Satu Data Indonesia Gelar Sosialisasi Pedoman Berbagipakai DTSEN: Hadirkan Pemahaman Baru bagi Pemerintah Daerah Regional I dan II
Mulia Megantari
Rabu, 03 September 2025 pukul 08:09
1

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintahan Digital Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia kembali menyelenggarakan rangkaian sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sosialisasi ini berlangsung secara daring selama dua hari pada Rabu, 27 Agustus 2025 untuk Pemerintah Daerah Regional II (Jawa, Nusa Tenggara, Maluku), serta Jumat, 29 Agustus 2025 untuk Pemerintah Daerah Regional I (Sumatera dan Kalimantan).
Kegiatan ini menyoroti peran penting DTSEN sebagai fondasi integrasi data nasional yang mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan ketepatan intervensi pembangunan, terutama terkait penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Dini Maghfirra, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia menegaskan bahwa DTSEN tidak hanya menjadi instrumen teknis pengelolaan data, tetapi juga fondasi penting untuk mewujudkan kebijakan yang lebih inklusif dan tepat sasaran.
“Keberadaan DTSEN memastikan konsistensi dan keterpaduan data lintas kementerian, lembaga, dan daerah. Dengan prinsip keamanan sejak perancangan, kita ingin menjamin bahwa data dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan privasi masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Mahfud Ahmad, Manager Tata Kelola Satu Data Indonesia menjelaskan DTSEN sebagai hasil integrasi dari berbagai pangkalan data utama.
“DTSEN adalah data tunggal yang bersumber dari DTKS, Regsosek, dan P3KE. Dengan sistem berbagi pakai melalui portal Satu Data Indonesia, data akan lebih terstandar, aman, dan selaras dengan UU Pelindungan Data Pribadi. Hal ini menjadi landasan bagi program strategis pemerintah, mulai dari digitalisasi perlindungan sosial hingga intervensi pembangunan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Mirza Kepala Bagian Program, Manajemen Resiko, Dan Umum, Sekretariat Deputi Bidang Ekonomi Dan Transformasi Digital menekankan bahwa penyusunan pedoman DTSEN dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum, menghindari duplikasi data, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui pedoman ini, kita ingin membangun ekosistem berbagi pakai data yang tidak hanya efisien, tetapi juga dapat dipercaya oleh publik. Ke depan, DTSEN akan menjadi rujukan utama bagi instansi pusat maupun daerah dalam menyusun kebijakan berbasis data,” jelasnya.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya jumlah kehadiran. Pada sesi Regional II, lebih dari 700 peserta mengikuti melalui Zoom dan kanal YouTube, sementara di Regional I tercatat lebih dari 700 peserta juga hadir. Diskusi berlangsung interaktif, mulai dari pertanyaan mengenai validitas pemutakhiran data, kejelasan klasifikasi data terbuka hingga tertutup, sampai pada prosedur teknis penetapan pengendali data di masing-masing daerah.
Sosialisasi DTSEN kali ini menjadi ruang dialog penting bagi pemerintah daerah untuk semakin memahami bahwa data yang terintegrasi merupakan kunci menuju pelayanan publik yang lebih efektif. Dengan keterlibatan aktif pemerintah pusat dan daerah, DTSEN diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta memberikan pijakan yang kokoh bagi perencanaan pembangunan berbasis data di era digital.
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Editor: Mulia Megantari
Sekretariat Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


