SDI Logo

Satu Data Indonesia Fondasi Penting dalam Transformasi Digital dan Perencanaan Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

SatuDataIndonesia
SatuDataDaerah
TransformasiDigital

Mulia Megantari

Senin, 11 Agustus 2025 pukul 04:08

1

Satu Data Indonesia Fondasi Penting dalam Transformasi Digital dan Perencanaan Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Transformasi digital kini menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam RPJMN 2025–2029, agenda transformasi digital dibagi menjadi tiga pilar besar: ekonomi dan masyarakat digital, infrastruktur digital, serta pemerintah digital.

 

Pilar pemerintah digital diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang transparan, inklusif, dan efisien. Langkah ini ditempuh melalui penguatan tata kelola pemerintah digital, pemanfaatan teknologi terkini, peningkatan kompetensi dan budaya digital aparatur sipil negara, transformasi layanan publik prioritas, serta ketersediaan dan pemanfaatan data pemerintah yang berkualitas.

 

Sejalan dengan arah tersebut, pemerintah pusat mempercepat transformasi layanan digital secara menyeluruh. Mulai dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengembangan aplikasi berbagi pakai, pembangunan pusat data nasional, penguatan keamanan siber, hingga implementasi Satu Data Indonesia (SDI). SDI menjadi kunci untuk membangun ekosistem data terpadu yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna menunjang perumusan kebijakan yang tepat sasaran.

 

Pada Rapat Koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Makassar, perwakilan dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan berkumpul untuk membahas integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Agenda ini menjadi langkah strategis mendorong digitalisasi pemerintahan di wilayah tersebut pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.

 

Dini Maghfirra, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital selaku Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas menegaskan peran sentral SDI dalam mewujudkan pembangunan yang terencana dan berbasis bukti. “Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui tata kelola data yang berkualitas dan mudah diakses,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, “Sebagai perancang pembangunan nasional, Bappenas memiliki mandat konstitusional dan fungsional merumuskan visi, misi, arah, dan prioritas pembangunan antar sektor, daerah, dan waktu, berbasis data dan indikator yang terukur.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa data berkualitas merupakan pondasi penting untuk memastikan setiap kebijakan publik tepat sasaran.

 

Sulawesi Selatan sendiri telah memiliki payung hukum untuk mendukung penyelenggaraan SDI. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Satu Data Sulsel dan Keputusan Gubernur Nomor 1740/VII/2021 tentang pembentukan Forum Satu Data, pemerintah provinsi memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif. Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan birokrasi yang efisien, transparan, dan responsif.

 

Rapat Koordinasi juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi daerah, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, hingga rendahnya literasi digital dan kebutuhan penguatan keamanan siber. Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menilai komitmen kepala daerah menjadi faktor penentu. Menurutnya, kepala daerah yang memiliki visi digital akan memprioritaskan dukungan anggaran bagi dinas komunikasi dan informatika sebagai walidata, tanpa membebani fiskal melalui kebijakan pengeluaran wajib.

 

Isu keamanan digital turut mengemuka. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan rekening tidak aktif yang rawan dimanfaatkan untuk kejahatan digital seperti judi online. Kemenko Polhukam menegaskan perlunya pengawasan ketat dan kerja sama lintas instansi untuk mencegah potensi penyalahgunaan tersebut.

 

Di tingkat nasional, capaian transformasi digital semakin terlihat. Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa, skor E-Government Development Index (EGDI) Indonesia naik dari 0,72 pada 2022 menjadi 0,80 pada tahun 2024. Peringkat global Indonesia pun melesat dari posisi 77 menjadi 64, sehingga hal ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengembangan layanan publik berbasis digital.

 

Pemerintah pusat berharap SDI menjadi motor penggerak integrasi data lintas sektor, mulai dari statistik, spasial, keuangan, hingga data riset dan inovasi. Melalui penerapan kode referensi indikator pembangunan dan pemanfaatan portal perencanaan data, kebijakan berbasis bukti dapat dirumuskan secara lebih terukur, efisien, dan transparan.

 

Dengan fondasi regulasi yang kuat, kolaborasi antarinstansi, dan dukungan teknologi yang memadai, SDI diharapkan tidak hanya mempercepat transformasi digital, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pembangunan berpijak pada data yang valid. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebuah negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur berbasis tata kelola pemerintahan digital yang modern.

 


Penulis: Tridias Soja Anggraini

Edito: Mulia Megantari

Sekretariat Satu Data Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya