Optimalisasi Tata Kelola Data melalui Pendampingan Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia Fase III Batch 4 dan 5
Galih Yudhasena Trenggala
Senin, 02 September 2024 pukul 00:09
33

DATA.GO.ID, BOGOR - Rangkaian Pendampingan Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia (SDI) Fase III sukses dilaksanakan pada tanggal 29-30 Agustus 2024 di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan prinsip SDI yang menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dewan Pengarah SDI pada 30 Juli lalu. Salah satu rencana kerja yang disepakati dalam rapat tersebut adalah percepatan pemenuhan prinsip di tingkat pusat, untuk memastikan bahwa data yang tersedia berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Acara dibuka oleh Prakosa Grahayudiandono, Koordinator Bidang Data Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. Dalam sambutannya, Prakosa menjelaskan bahwa dalam tata kelola SDI, data yang dikumpulkan harus disertai dengan Standar Data yang berlaku dan Metadata yang melekat pada data tersebut. Hal ini penting agar data dapat dibagipakaikan dan dimanfaatkan secara jelas dan optimal. Untuk menghasilkan data yang memenuhi prinsip SDI, yakni minimal terpenuhi standar data dan metadatanya, diperlukan kerja sama yang baik antara Sekretariat SDI, Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data.
“Kegiatan pendampingan pemenuhan prinsip SDI terus berlanjut dengan fokus utama pada pengintegrasian data dari Kementerian/Lembaga (KL) ke dalam Portal SDI yang juga terkoneksi dengan sistem e-monev. Hingga saat ini, pendampingan telah memasuki Batch 4 dan Batch 5 kelas statistik. Tindak lanjut atas kegiatan ini adalah pendampingan oleh walidata di masing-masing KL terhadap produsen data di instansi masing-masing,” tutur Prakosa.
Dalam kegiatan ini, Prakosa menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara walidata dan produsen data. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan, seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) baik di tingkat walidata maupun produsen data di KL, serta kompleksitas dalam penugasan dan prioritas pelaksanaan tugas di tiap instansi. Untuk meningkatkan efektivitas pendampingan, Pembina Data merekomendasikan agar sesi offline dilakukan dengan tim pendamping yang lengkap serta dilengkapi dengan tools dan akses yang diperlukan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber mengenai Penyusunan Metadata Statistik yang disampaikan oleh Syaefudin, Ketua Tim Metadata Statistik, Statistisi Ahli Madya, Direktorat Diseminasi Statistik, Badan Pusat Statistik terkait pentingnya metadata.
“Metadata merupakan informasi yang terstruktur dan diformat secara baku untuk menggambarkan serta menjelaskan data, sehingga memudahkan dalam pencarian, penggunaan, dan pengelolaan data tersebut. Selain itu, akses INDAH saat ini hanya diberikan kepada walidata, sebagai langkah pengolahan data yang lebih efektif,” ujar Syaefudin.
Sedangkan paparan selanjutnya disampaikan oleh David Setyo Prihandoko, Statistisi Ahli Pertama, Direktorat Diseminasi Statistik, Pembina Data Statistik, Badan Pusat Statistik, yang memfokuskan pada Standar Data Statistik (SDS). Ia menjelaskan bahwa SDS yang telah ditetapkan melalui beberapa peraturan seperti Perban 4/2020, Perban 10/2023, dan Kepka 850/2023, dirancang untuk menjadi rujukan bersama dalam pengumpulan, penggunaan, dan integrasi data statistik baru lintas KL.
"Tujuan dari SDS adalah untuk memastikan konsistensi data, sehingga data tersebut dapat dibandingkan secara akurat antar periode waktu maupun wilayah. SDS tentunya akan mempermudah penggunaan data antar instansi pusat dan daerah, dengan komponen utama yang mencakup konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran yang baku," jelas David.
Pendampingan Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia (SDI) Fase III Batch 4 dan 5 dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (Kemenkop dan UKM), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Yudisial Republik Indonesia, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Ombudsman Republik Indonesia, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), dan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama dua hari pelaksanaan, peserta juga mendapatkan materi pendampingan teknis dan berdiskusi mengenai penerapan prinsip SDI dalam konteks sektoral masing-masing. Diharapkan, melalui rangkaian Pendampingan Pemenuhan Prinsip SDI Fase III ini, sinergi antar KL dapat semakin diperkuat dalam menciptakan data yang berkualitas, konsisten, dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai pihak.
------
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


