Rapat Dewan Pengarah Satu DAta Indonesia 2025: Bappenas Tegaskan Peran SDI sebagai Fondasi Transformasi Digital Pemerintah
Mulia Megantari
Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 05:08
4

Bappenas selaku ketua dewan pengarah Satu Data Indonesia (SDI) menyelenggarakan Rapat Dewan Pengarah (RDP) 2025 pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 bertempat di Ruang DH Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Ketua Dewan Pengarah SDI, Rachmat Pambudy, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi.
Dalam sambutannya, Rachmat Pambudy Menteri PPN/Kepala Bappenas menegaskan bahwa Satu Data Indonesia adalah fondasi tata kelola data nasional yang mengatur penyelenggaraan data pembangunan di tingkat pusat dan daerah. “Dewan Pengarah SDI memiliki mandat untuk menetapkan kebijakan, mengoordinasikan, memantau, sekaligus menyelesaikan hambatan dalam implementasi SDI agar data benar-benar menjadi dasar pembangunan berbasis bukti,” ujar Rachmat Pambudy, Menteri PPN/Kepala Bappenas
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital, sekaligus Koordinator Sekretariat SDI Tingkat Pusat, Vivi Yulaswati, dalam laporannya menyampaikan bahwa pencapaian SDI terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga 2025, jumlah dataset di Portal SDI (data.go.id) telah mencapai 453.865 dataset dengan tingkat partisipasi yang semakin luas, yakni 70 dari 98 kementerian/lembaga (72%), 31 dari 38 provinsi (71%), serta 273 dari 514 kabupaten/kota (53%). Dari sisi kualitas, sebanyak 3.291 Data Prioritas dari 98 K/L (100%) telah ditetapkan sebagai bagian dari Rencana Induk Data Pembangunan Jangka Menengah (RIDPJM) 2025–2029, melonjak tajam dari hanya 693 dataset pada 2022.
“Jumlah dataset di Portal SDI kini mencapai lebih dari 453 ribu dengan partisipasi K/L dan daerah yang terus meningkat. Lebih dari 3.200 Data Prioritas telah kita tetapkan sebagai bagian dari Rencana Induk Data Pembangunan Jangka Menengah 2025–2029. Ini merupakan lompatan besar dibandingkan hanya 693 dataset pada tahun 2022. Capaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjadikan data sebagai landasan utama perencanaan pembangunan nasional,” jelas Vivi.
Vivi juga menekankan pentingnya pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai terobosan dalam digitalisasi perlindungan sosial. “Melalui DTSEN, pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat untuk mendukung program perlindungan sosial sekaligus menjamin keamanan dan privasi data. Penerbitan Permen PPN/Bappenas No.7/2025 tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN menjadi langkah maju dalam memastikan interoperabilitas dan integrasi data lintas kementerian dan daerah. Dengan begitu, SDI tidak hanya hadir sebagai kebijakan, tetapi benar-benar berjalan dalam implementasi nyata,” tambahnya.
Selain itu, integrasi antar-sistem data nasional juga semakin kuat. Inageoportal (Kebijakan Satu Peta) kini telah terhubung dengan Portal SDI, sehingga mendorong keterpaduan data geospasial dan sektoral secara lebih efisien dan akurat. Penguatan pemanfaatan DTSEN juga sejalan dengan amanat UU Pelindungan Data Pribadi dan UU ITE, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan privasi. Di sisi lain, Kode Referensi Indikator Pembangunan yang diatur dalam Perpres No.39/2019 serta Kepmen PPN No.26A/2025, telah ditetapkan sebagai basis utama dalam kegiatan perencanaan data maupun penetapan data prioritas, karena mampu merepresentasikan indikator pembangunan di seluruh dokumen perencanaan nasional. Seluruh upaya ini ditopang oleh Rencana Induk Data Pembangunan Jangka Menengah 2025–2029, yang kini menjadi acuan utama penguatan ekosistem data nasional secara terstruktur, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Capaian tersebut turut diperkuat dengan hadirnya Indeks Satu Data Indonesia sebagai indikator nasional. Indeks SDI kini menjadi salah satu indikator RPJMN pada KP 07.10.05 terkait Penguatan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Pemerintah. Selain itu, Indeks SDI juga ditetapkan sebagai indikator Reformasi Birokrasi dalam Indeks Pemerintah Digital, yang hasil evaluasinya digunakan sebagai salah satu tolok ukur utama penilaian Reformasi Birokrasi di Indonesia.
Rapat Dewan Pengarah 2025 menyampaikan 5 butir rencana kerja SDI pada sepanjang tahun 2025 dengan agenda, diantaranya:
1. Pemutakhiran Kelompok Kerja Forum SDI tingkat Pusat: Penyepakatan Kelompok Kerja Forum SDI tingkat Pusat beserta keanggotaan setiap K/L dalam Kelompok Kerja Forum SDI tingkat Pusat.
2. Data Prioritas: Dukungan ketersediaan anggaran bagi Kementerian/Lembaga dalam memproduksi Data Prioritas untuk mendukung perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
3. Sinkronisasi Pelaksanaan Satu Data Indonesia tingkat Pusat dan Daerah:
a. Pemanfaatan Kode Referensi Indikator Pembangunan pada aplikasi KRISNA, SIPD dan Portal SDI secara terintegrasi;
b. Usulan Penyusunan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian PPN/Bappenas, BIG, dan Kemendagri tentang pengelolaan dan pembinaan data geospasial di daerah serta penguatan SDM Jabfung (JF) pendukung pelaksanaan data Geospasial (termasuk Surta (Surveyor Pemetaan)).
4. Keterpaduan Data:
a. Penguatan regulasi tata kelola pertukaran data melalui Peraturan Presiden, khususnya untuk mendukung pemerintah digital (termasuk menjadi bagian dukungan pilot Digitalisasi Perlinsos);
b. Mendorong penggunaan SPLP dalam Berbagipakai/Pertukaran Data yang mengedepankan pelindungan data pribadi (privacy by design), dan keamanan data (security by design) (termasuk dalam pemanfaatan DTSEN, Digitalisasi Perlinsos).
5. Keamanan Data:
a. Potensi BSSN menjadi Anggota Dewan Pengarah SDI (perlu ditindaklanjuti melalui Revisi Peraturan Presiden 39/2019 dan/atau ketentuan lainnya yang memungkinkan);
b. Keamanan Data menjadi salah satu Usulan Pokja Baru dalam Forum SDI tingkat Pusat.
Menutup rapat, Menteri PPN/Kepala Bappenas kembali menegaskan bahwa Satu Data Indonesia adalah instrumen strategis pembangunan berbasis data valid dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pencapaian SDI tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga nyata pada tingkat implementasi. Ke depan, kita perlu memastikan bahwa seluruh progres ini dapat memberikan manfaat langsung bagi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, sekaligus memperkuat fondasi transformasi digital pemerintah,” tutup Rachmat Pambudy, Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Sekretariat Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."