Capaian dan Agenda Satu Data Indonesia Tahun 2025: Dorong Pemanfaatan Data sebagai Instrumen Strategis Pembangunan
Mulia Megantari
Senin, 25 Agustus 2025 pukul 07:08
1

Pemerintah Indonesia terus memperkuat transformasi digital melalui implementasi Satu Data Indonesia (SDI). Memasuki tahun 2025, kebijakan SDI tidak hanya berfokus pada penyediaan data semata, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional yang berbasis bukti (evidence-based policy). SDI hadir sebagai pondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu merespons tantangan era disrupsi teknologi dan dinamika global, sekaligus memastikan pembangunan nasional berjalan lebih tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan.
Sejak diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, SDI berperan penting dalam menyatukan standar, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi, sehingga data pemerintah dapat digunakan secara lebih efektif lintas sektor dan lintas wilayah. Capaian ini tidak hanya memberikan kepastian data bagi perencanaan pembangunan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan data oleh pemerintah.
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia, Vivi Yulaswati menyampaikan keberhasilan SDI hingga tahun 2025 melalui konsistensi pemerintah dalam mengintegrasikan data prioritas, meningkatkan partisipasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis intervensi program perlindungan sosial. Lebih dari itu, SDI kini juga menjadi indikator nasional dalam RPJMN serta ukuran keberhasilan reformasi birokrasi, yang menjadikan data sebagai kunci transformasi digital pemerintahan.
Pencapaian SDI di Tahun 2025
1. Jumlah Dataset di Portal SDI: Portal SDI (data.go.id) telah memuat 453.865 dataset, dengan partisipasi 70 dari 98 K/L (72%), 31 dari 38 provinsi (71%), serta 273 dari 514 kabupaten/kota (53%). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
2. Data Prioritas: Sebanyak 3.291 Data Prioritas dari 98 K/L (100%) telah ditetapkan sebagai bagian dari Rencana Induk Data Pembangunan Jangka Menengah 2025–2029, melonjak tajam dari hanya 693 dataset pada 2022.
3. Dukungan Isu Strategis: Data prioritas mendukung perencanaan pembangunan nasional di berbagai sektor strategis, mulai dari TPB/SDGs, ekonomi, pendidikan, ketahanan pangan, kesehatan, energi, gender dan anak, pertahanan, hingga perubahan iklim.
4. Digitalisasi Perlindungan Sosial: SDI memperkuat program perlindungan sosial melalui pemanfaatan DTSEN sebagai basis intervensi pemerintah yang menjamin keamanan dan privasi data. Telah terbit Permen PPN/Bappenas No.7/2025 tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN sebagai acuan utama pemanfaatan data. DTSEN saat ini menjadi landasan intervensi program pemerintah di bidang Digitalisasi Perlindungan Sosial, dan selanjutnya diperluas untuk mendukung Proyek Strategis Nasional serta Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
a. Pengguna DTSEN dapat mengakses tiga portal/sistem informasi kementerian pengendali DTSEN melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sesuai prinsip SDI.
b. Layanan DTSEN juga mengawal mandat UU PDP dan UU ITE, dengan mengedepankan aspek keamanan dan privasi sebagaimana diatur dalam Permen PPN/Bappenas No.7/2025.
5. Integrasi Sistem Data: Integrasi Inageoportal (Kebijakan Satu Peta) dengan Portal SDI telah berjalan, sementara pemanfaatan DTSEN terus diperluas. Ke depan, SDI akan memperkuat keterhubungan sistem data nasional agar semakin efisien, akurat, aman, serta dapat diakses lintas instansi.
6. Kode Referensi Indikator Pembangunan: Berdasarkan Perpres No.39/2019 Pasal 10 dan Kepmen PPN No.26A/2025, Kode Referensi Indikator Pembangunan digunakan sebagai basis utama dalam kegiatan Perencanaan Data/Data Prioritas, karena telah merepresentasikan indikator pembangunan di seluruh dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional.
7. Rencana Induk Data Pembangunan 5 Tahun: Penetapan Rencana Induk Data Pembangunan Jangka Menengah 2025–2029 menjadi acuan utama penguatan ekosistem data nasional, dengan arah pembangunan data yang terstruktur, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
8. Indeks SDI sebagai Indikator Nasional:
a. Indeks SDI telah ditetapkan sebagai Indikator RPJMN pada KP 07.10.05: Penguatan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Pemerintah.
b. Indeks SDI juga menjadi Indikator Reformasi Birokrasi dalam Indeks Pemerintah Digital (Sasaran I RB: Terwujudnya Transformasi Digital Pemerintah).
Selain capaian, SDI juga menyiapkan agenda strategis ke depan selama tahun 2025, termasuk penguatan kualitas data sektoral, peningkatan interoperabilitas antar-sistem, serta perluasan partisipasi pemerintah daerah dalam implementasi SDI. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat peran data sebagai dasar perumusan kebijakan publik yang responsif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global. Vivi juga menegaskan bahwa SDI bukan sekadar program teknis, melainkan fondasi transformasi digital pemerintahan.
“Satu Data Indonesia merupakan instrumen strategis untuk memastikan arah pembangunan nasional benar-benar berbasis pada data yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Capaian hingga tahun 2025 menunjukkan bahwa SDI telah bergerak maju, tidak hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam praktik di lapangan. Ke depan, tantangan kita adalah memastikan seluruh data yang dihasilkan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pula kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mengakselerasi pemanfaatan SDI.
“SDI tidak akan berhasil jika berjalan sendiri. Kita memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga para pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama membangun interoperabilitas data yang kokoh. Dengan begitu, data bukan hanya terkumpul, tetapi juga dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan yang tepat, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tambah Vivi.
Dengan capaian dan agenda tersebut, SDI diharapkan terus menjadi penggerak utama dalam menciptakan ekosistem data yang terintegrasi dan terpercaya, sekaligus menjadi fondasi kebijakan pembangunan Indonesia yang berorientasi pada hasil dan berkelanjutan.
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Editor: Mulia Megantari
Sekretariat Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."