital, sebagai acuan strategis pembangunan pemerintah digital menuju Indonesia Emas 2045.

 

Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian PANRB, dan perwakilan dari Tim Perumus Rencana Induk. Forum ini membahas penyelarasan substansi antar dokumen perencanaan nasional, termasuk UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 dan Perpres RPJMN 2025–2029, serta penajaman tahapan implementasi Pemerintah Digital menuju Indonesia Emas 2045.

 

Dalam paparannya, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas, Dini Maghfirra, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Induk Pemerintah Digital tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga pada tata kelola, kebijakan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Rencana Induk Pemerintah Digital ini bukan hanya berbicara tentang infrastruktur, tetapi bagaimana memastikan transformasi digital pemerintah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini akan menjadi acuan resmi, termasuk dalam mekanisme pendanaan dan arah kebijakan pembangunan digital nasional ke depan,” ujar Dini Maghfirra.

 

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa Rencana Induk (Renduk) akan menjadi dokumen strategis jangka panjang yang menetapkan arah besar pembangunan digital, sementara Rencana Aksi (Renaksi) akan memuat rincian teknis pelaksanaannya. “Renduk ini bersifat high-level view. Detail teknis akan diperjelas dalam Renaksi agar koordinasi antarinstansi lebih efektif dan pelaksanaannya tepat sasaran. Kami juga memastikan agar seluruh substansi tetap selaras dengan Peraturan Presiden yang sedang disusun bersama Kementerian PANRB,” ungkapnya. 

 

Ia menambahkan bahwa perumusan dokumen ini juga mencakup desain kelembagaan dan pembagian peran antar instansi, agar ekosistem digital nasional dapat terbentuk secara menyeluruh. “Kami berharap lembaga-lembaga pelaksana dan regulator dapat memiliki peran yang seimbang. Di sini penting untuk menegaskan pembagian tugas antara operator dan regulator, agar transformasi digital dapat berjalan konsisten dan terukur,” tutur Dini.

 

Sementara itu, Aries Kusdaryono, Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti pentingnya memperkuat fondasi data nasional sebelum memperluas integrasi dan pertukaran data lintas lembaga. “Sebelum berbicara tentang interoperabilitas dan pertukaran data, kita harus memastikan fondasi data pemerintah bersifat trustworthy, clean, and clear. Infrastruktur jaringan, pusat data, dan kualitas data itu sendiri adalah enabler utama yang harus dikuatkan terlebih dahulu,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Digital tidak hanya relevan dalam konteks pelayanan dalam negeri, tetapi juga harus siap menghadapi konektivitas dan keterbukaan data di ranah global. “Kita harus melihat Pemerintah Digital dalam konteks global. Artinya, kesiapan infrastruktur digital harus memungkinkan Indonesia berpartisipasi aktif dalam arsitektur informasi dan kegiatan digital internasional,” jelasnya.

 

Dalam pembahasan rancangan dokumen, Aries turut menegaskan pentingnya kejelasan mengenai master data fundamental sebagai tulang punggung sistem digital pemerintah. “Data fundamental perlu disebutkan dengan jelas dalam Rencana Induk, karena ini akan menjadi rujukan utama bagi kebijakan data pemerintah yang terpadu dan konsisten ke depan,” tambahnya.

 

Pemerintah Digital juga diharapkan mampu mentransformasi proses kebijakan, manajemen data, hingga tata kelola lintas sektor, dengan dukungan ekosistem teknologi dan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perubahan. Kerangka Fondasi Infrastruktur Publik yang meliputi Identitas Digital, Pertukaran Data, dan Pembayaran Digital menjadi fondasi utama dalam rancangan ekosistem ini.

 

Forum diskusi juga membahas pentingnya pemetaan layanan dasar pemerintah digital (Government to Citizen, Government to Business, Government to Government, dan Government to Employee) Pemerintah menargetkan layanan publik digital yang inklusif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna dengan prinsip digital by design.

 

Menutup diskusi, Dini Maghfirra menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital pemerintah tidak hanya diukur dari kemajuan teknologi, tetapi dari sejauh mana perubahan tersebut berdampak pada kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Kita ingin memastikan transformasi digital bukan sekadar modernisasi teknologi, tetapi perubahan budaya birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Pemerintah digital yang kuat akan menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.



Penulis: Tridias Soja Anggraini

Editor: Mulia Megantari

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya