Satu Data Indonesia Dorong Optimalisasi Data Sosial dan Ekonomi Nasional dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Mulia Megantari
Kamis, 08 Mei 2025 pukul 07:05
14

Membangun data tunggal secara nasional menjadi salah satu isu strategis yang dibahas dalam Forum Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota seluruh Indonesia (Bhakti) di Kompleks Gedung Balai Pemuda, Kamis (8/5/2025). Forum Bhakti merupakan salah satu rangkaian acara Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Forum Bhakti dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Dewan Pengurus APEKSI Eri Cahyadi, Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Dini Maghfirra, Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas, Ketua Forum Bhakti Harrey Hadi, serta Kepala Bappeda dari 98 kota se-Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Musyawarah Nasional VII APEKSI yang mengangkat tema “Dari APEKSI untuk Negeri” dan secara khusus membahas pentingnya integrasi dan optimalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan di seluruh daerah.
Pada kesempatan itu, Keynote Speaker disampaikan oleh Wamendagri, Bima Arya, bahwa untuk menuju Indonesia Emas 2045 diperlukan lompatan besar, karena jika bertindak biasa-biasa saja akan terjebak dalam middle income trap. Salah satu PR yang belum selesai, lanjut Wamen Bima Arya, adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebab, membangun data tunggal diperlukan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga/Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Dewan Pengurus APEKSI Eri Cahyadi dalam sambutannya mengatakan, DTSEN merupakan kebijakan pemerintah pusat yang akan segera diimplementasikan. Maka dari itu, Bappeda seluruh Indonesia berkumpul di Forum Bhakti Munas APEKSI VII untuk menyamakan dan menyelaraskan kebijakan pusat.
“Kami berharap, DTSEN bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kota dengan akses dan protokol yang jelas, sehingga data ini bermanfaat bagi penyelesaian masalah prioritas di masing-masing kota,” jelasnya.
Dalam rangkaian Forum Bhakti yang digelar, Dini Maghfirra selaku Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas, hadir sebagai narasumber dalam sesi diskusi panel bertema Implikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Terhadap Perencanaan Pembangunan.
Dalam paparannya, Dini menegaskan bahwa kehadiran Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan satu data sosial ekonomi yang kredibel dan akuntabel di tingkat nasional dan daerah.
“DTSEN adalah bentuk integrasi dari tiga basis data utama yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” ungkapnya.
Beliau menjelaskan, DTSEN yang telah dipadankan dengan data kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta data sektor lain seperti pendidikan dan ketenagalistrikan, telah mencakup lebih dari 285 juta penduduk dan 93 juta keluarga per 3 Februari 2025. Data ini bersifat dinamis dan akan terus diperbarui, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.
“Dengan hadirnya DTSEN, Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN. Ini akan memastikan penggunaan data yang tidak duplikatif, menjunjung perlindungan data pribadi, serta mengedepankan prinsip security by design, khususnya dalam penggunaan data berbasis nama dan alamat (By Name By Address),” ujar Dini.
Ia juga menekankan bahwa layanan pemanfaatan DTSEN tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh Portal Satu Data Indonesia (SDI). Sejauh ini portal SDI telah menjadi pusat tata kelola berbagipakai data antar kementerian/lembaga/daerah (K/L/D). Selain itu, SDI juga menyediakan akses terhadap kode referensi, data induk, metadata, dan jadwal rilis data yang relevan untuk mendukung dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD.
Sebagai tindak lanjut, proses pengajuan akses DTSEN oleh K/L/D/BUMN dapat dilakukan melalui Portal SDI dengan prosedur, mulai dari unggah dokumen, verifikasi, penyepakatan perjanjian kerja sama, hingga pemberian akses data dengan mengedepankan prinsip keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum terkait pelindungan data pribadi. Prosedur ini melibatkan koordinasi antara Walidata dan ketua Forum Satu Data tingkat daerah.
Dalam sesi tersebut, Dini juga menggarisbawahi peran strategis DTSEN dalam mendukung integrasi program pembangunan lintas sektor. Data ini telah dan akan terus dimanfaatkan dalam program-program prioritas seperti bantuan sosial (Kemensos), subsidi energi (KemenESDM), kesehatan (Kemenkes), pendidikan (Kemendikbud), dan program pemberdayaan ekonomi oleh kementerian/lembaga lainnya.
Sebagai penutup, Dini mengajak seluruh pemerintah daerah untuk aktif memanfaatkan Portal Satu Data Indonesia sebagai data exchange hub dalam kerangka transformasi digital nasional dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang inklusif, responsif, dan berbasis bukti, menuju Indonesia yang lebih baik.
“Dengan menggunakan DTSEN, kita bisa memastikan bahwa setiap kebijakan dan intervensi pembangunan memiliki landasan data yang tepat, mutakhir, dan terintegrasi,” tutup Dini.
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Editor: Mulia Megantari
Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."