SDI Logo

Satu Data Indonesia Sosialisasikan Permen PPN/ Ka. Bappenas No 7 Tahun 2025 di Tingkat Pusat dan Internal Bappenas: Dorong Tata Kelola Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

SatuDataIndonesia
TransformasiDigital

Mulia Megantari

Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 02:08

2

Satu Data Indonesia Sosialisasikan Permen PPN/ Ka. Bappenas No 7 Tahun 2025 di Tingkat Pusat dan Internal Bappenas: Dorong Tata Kelola Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintahan Digital Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Senin, 25 Agustus 2025. Sosialisasi hari pertama ini diikuti oleh kementerian/lembaga tingkat pusat dengan jumlah peserta mencapai 561 orang, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi.

 

DTSEN sendiri merupakan hasil integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Data ini telah melalui proses pemadanan dengan Dukcapil dan sumber data sektoral lainnya sehingga menjadi basis rujukan tunggal untuk intervensi kebijakan pemerintah. Hingga Agustus 2025, DTSEN memuat informasi mengenai 286,8 juta penduduk dan 94,2 juta keluarga.

 

Pembuka acara, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas, Dini Maghfirra, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan turunan dari Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, sekaligus selaras dengan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres 82/2023 tentang Arsitektur SPBE, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. 

 

“Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 memastikan data yang digunakan selalu sama dan tidak terjadi duplikasi, dengan Portal Satu Data Indonesia sebagai hub utama berbagi pakai data. Prinsip yang kita kedepankan adalah keamanan, privasi, dan kepatuhan hukum sesuai dengan mandat Undang-Undang PDP, dengan mengedepankan prinsip security by design,” ujar Dini

 

Lebih lanjut, DTSEN saat ini menjadi basis utama digitalisasi perlindungan sosial dan akan diperluas untuk mendukung proyek strategis nasional maupun Sistem Penargetan Nasional (SPN), termasuk program Penghapusan Kemiskinan Total dan Cepat (PHTC). Dengan integrasi ini, pemerintah dapat menyalurkan bansos maupun subsidi lebih tepat sasaran. Hingga kini, tercatat 7 kementerian/lembaga, 11 provinsi, 12 kabupaten, dan 4 kota telah mengusulkan pemanfaatan DTSEN melalui mekanisme resmi. Pemanfaatan DTSEN juga dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia serta tiga portal/sistem informasi kementerian pengendali DTSEN yang terhubung dalam Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

 

Sementara itu, Mirza, Kepala Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum Sekretariat Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas menekankan pentingnya pedoman teknis yang diatur dalam Permen 7/2025. 

 

“Pedoman berbagipakai DTSEN ini bertujuan mencegah duplikasi data, meningkatkan transparansi, serta mengintegrasikan layanan lintas instansi untuk efisiensi pelayanan publik. Mekanisme hak akses juga diatur secara berlapis, mulai dari data agregat hingga data By Name By Address, dengan tetap menjunjung prinsip keamanan dan akuntabilitas,” jelas Mirza

 

Portal DTSEN yang dapat diakses melalui dtsen.data.go.id dilengkapi berbagai fitur modern, mulai dari registrasi akun instansi, two-factor authentication, layanan quality assurance data, distribusi data terpusat, hingga monitoring dan logging aktivitas permintaan data. Untuk menjamin keamanan, sistem ini telah diuji oleh CSIRT Bappenas dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

Dengan terbitnya regulasi ini, Bappenas mendorong kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk memperkuat interoperabilitas dan membangun sistem data yang terintegrasi, aman, serta akuntabel. Pemanfaatan DTSEN diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi digitalisasi perlindungan sosial, pelaksanaan proyek strategis nasional, hingga penerapan Sistem Penargetan Nasional (SPN) yang lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

 

Penulis: Tridias Soja Anggraini

Editor: Mulia Megantari

Sekretariat Satu Data Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya