SDI Logo

Mewujudkan Data Terpadu dan Akuntabel: Fokus Konsinyasi Satu Data Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkumham

Galih Yudhasena Trenggala

Sabtu, 03 Agustus 2024 pukul 00:08

8

Mewujudkan Data Terpadu dan Akuntabel: Fokus Konsinyasi Satu Data Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM

DATA.GO.ID, BANDUNG - Berdasarkan Keputusan Menteri PPN No. 5 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa Data Prioritas wajib dikumpulkan oleh Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan Prinsip Satu Data Indonesia, telah dilaksanakan acara Konsinyasi Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan HAM di Bandung, Jawa Barat (3/8).

Dalam acara ini, hadir Rifqi Adrian Kriswanto selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama para perwakilan Unit Kerja Eselon I, pejabat dari lingkungan kerja di Kementerian Hukum dan HAM, serta narasumber dari Satu Data Indonesia (SDI), BPS, dan Kementerian Keuangan.

Acara ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Satu Data Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM guna mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dibagipakaikan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Turut hadir, Edy Widarto selaku Senior Manajemen Kualitas Data Bidang Perencanaan, Analisis, dan Pemanfaatan Data, Sekretariat SDI tingkat Pusat, yang memberikan penjelasan mengenai produsen data di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus memenuhi Prinsip Satu Data Indonesia (SDI).

Tidak hanya itu, Edy menjelaskan bahwa produsen data di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM perlu memahami lebih lanjut terkait pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM. Pendekatan yang dilakukan oleh SDI ada dua cara, yaitu Pendekatan Top-Down, di mana Sekretariat SDI menerbitkan Daftar Indikatif Data Prioritas yang diturunkan berdasarkan Indikator RKP dan SDGs, RPJP, serta regulasi terkait kebutuhan mendesak. Daftar Indikatif tersebut disusun untuk memudahkan Walidata dalam proses penyusunan Data Prioritas yang berkesesuaian dengan indikator-indikator pembangunan. Dalam hal ini, Walidata akan melakukan review terhadap Daftar Indikatif dan melakukan konfirmasi penyediaan data.

Selain itu, Pendekatan Bottom-Up dilakukan di mana Walidata mengusulkan Data Prioritas yang diproduksi secara internal dan/atau mengusulkan Data Prioritas untuk diproduksi oleh Kementerian/Lembaga lain.

Disinggung pula bahwa Sekretariat SDI tingkat Pusat sedang menyusun mekanisme proses bisnis penyelenggaraan SDI, yang mencakup mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan, sehingga memudahkan dalam proses bagi pakainya. Sebagai contoh, bentuk pengisian dari Standar Data dan Metadata perlu melengkapi yang sudah ditetapkan oleh Pembina Data. Sehingga ke depannya, Portal Data Kemenkumham dapat menyediakan data sesuai Prinsip SDI.

Pengembangan dan integrasi Portal SDI tidak hanya bertujuan untuk menyatukan data dari berbagai instansi pemerintah, tetapi juga memastikan bahwa data yang dikelola memenuhi standar dan prinsip yang telah ditetapkan. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan data adalah Pelindungan Data Pribadi.

Dengan adanya UU Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, Satu Data Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan dengan bertanggung jawab dan menghormati hak-hak individu. Kolaborasi antara berbagai instansi dalam Satu Data Indonesia harus selalu mempertimbangkan aspek pelindungan data pribadi guna mewujudkan tata kelola data yang baik dan terpercaya.

Dalam kesempatan yang sama, Agung Pratama Nugraha, selaku Senior Analis Peraturan Perundangan Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Sekretariat SDI tingkat Pusat, membahas bahwa data pribadi menjadi perhatian SDI juga karena data pribadi merupakan aset yang sangat berharga. Namun, pemerintah selaku penyelenggara negara merupakan pihak yang wajib untuk melindungi data pribadi warganya. Sehingga disebutkan bahwa Data Pribadi telah diatur dalam UU PDP.

“Dalam pelaksanaannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku pemrakarsa sedang menyusun RPP tentang Aturan Pelaksana UU PDP. Sekretariat SDI tingkat Pusat telah meminta contoh penerapan Pelindungan Data Pribadi, khususnya dalam amanat Pertukaran Data sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital. Hal ini melihat potensi keterhubungan dari Penyelenggara PDP dan Penyelenggara SDI,” ujar Agung.

Agung menambahkan bahwa pada tahun 2022 telah disepakati untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam penyelenggaraan Evaluasi Pemerintahan Digital yang dilaksanakan oleh BPS, BIG, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian PPN/Bappenas. Hal ini bertujuan untuk mempermudah metode evaluasi dan menghindari redundansi penyelenggaraan evaluasi.

Sehingga pada tahun 2024 ini ditargetkan untuk penyiapan indeks SDI sebagai wujud evaluasi penyelenggaraan SDI. Kementerian PAN-RB mengusulkan indeks dari setiap penyelenggara Statistik, Spasial, Keamanan Sistem Informasi, SDI, dan SPBE dijadikan satu kesatuan dalam Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintahan Digital.

Di akhir acara, terdapat komitmen bersama atas dukungan ketersediaan data pada Satu Data Kemenkumham dan Data Prioritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia.

———

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

Editor: Galih Yudhasena
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya