Target ke Depan 53 Kementerian/Lembaga: Satu Data Indonesia Gelar Kick Off Konsinyering Pendampingan Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia Fase III
Galih Yudhasena Trenggala
Senin, 12 Agustus 2024 pukul 14:08
48

DATA.GO.ID, JAKARTA - Satu Data Indonesia melaksanakan Kick Off Konsinyering Pendampingan Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia Fase III bersama Pembina Data Tingkat Pusat SDI terhadap 53 Kementerian/Lembaga di Jakarta Selatan pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat bersama-sama Pembina Data tingkat pusat telah melaksanakan pendampingan pemenuhan Prinsip SDI fase I dan II kepada 15 Kementerian/Lembaga, untuk penyusunan standar data dan metadata. Dalam rangka melaksanakan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) berupaya secara intensif melakukan percepatan Pemenuhan Prinsip SDI melalui Program Pendampingan Pemenuhan Prinsip SDI di lingkup Kementerian/Lembaga.
Dini Maghfirra, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat menyampaikan bahwa Kementerian/Lembaga diharapkan dapat menerapkan dan melaksanakan pemenuhan prinsip SDI dalam perencanaan, pengumpulan dan pemanfaatan datanya untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
”Prioritas adalah data yang akan mendukung dokumen perencanaan, SDGs, dan kebutuhan mendesak lainnya. Harapannya ketika daftar data sampai data prioritas ini sudah disusun, produksi data tidak lagi sembarangan. Pemenuhan standar data dan metadata memang sudah dipahami oleh beberapa Kementerian/Lembaga melalui pendampingan pemenuhan prinsip,” ujar Dini.
Pemerintah terus mendorong seluruh Kementerian/Lembaga untuk secara aktif menerapkan Prinsip Satu Data Indonesia sebagai upaya menciptakan tata kelola data yang lebih terpadu dan akurat di tingkat nasional. Dalam proses ini, akan dilakukan pemetaan terhadap kendala dan tantangan yang dihadapi oleh Kementerian/Lembaga terpilih, dengan tujuan merumuskan solusi yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Prakosa Garahayudiandono selaku Chief of Data Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, membahas mengenai Strategi Pendampingan Pemenuhan Prinsip SDI Fase III Tahun 2024. Ia menjelaskan SDI memiliki best practices penerapan prinsip SDI pada data prioritas Kementerian/Lembaga untuk kemudian dijadikan sebagai referensi meningkatkan kualitas data prioritas masing-masing.
“Terkait dengan keberagaman data dan metodologi, kami masih menemukan banyak format data yang masih belum sesuai standar. Nanti alur pendampingan yang akan dilakukan mulai dari Pendampingan Interoperabilitas, Pendampingan Pemanfaatan Data (Desain dan Analisis), dan Focus Group Discussion (FGD) Review Pemanfaatan Data. Sehingga untuk memastikan tujuan SDI dapat berjalan, data yang akan digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan dan dibagipakaikan,” tambah Prakosa.
Selanjutnya, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat berkomitmen memudahkan proses monitoring dan evaluasi, sehingga Kementerian/Lembaga terkait dapat lebih mudah memenuhi Prinsip Satu Data Indonesia. Keberhasilan Kementerian/Lembaga terpilih dalam penerapan prinsip diharapkan menjadi best practices bagi Kementerian/Lembaga lainnya, sehingga mempercepat transformasi digital di Indonesia.
———
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."