SDI Logo

Satu Data Indonesia Dorong Pemerintah Matangkan Mekanisme Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Mulia Megantari

Kamis, 06 Maret 2025 pukul 00:03

1

Satu Data Indonesia Dorong Pemerintah Matangkan Mekanisme Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Satu Data Indonesia Dorong Pemerintah Matangkan Mekanisme Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

 

Pemerintah terus memperkuat kebijakan tata kelola data dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam rapat yang digelar pada hari Kamis, 6 Maret 2025, pembahasan berfokus pada mekanisme berbagi pakai data yang aman, efektif, dan sesuai dengan prinsip Standar Keamanan Data serta Pelindungan Data Pribadi.

Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, membuka diskusi dengan menegaskan pentingnya integrasi data dalam satu sistem yang terstandarisasi. Salah satu contoh, Ia menjelaskan bahwa konsep keluarga dan rumah tangga kini memiliki perbedaan yang lebih jelas, di mana kartu keluarga digunakan sebagai acuan utama. 

Dalam implementasinya, terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi, salah satunya adalah redundansi data yang masih terjadi akibat penyaluran informasi yang sama secara berulang oleh berbagai lembaga. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakkonsistenan dalam data antarinstansi, tetapi juga menghambat efisiensi dalam pengelolaan informasi sosial-ekonomi nasional. Dengan DTSEN, Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap data yang digunakan bersifat unik, akurat, dan tidak tumpang tindih, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang sudah ada,” ujar Vivi.

Selain aspek efisiensi, mekanisme berbagi pakai data juga diharapkan mampu mengurangi biaya operasional, terutama dalam proses pengumpulan dan pengolahan informasi yang selama ini sering mengalami duplikasi. Dengan memanfaatkan data yang sudah tersedia secara maksimal, Pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, khususnya dalam program pembangunan sosial dan ekonomi.

Dalam pembahasan lebih lanjut, konsep data exchange di masa depan dirancang agar lebih dinamis, digital, dan aman, dengan tetap memperhatikan privasi pengguna. Data sharing dan updating harus disusun dengan pendekatan berbasis desain yang memungkinkan peningkatan efisiensi dalam pemrosesan administrasi serta pelayanan publik.

Mekanisme berbagi pakai DTSEN akan didukung dengan pedoman yang mencakup kaidah berbagi pakai, klasifikasi data, serta pengawasan dan sanksi bagi pelanggar regulasi. Pemerintah juga menekankan bahwa Portal Satu Data Indonesia (SDI) akan menjadi satu-satunya platform resmi bagi pemanfaatan dan pertukaran data DTSEN. Bagi Kementerian, Lembaga, maupun Daerah yang belum memiliki kelembagaan SDI, mereka dapat menyampaikan keputusan Kepala Lembaga atau Kepala Daerah sebagai pengganti peraturan kelembagaan selama masa transisi enam bulan setelah Peraturan Menteri diundangkan,” ungkap Vivi.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dibahas aspek keamanan dan pemutakhiran Data Terpadu Statistik Ekonomi Nasional (DTSEN). Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemutakhiran DTSEN secara berkala untuk memastikan data yang tersedia tetap relevan dan akurat. Selain itu, BSSN akan memastikan bahwa standar keamanan diterapkan dalam setiap layanan DTSEN, termasuk oleh para penyelenggara data.

Sementara itu, interkoneksi antara DTSEN dan Identitas Digital (ID Digital) akan menjadi bagian dari pengembangan layanan Pemerintah Digital oleh Kementerian PAN-RB. Infrastruktur digital nasional, seperti Jaringan Intra Pemerintah (JIP), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPLP), serta Pusat Data Nasional (PDN), juga akan menjadi komponen penting dalam mendukung kelancaran mekanisme berbagi pakai DTSEN yang akan dikelola oleh Komdigi.

Melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan berbasis regulasi, DTSEN diharapkan menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan sosial-ekonomi nasional yang lebih akurat dan berkelanjutan. SDI bersama Pemerintah akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa implementasi DTSEN berjalan optimal sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penulis: Tridias Soja Anggraini

Editor: Mulia Megantari

Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya