Sosialisasi Permen Bappenas Nomor 7 Tahun 2025: Perkuat Tata Kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Mulia Megantari
Rabu, 03 September 2025 pukul 08:09
2

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintahan Digital Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 25–29 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan turut dihadiri oleh peserta dari unit eselon II Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sosialisasi terbagi ke dalam empat sesi: pada 25 Agustus untuk Kementerian/Lembaga dan internal Bappenas, 26 Agustus untuk Pemerintah Daerah Regional III (Bali, Sulawesi, dan Papua), 27 Agustus untuk Regional II (Jawa, Nusa Tenggara, dan Maluku), serta 29 Agustus untuk Regional I (Sumatera dan Kalimantan).
Dalam sambutannya, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia menekankan pentingnya DTSEN sebagai fondasi perumusan kebijakan berbasis data.
“DTSEN berperan strategis mendukung target RPJMN 2025–2029 dengan memastikan konsistensi data lintas K/L. Keberadaan data tunggal ini menjadi dasar untuk kebijakan yang lebih tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus menjamin perlindungan data sesuai prinsip security by design,” jelasnya.
Paparan teknis disampaikan oleh Mahfud Ahmad, Manager Tata Kelola Satu Data Indonesia yang menegaskan bahwa DTSEN merupakan integrasi dari tiga basis data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Ia menambahkan, data ini akan dikelola melalui Portal Satu Data Indonesia sebagai data sharing hub dengan mekanisme akses resmi sesuai amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
“DTSEN akan menjadi landasan intervensi program, mulai dari digitalisasi perlinsos hingga proyek strategis nasional, dengan layanan data yang diawasi secara ketat untuk menjamin keamanan dan privasi,” ungkap Mahfud.
Sementara itu, Mirza Kepala Bagian Program, Manajemen Resiko, Dan Umum, Sekretariat Deputi Bidang Ekonomi Dan Transformasi Digital menjelaskan substansi Peraturan Menteri PPN No. 7/2025, mulai dari kaidah berbagipakai data, peran pengendali dan pengguna, klasifikasi hak akses, hingga layanan pemanfaatan DTSEN. Regulasi ini dirancang untuk mencegah duplikasi data, meningkatkan transparansi, serta mendorong integrasi antarinstansi.
“Prinsip utama yang diatur adalah kepatuhan hukum, perlindungan privasi, dan akuntabilitas dalam berbagi data. Dengan pedoman ini, diharapkan kolaborasi pusat dan daerah semakin solid dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan berkeadilan,” tutur Mirza.
Sesi tanya jawab dari berbagai pemerintah daerah mengemuka seputar mekanisme pembuatan akun, validitas dan pembaruan data, integrasi dengan sistem daerah seperti Sepakat atau aplikasi kesejahteraan lokal, hingga tata kelola akses sesuai tingkat jabatan. Pemerintah menegaskan bahwa akun DTSEN minimal diberikan kepada pejabat eselon II dan III dengan maksimal empat akun per instansi, diperbarui jika ada mutasi. Data akan dimutakhirkan setiap tiga bulan oleh BPS bersama Kemensos sesuai Inpres 4/2025, dan ke depan integrasi dengan layanan API melalui SPLP akan semakin mempercepat akses.
Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai DTSEN, baik sebagai instrumen data tunggal nasional maupun sebagai dasar penguatan perencanaan pembangunan. DTSEN diposisikan tidak menggantikan Regsosek atau Sepakat, tetapi menjadi sumber utama data sosial-ekonomi nasional yang dapat diakses secara terbatas dan dianalisis melalui sistem daerah masing-masing.
Dengan demikian, pelaksanaan Permen PPN Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan menjadi tonggak baru dalam tata kelola data Indonesia, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan intervensi kebijakan pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan berbasis data tunggal yang terjamin keamanannya.
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Editor: Mulia Megantari
Sekretariat Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


