Forum Satu Data Indonesia Sepakati Kode Referensi Indikator Pembangunan untuk Sinkronisasi Data Nasional
Mulia Megantari
Rabu, 19 Februari 2025 pukul 00:02
1

Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Sepakati Kode Referensi Indikator Pembangunan untuk Sinkronisasi Data Nasional
Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) menggelar Forum SDI Penyepakatan Kode Referensi Indikator Pembangunan yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah. Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem pengkodean indikator pembangunan guna meningkatkan integrasi dan konsistensi data nasional, pada hari Rabu, 19 Februari 2025 di Jakarta.
Kegiatan dibuka oleh Vivi Yulaswati, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital yang menyampaikan materi berjudul “Peran Satu Data Indonesia dalam Mendukung Transformasi Digital”. Dalam paparannya, Vivi menekankan bahwa salah satu katalis utama yang dituangkan dalam RPJMN 2025-2029 untuk mencapai Indonesia Emas 2045 adalah percepatan transformasi digital.
"Saat ini, masih banyak ketidakkonsistenan dalam penggunaan data karena belum adanya referensi yang seragam. Setiap instansi berjalan sendiri-sendiri, sehingga menyulitkan analisis data yang akurat dan mendalam," ungkapnya.
Menurutnya, prinsip Satu Data Indonesia dimulai dengan penyamaan standar data, dilengkapi dengan metadata yang memadai, serta penggunaan kode referensi atau data induk yang sama. Dengan penerapan standar data yang seragam di seluruh kementerian, lembaga, dan daerah, pertukaran dan pemanfaatan data akan menjadi lebih mudah, sehingga dapat menghindari duplikasi data dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan informasi pemerintahan.
Lebih lanjut, ekosistem Transformasi Digital Pemerintah terus dikembangkan dengan dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berperan dalam menjaga keamanan sistem dari ancaman siber.
"Penerapan prinsip Satu Data Indonesia dalam transformasi digital akan membuat pemerintahan berjalan lebih efisien, akurat, dan transparan. Dengan 4 prinsip utama SDI, kita dapat mewujudkan pemerintahan digital yang lebih efektif dalam mendukung program prioritas RPJMN 2025-2029 serta menciptakan sistem layanan publik yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip SDI diharapkan menjadi pondasi dan katalis utama dalam mencapai target pembangunan nasional yang berbasis data berkualitas.
Urgensi Kode Referensi Indikator Pembangunan
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Resiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Erwin Dimas, menegaskan bahwa kode referensi indikator pembangunan merupakan instrumen kunci dalam sinkronisasi data antara pusat dan daerah. Penyepakatan ini sejalan dengan arahan Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia pada 30 Juli 2024 yang menekankan pentingnya sinkronisasi pusat-daerah melalui penyusunan kode referensi dan metadata indikator pembangunan.
"Dokumen RPJMN 2025-2029 yang baru saja diterbitkan mengamanatkan integrasi data pembangunan agar lebih terstruktur dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan kode referensi yang disepakati, kita dapat menciptakan sistem pengkodean yang lebih konsisten, mengurangi redundansi data, serta memperkuat keterkaitan antara indikator pembangunan nasional, regional, dan daerah," ujar Erwin.
Penyelarasan Indikator: Solusi Tantangan Integrasi Data
Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia, Dini Maghfirra, melaporkan bahwa proses penyusunan kode referensi indikator telah melalui berbagai tahapan, termasuk harmonisasi data lintas Kementerian/Lembaga dan Daerah. Sejak Februari 2024, telah dilakukan lebih dari 10 kali pertemuan dengan berbagai pihak, seperti Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Seknas SDGs, dan BPS, guna memastikan indikator pembangunan yang digunakan bersifat tunggal dan tidak tumpang tindih.
"Selama ini, masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penamaan indikator dan sulitnya melakukan analisis yang robust karena referensi yang digunakan berbeda-beda. Dengan adanya kode referensi yang seragam, berbagi pakai data antarinstansi dan antarwilayah akan menjadi lebih mudah, sehingga mempercepat implementasi kebijakan berbasis data," jelas Dini.
Dalam sesi selanjutnya, Bob Sagala, Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya kontribusi daerah dalam pencapaian target pembangunan nasional. Ia menjelaskan bahwa daerah memiliki peran krusial dalam peningkatan pendapatan masyarakat, daya saing, akses layanan publik, serta kesempatan kerja dan usaha. Namun, selama ini daerah mengalami kendala dalam menetapkan indikator pembangunan yang selaras dengan standar nasional, sehingga penyepakatan kode referensi ini diharapkan dapat mengatasi tantangan tersebut.
Hasil Penyusunan Kode Referensi
Alex Oktavianus, selaku Sekretaris II Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat memaparkan metodologi penyusunan kode referensi indikator pembangunan, yang melibatkan:
- Pemeriksaan metadata indikator dari berbagai dokumen perencanaan nasional seperti RPJPN, RPJMN, SDGs, dan indikator daerah dalam SIPD.
- Pemadanan nama indikator menggunakan metode Fuzzy Matching dan Manual Matching guna menghasilkan indikator unik.
- Pengelompokkan data berdasarkan referensi Arsitektur Data dan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Penyusunan kode referensi dengan struktur khusus yang memuat level arsitektur data serta nomor urut indikator.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah serta memastikan penggunaan indikator yang seragam dalam perumusan kebijakan.
Kesepakatan dan Tindak Lanjut
Forum ini ditutup dengan pembacaan Berita Acara Kesepakatan Forum SDI Tingkat Pusat tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan oleh Rina Asriyani selaku Chief Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan dieskalasi menjadi Keputusan Menteri PPN/Bappenas yang akan menjadi dasar dalam implementasi kode referensi indikator pembangunan secara nasional.
Berita acara yang telah disepakati juga akan menjadi dasar dalam integrasi kode referensi ke dalam sistem perencanaan nasional, seperti KRISNA (Bappenas) dan SIPD (Kemendagri). Selain itu, akan disusun petunjuk teknis terkait pengusulan dan pemeriksaan indikator baru oleh Walidata Kode Referensi bagi pemerintah pusat dan daerah.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, penyusunan indikator pembangunan di tingkat pusat dan daerah dapat lebih terarah dan selaras, mendukung efisiensi pengelolaan data, serta mempercepat transformasi digital dalam pemerintahan. Sekretariat Satu Data Indonesia akan terus mengawal implementasi kode referensi ini agar dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi perencanaan pembangunan nasional.
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Editor: Mulia Megantari
Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."