Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Serahkan Peta Wilayah Adat ke Satu Data Indonesia
Galih Yudhasena Trenggala
Jumat, 09 Agustus 2024 pukul 00:08
55

DATA.GO.ID, JAKARTA - Dalam rangka kegiatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan tema pada “Melindungi Hak Masyarakat Adat dalam Voluntary Isolation dan Initial Contact” sekaligus Penyerahan Peta Wilayah Adat kepada pemerintah, salah satunya adalah Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta Pusat. (9/8)
Dini Maghfirra, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat mewakili Bappenas menerima peta masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa peta ini merupakan salah satu bagian dari data yang akan melengkapi informasi untuk digunakan berbagai keperluan pemerintah. Salah satunya keterpaduan perencanaan, pelaksanan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Seluruh pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat adat. Dengan memastikan inklusivitas dan keadilan dalam pembangunan nasional. Sehingga, data memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan terobosan yang inovatif agar data bisa terakselerasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan mengenai rencana pembangunan.
“Yang terpenting, ketika data ini digunakan oleh pemerintah, data tersebut akan berperan dalam proses pembangunan. Harapannya, hasil pembangunan ini akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat di seluruh NKRI," ujar Dini.
Pemanfaatan data sebagai sumber data merupakan salah satu elemen yang patut diperhatikan guna mencapai sasaran pembangunan secara efektif dan efisien. Karena dengan ketersediaan data yang ada, tentunya akan memudahkan dalam melakukan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Namun, data harus memiliki acuan yang jelas, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
------
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas
Editor: Galih Yudhasena
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


